PRAKTIK MONOPOLI YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN AIR MINUM DALAM KEMASAN (STUDI KASUS: PUTUSAN KPPU NOMOR 22/KPPU-I/2016)
Downloads
Dalam kehidupan sehari hari manusia tidak mungkin terlepas dari kebutuhannya akan air, sehingga penyediaan air juga dibutuhkan untuk minum. Di Indonesia sekarang ada lebih dari 700 produsen AMDK yang bersaing memperebutkan pasar AMDK. Pada tahun 2016 bergulir kasus dugaan monopoli dari produsen dan distributor Aqua yaitu PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa yang melarang outlet yang didistribusikannya untuk menjual produk Le Minerale sehingga Aqua diduga melanggar ketentuan yang ada pada UU No. 5 Tahun 1999 yaitu Pasal 15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis dugaan perjanjian tertutup dan penguasaan pasar dengan mengkaitkan dengan pendekatan-pendekatan, struktur pasar, pangsa pasar, pasar bersangkutan. Adapun kesimpulan dari penelitian ini PT Balina Agung Perkasa dan PT Tirta Investama terbukti melanggar ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf b mengenai perjanjian tertutup dan pasal 19 huruf a dan b mengenai penguasaan pasar.
Dalam kehidupan sehari hari manusia tidak mungkin terlepas dari kebutuhannya akan air, sehinggapenyediaan air juga dibutuhkan untuk minum. Di Indonesia sekarang ada lebih dari 700 produsenAMDK yang bersaing memperebutkan pasar AMDK. Pada tahun 2016 bergulir kasus dugaanmonopoli dari produsen dan distributor Aqua yaitu PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasayang melarang outlet yang didistribusikannya untuk menjual produk Le Minerale sehingga Aquadiduga melanggar ketentuan yang ada pada UU No. 5 Tahun 1999 yaitu Pasal 15 ayat (3) huruf b danpasal 19 huruf a dan b. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis dugaanperjanjian tertutup dan penguasaan pasar dengan mengkaitkan dengan pendekatan-pendekatan,struktur pasar, pangsa pasar, pasar bersangkutan. Adapun kesimpulan dari penelitian ini PT BalinaAgung Perkasa dan PT Tirta Investama terbukti melanggar ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf bmengenai perjanjian tertutup dan pasal 19 huruf a dan b mengenai penguasaan pasar.Kata Kunci: Persaingan Usaha; Perjanjian Tertutup; Penguasaan Pasar.Buku
Andi Fahmi Lubis [et.,al.], Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks (Deutsche Gessellschaft fur Technische Zusammenarbeit 2009).
L. Budi Kagramanto, Mengenal Hukum Persaingan Usaha (Laros 2008).
Lanny Kusumawati, Hukum Persaingan Usaha (Laros, 2007).
Ahmad Yani dan Gunawan Wijaya, Anti Monopoli (Raja Grafindo 1999).
Suhasril dan Makarao, Mohammad Taufik, Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia (Ghalia Indonesia, 2010).
Jurnal
Titop Dwiwinarno, AM. Kusnadi, dan Eni Andari, ‘Studi Kelayakan Bisnis Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kabupaten Kulonprogo' (2011) Vol. 2, No. 2. EFEKTIF Jurnal Bisnis dan Ekonomi.
Laman
http://www.pdam-sby.go.id/page.php?get=visi-misi&bhs=1
Putusan
Putusan KPPU No. 22/KPPU-I/2016 mengenai dugaan pelanggaran pasal 15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Produk Air Minum dalam Kemasan Air Mineral.
Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).