Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Rptka) Sebagai Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

RPTKA Tenaga Kerja Asing Izin.

Authors

July 9, 2019

Downloads

Dalam rangka bepartisipasi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, pemerintah terus berupaya memperbaiki dan menyederhanakan birokrasi untuk meningkatkan investasi yang salah satunya dengan cara mengganti peraturan terkait Tenaga Kerja Asing. Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 menuai kontroversi. Dengan menghilangkan beberapa syarat masuknya Tenaga Kerja Asing di Indonesia dianggap dapat mengancam lapangan pekerjaan untuk Tenaga Kerja Indonesia yang salah satunya adalah Peraturan Presiden No. 20 tahun 2018 menghilangkan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing dari syarat wajib Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia dan hanya wajib
memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dikeluarkan oleh perusahaan dan tidak perlu persetujuan dari Kementrian. Apabila tidak ada campur tangan langsung dari pemerintah dalam mengendalikan jumlah TKA yang bekerja di Indonesia, maka sektor ekonomi di Indonesia terancam akan dikuasai oleh pihak-pihak swasta yang hanya berorientasi pada keuntungan pribadi. Hal ini tentunya bertententangan dengan tujuan MEA pada awalnya yaitu untuk menghilangkan kesenjangan ekonomi di ASEAN.