Analisis Peningkatan Kelembagaan Pengelola Air Limbah Domestik Era Otonomi Daerah: Studi Pada Kabupaten Sumenep
Downloads
Abstrak
Sumber air limbah dari kegiatan domestik seperti dari urin, limbah air mandi, limbah buang air besar, mencuci peralatan, mencuci pakaian dan kegiatan dapur lainnya sebelum dibuang ke saluran air harus diolah terlebih dahulu di instalasi pengolahan limbah. Upaya memaksimalkan layanan pada masyarakat perlu mengoptimalkan infrastruktur instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) yang telah terbangun. Isu strategis utama adalah belum optimalnya layanan IPLT Sumenep sehingga perlu memperkuat kelembagaan teknis pengelola infrastruktur IPLT agar prasarana IPLT yang ada fungsinya berjalan optimal. Prinsip dasarnya adalah air limbah yang dibuang ke lingkungan tidak berbahaya bagi kesehatan lingkungan.
Anonimous. (2017).Panduan Pembentukan Unit Pelaksana Tenis Daerah (UPTD) Bidang PLP. Kementerian Pekerjaan Umum dna Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman. Jakarta.
Hutton, G., Haller, L., Bartram, J., (2007). Global cost-benefit analysis of water supply and sanitation interventions. J. Water Health 05 (4), 481e502.
Indonesia. Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah. Nomor 23 Tahun 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587. Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679.
Indonesia. Undang-Undang Tentang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014.Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Tentang Perangkat Daerah Nomor 18 Tahun 2016. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887.
Massoud, M. A., Tarhini, A., & Nasr, J. A, (2009). Decentralized Approaches to Wastewater Treatment and Management: Applicability in Developing Countries. Journal of Environmental Management, 90(1), 652–659.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Nomor 12 Tahun 2017.Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil. Nomor 19 Tahun 2011
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil Nomor : Kep/75/M.Pan/7/2004.
Konnerup, D., Trang, N.T.D., Brix, H., (2011). Treatment of fishpond water by recirculating horizontal and vertical flow constructed wetlands in the tropics. Aquaculture 313, 57e64.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Semenep Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Nomor 17 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabuapten Sumenep.
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep.
Soegiharto, 2005. Dasar-Dasar Pengolahan Air Limbah (Basics Wastewater Treatment). Jakarta: UI Press.
Shannon, M.A., Bohn, P.W., Elimelech, M., Georgiadis, J.G., Marinas, B.J., Mayes, A.M., (2008). Science and technology for water purification in the coming decades. Nature 452, 301e310.
Zhang, Q. D., Jinadasa, K. B. S. N., Gersberg, M. R., Liu, Y., Ng, J. W. and Tan, K. S. (2014). Application of constructed wetlands for wastewater treatment in developing countries - A review of recent developments (2000 - 2013). Journal of Environmental Management, 141, 116 – 131.
All articles submitted by the author and published in the Jejaring Administrasi Publik are fully copyrighted to their authors under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. The formal legal aspect of journal publication accessibility refers to the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
The Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license allows for the redistribution and reuse of licensed works provided that the creator is given appropriate credit and that any derivative work is available under a "same, similar, or compatible license". In addition to the above provisions, the editorial board is not responsible for copyright infringement.