PRINSIP-PRINSIP HUKUM PERJANJIAN DALAM KESEPAKATAN PARA PIHAK YANG BERSENGKETA ATAS PERMOHONAN INTERVENSI PIHAK KETIGA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Penulis

March 26, 2011

Lembaga arbitrase sebagai salah satu bentuk lembaga dalam penyelesaian sengketa alternatif merupakan jawaban atas semakin banyaknya perkara atau sengketa yang dialami antara dua pihak atau lebih baik itu perorangan maupun badan hukum, karena lembaga pengadilan saat ini telah memiliki beban perkara yang melebihi batas, memiliki prosedur dan proses yang sangat birokratis, berjangka waktu lama, biaya mahal, posisi para pihak saling bermusuhan, persidangan dilakukan terbuka untuk umum, dan pengetahuan para hakim yang generalis. intervensi oleh pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa di lembaga Arbitrase berbeda dengan apa yang diatur dalam ketentuan Pasal 279–282 Rv, karena selain Pihak Ketiga tersebut harus memiliki kepentingan dalam perkara in casu, juga harus disepakati oleh para pihak yang bersengketa.
Kata Kunci: Perjanjian, Arbitrase, Pihak Ketiga