Strategi "TAK – JEMPOL (Tertib Administrasi Kependudukan dengan Jemput Bola)” bagi umat Hindu di desa Kayukebek Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan

Strategi Aparatur Desa Aministrasi kependudukan Umat Hindu

Authors

  • M. Daimul Abror
    daimabror@unik-kediri.ac.id
    Program Studi Administrasi Publik, FISIP, Universitas Kadiri
December 16, 2021

Downloads

Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan, menganalisis, dan menginterpretasikan strategi aparatur Desa dalam meningkatkan kesadaran tertib administrasi kependudukan di Desa Kayukebek dengan mengacu pada tipe-tipe strategi menurut Jack Koteen meliputi: Corporate strategy, Program strategy, Resource support strategy, dan Institutional strategy. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Informan dari penelitian ini adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa sebagai pemegang peranan penting dalam keputusan pemerintahan Desa, Kaur bagian pelayanan administrasi kependudukan dan kepala adat umat Hindu sebagai informan kunci yang mengetahui permasalahan yang terjadi, masyarakat sebanyak 1-2 orang sebagai perwakilan dari masing-masing Dusun. Hasil penelitian menunjukkan, pertama kondisi administrasi kependudukan di Desa Kayukebek khususnya kalangan umat Hindu saat ini sudah mulai tertib dimana masyarakat dulunya tidak respon sekarang sudah mulai mengerti dan sadar akan pentingnya administrasi kependudukan. Kedua terdapat beberapa faktor yang menyebabkan warga kurang tertib administrasi kependudukan salah satunya yaitu masyarakat mengeluhkan akan biaya yang mahal, jarak tempuh ke balai desa jauh dan masyarakat kurang memiliki kesadaran dari awal sehingga ketika ada keperluan mendadak saja mereka baru mengurusnya, seperti kebutuhan untuk persyaratan pendaftaran masuk sekolah, pernikahan dan lain sebagainya. Ketiga, strategi aparatur desa dalam meningkatkan kesadaran tertib administrasi kependudukan di kalangan umat Hindu upaya yang dilakukan antara lain dengan mengadakan sosialisasi administrasi kependudukan, pemanfaatan sumber daya manusia, meningkatkan kemampuan aparatur desa untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait administrasi kependudukan dan mendekatkan pelayanan secara langsung kepada masyarakat