KARAKTERISTIK UANG ELEKTRONIK DALAM SISTEM PEMBAYARAN
Unduhan
Payment transactions with electronic money were conducted by transferring the fund electronically to merchant terminal, which would directly subtract the value of electronic money on electronic device managed by the owner.The characteristic of electronic money are as follows: to be deposited in advance to the issuer; the sum of money is electronically deposited in a particular medium, it can be card or other communication instrument; its function is as a non cash payment instrument to merchant not to the issuer of electronic money; and the sum of electronic money does not constitute saving product because it does not include in those guaranteed by Deposit Guarantor and it is not given any interest or reward. Electronic money is essentially cashless money, whose monetary value comes from the value of money deposited in advance to the publisher, then stored electronically in an electronic media such as server (hard drive) or chip card, which functions as a Non-cash payment instrument to the non-electronic issuer concerned. The monetary value of the electronic money is in electronic form (electronic value) obtained by redeeming a sum of cash or debiting his account in the bank and then stored electronically in electronic media in the form of a stored value card.
Unduhan
Buku
Abdul Salam, ‘Kajian Kebendaan Digital Dalam Hukum Keperdataan Indonesia', Proceeding Konferensi Nasional Hukum Perdata: Mengevaluasi Kesiapan Hukum Perdata Nasional Indonesia dalam Menghadapi Tantangan Masa Depan, Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan dan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat 2014).
Ahmad Hidayat,[et.,al.], Working Paper : Upaya Meningkatkan Penggunaan Alat Pembayaran Non Tunai Melalui Pengembangan E-Money (Bank Indonesia 2006).
Andika Persada Putera, ‘Kedudukan Bank Dalam Transaksi Produk Non Bank' (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2014).
Bank for International Settlements, Implications for Central Banks of the Development of Electronic Money (Bank For International Settlements 1996).
Budi Agus Riswandi, Hukum Dan Internet Di Indonesia (UII Press 2003).
””, Aspek Hukum Internet Banking (RajaGrafindo Persada 2005).
Committee on Payment and Settlement Systems, Survey of Developments in Electronic Money and Internet and Mobile Payments (Bank for International Settlements 2004).
Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan (Intermasa 1995).
Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Biro Pengembangan Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia, Instrumen Pembayaran (Bank Indonesia).
Ellinger E.P, Modern Banking Law (Oxford 1994).
Frieda Husni Hasbullah dan Surini Ahlan Syarif, Materi Perkuliahan Buku Ajar : Hukum Kebendaan Perdata (Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2001).
H.F.A. Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata (penerjemah: I.S. Adiwimarta ed, RajaGrafindo Persada 1996).
Hartono SR, Penulisan Karya Ilmiah Tentang Aspek Hukum Penggunaan Kartu Kredit (Badan Pembinaan Hukum Nasional 1994).
L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum Jakarta: Pradnya Paramita (Penerjemah : Oetarid Sadino ed, 1980).
Mahadi, Hak Milik Immateriil (Binacipta 1985).
Marc Hollanders, ‘Innovations in Retail Payments and the Bank for International Settlements Statistics on Payment and Settlement Systems' (Bank for International Settlements, 2016).
Mariam Darus Badrulzaman, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional (Alumni 1983).
Ronald Waas, ‘Pencegahan Dan Penanganan Kejahatan Pada Layanan Perbankan Elektronik', Makalah disampaikan pada Seminar Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia: Pencegahan dan Penanganan Kejahatan pada Layanan Perbankan Elektronik di Jakarta ([s.n] 2012).
Siti Hidayati,[et.,al.], Kajian Operasional E-Money (Bank Indonesia 2006).
Soediman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum Di Indonesia (Ghalia Indonesia 1984).
Solikin dan Suseno, Uang: Pengertian, Penciptaan, Dan Peranannya Dalam Perekonomian (Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia 2002).
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda (Liberty 1981).
Subekti, Hukum Perjanjian (Intermasa 2014).
Thamrin Abdullah dan Francis Tantri, Bank Dan Lembaga Keuangan (RajaGrafindo Persada 2012).
Tim Penyusun, Eksiklopedi Nasional Indonesia (Bekasi 2004).
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan 1988).
Try Widiyono, Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan Di Indonesia (Ghalia Indonesia 2006).
United Nations, UNCITRAL Model Law on Electronic Signatures with Guide to Enactment 2001 (United Nations 2002).
Y. Sri Susilo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain (Salemba Empat 2000).
Jurnal
Fifi Junita, ‘Aspek Risiko Dan Tanggung Gugat Bank Dalam Transaksi Pengiriman Uang Secara Elektronik' (2005) 20 Yuridika.
Mintarsih, ‘Perlindungan Konsumen Pemegang Uang Elektronik (E-Money) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen' (2013) 29 Jurnal Wawasan Hukum.
Laman
Association of E-money Institutions in the Netherlands, ‘Electronic Money and E-Money Institutions' accessed 3 June 2016.
Isnaeni Rokhayati, ‘Lembaga Keuangan Dan Bank Sebagai Pendukung Kegiatan Usaha/Bisnis Untuk Pencapaian Tujuan Perusahaan' (Portal Garuda, 2011) accessed 14 April 2016.
Jim Lamm, ‘What Is Digital Property' (digitalpassing, 2010) <http://www.digitalpassing.com/2010/06/21/what-is-digital-property/> accessed 30 April 2016.
Kate Lauer dan Michael Tarazi, ‘Supervising Nonbank E-Money Issuers' (CGAP, 2010) accessed 2 June 2016.
Laura McCarthy, ‘Digital Assets and Intestacy' (Bu Edu, 2011) <https://www.bu.edu/jostl/files/2015/12/McCARTHY_NOTE_FINAL-web.pdf> accessed 30 April 2016
Perrone M, ‘What Happens When We Die: Estate Planning of Digital Assetsh' (comm Law, 2010) <http://commlaw.cua.edu/res/docs/21-1/Perrone.pdf.> accessed 29 April 2016.
Rex M. Anderson, ‘Digital Assets in Estates Online Law' [2013] Arizona Attorney Magazine<http://www.myazbar.org/AZAttorney/PDF_Articles/0313Online7digitalassets.pdf.>.
Perundang-undangan
Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4902).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005 Tentang Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4542).
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5001).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5524).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5925).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5945).
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 Tentang Program Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 97).
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 Tentang Program Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1373).