ANALISA KEKUATAN MENGIKAT PIAGAM ASEAN DAN PERKEMBANGAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DI ASEAN
Downloads
Artikel ini membahas tentang kekuatan mengikat Piagam ASEAN dan Perkembangan mekanisme penyelesaian sengketa di ASEAN. Dengan berlakunya Piagam ASEAN 2008 maka ASEAN bukan lagi sebagai sebuah organisasi yang longgar (loose association) namun akan menjadi sebuah organisasi yang berlandas hukum (rule-based organization). Piagam mengikat secara hukum bagi negara anggota karena Piagam merupakan dokumen kerangka hukum dan kelembagaan ASEAN. Mekanisme Penyelesaian Sengketa menurut ASEAN lebih bersifat hukum dari pada diplomatik.