COVID-19 CONTACT TRACING WITH SILACAK APP BY HEALTH CENTER TRACERS IN NORTH MUSI RAWAS
PELACAKAN KONTAK ERAT COVID-19 MENGGUNAKAN APLIKASI SILACAK BAGI TRACER PUSKESMAS DI KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
Downloads
Latar belakang: Pengendalian laju virus covid-19 di Kabupaten Musi Rawas Utara telah menjadi perhatian Pemerintah melalui penguatan surveilans. Salah satu upaya penguatan sistem surveilans yaitu dengan melakukan pelacakan kontak melalui aplikasi silacak. Perlu adanya bantuan dari masyarakat sebagai tracer dalam penggunaan aplikasi silacak melalui kegiatan sosialisasi. Tujuan: Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi pada tracer aplikasi silacak mengenai penggunaan aplikasi silacak di Kabupaten Musi Rawas Utara. Metode: Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan dalam bentuk sosialisasi atau penyuluhan pada tracer aplikasi silacak. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2021 di Aula rumah makan Sederhana, Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Muara Rupit dari jam 08.00- 12.30 WIB. Peserta yang mengikuti sosialiasi sebanyak 69 orang terdiri dari kader kesehatan, babinsa dan bhabinkamtibmas. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui pendekatan manajemen proyek. Hasil: Perencanaan dimulai dengan menentukan tim kerja dan stakeholder. Undangan disebarkan kepada narasumber kegiatan dan calon peserta sosialisasi. Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan dengan metode ceramah. Kesimpulan: Berdasarkan pelaksanaan kegiatan, ditemukan bahwa tracer masih belum mengerti proses penginputan data pada aplikasi, dana belum memberikan hasil yang maksimal serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang harus merangkap pekerjaan. Selama proses penginputan data, tracer memiliki kendala dalam meyakinkan kontak erat untuk meminta NIK dan nomor hp dikarenakan masyarakat sentimen terhadap covid-19. Selain itu, faktor sinyal juga menjadi kendala dalam proses pelaksanaan input data.
Latar belakang: Pengendalian laju virus covid-19 di Kabupaten Musi Rawas Utara telah menjadi perhatian Pemerintah melalui penguatan surveilans. Salah satu upaya penguatan sistem surveilans yaitu dengan melakukan pelacakan kontak melalui aplikasi silacak. Perlu adanya bantuan dari masyarakat sebagai tracer dalam penggunaan aplikasi silacak melalui kegiatan sosialisasi. Tujuan: Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi pada tracer aplikasi silacak mengenai penggunaan aplikasi silacak di Kabupaten Musi Rawas Utara. Metode: Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan dalam bentuk sosialisasi atau penyuluhan pada tracer aplikasi silacak. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2021 di Aula rumah makan Sederhana, Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Muara Rupit dari jam 08.00- 12.30 WIB. Peserta yang mengikuti sosialiasi sebanyak 69 orang terdiri dari kader kesehatan, babinsa dan bhabinkamtibmas. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui pendekatan manajemen proyek. Hasil: Perencanaan dimulai dengan menentukan tim kerja dan stakeholder. Undangan disebarkan kepada narasumber kegiatan dan calon peserta sosialisasi. Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan dengan metode ceramah. Kesimpulan: Berdasarkan pelaksanaan kegiatan, ditemukan bahwa tracer masih belum mengerti proses penginputan data pada aplikasi, dana belum memberikan hasil yang maksimal serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang harus merangkap pekerjaan. Selama proses penginputan data, tracer memiliki kendala dalam meyakinkan kontak erat untuk meminta NIK dan nomor hp dikarenakan masyarakat sentimen terhadap covid-19. Selain itu, faktor sinyal juga menjadi kendala dalam proses pelaksanaan input data.
Kata kunci: Aplikasi Silacak, Covid-19, Manajemen Proyek
Copyright (c) 2023 Henny, Rizma Adlia Syakurah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- The Author(s) hold the copyright of the article without restrictions
- Darmabakti Cendekia allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions.
- The legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Atribution-Non Commercial-Share Alike 4.0 (CC BY-NC-SA), implies that publication can be used for non-commercial purposes in its original form.