Perjanjian Tertutup dan Penguasaan Pasar Dalam Prespektif Hukum Persaingan Usaha (Studi Perkara Putusan 22/KPPU-I/2016)

Persaingan Usaha Perjanjian Tertutup Penguasaan Pasar.

Authors

September 11, 2020

Downloads

Persaingan usaha secara sehat merupakan upaya mewujudkan iklim usaha yang kondusif dengan tetap menjunjung tinggi kepentingan umum serta tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Penelitian ini sendiri merupakan bentuk keresahan penulis karena maraknya pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larang Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa dari Putusan Perkara 22/KPPU-I/2016 atas tindakan anti monopoli yang dilakukan oleh PT. Tirta Investama yang bekerja sama dengan PT. Balina Agung Perkasa serta menganalisa bentuk pelanggaran yang dilakukan. Jenis penelitian yang diguakan adalah yuridis normatif yang disetai dengan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendektan konsep (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa analisis hukum Putusan Perkara 22/KPPU-I/2016 yang dinyatakan bahwa PT. Tirta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa dinyatakan melanggar Pasal 15 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan diwajibkan menggantirugi sesuai dengan asas kelayakan dan kepatutan.