ANALISIS TERHADAP PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR DI SIDOARJO

Penulis

May 7, 2011

Hukum haruslah dinamis, yang mana dengan kata lain dapat dikatakan pula bahwa hukum tersebut dapat berubah dan berkembang sebagai akibat dari faktor-faktor luar hukum yang mempengaruhi hukum tersebut. Dalam hal ini salah satu mengenai perubahan hukum sebagai bentuk dari kedinamisan hukum ini adalah mengenai kewenangan pemerintah yang terdapat pada hukum administrasi.Maka dari itu sebagai upaya dalam bidang administrasi yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka pemerintah yang dalam hal ini adalah Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur di Sidoarjo, yang mana dengan adanya Peraturan Presiden ini maka diharapkan dapat mampu menanggulangi atau setidaknya mengatasi maupun mengurangi dampak dari semburan lumpur panas terhadap masyarakat, negara maupun dari pihak swasta.

Keyword: Hukum, Pemerintah, Peraturan Presiden