Heads of Agrement (HOA) sebagai Salah Satu Perjanjian PraKontrak (Pre-Contractual Agreement) Di Indonesia

Heads of Agreement Pokok-Pokok Perjanjian Pokok-Pokok Kesepakatan Perjanjian Pra-Kontrak.

Authors

July 9, 2019

Downloads

Perjanjian pra-kontrak merupakan dokumen hukum yang lazim digunakan dalam proses pendirian bisnis, baik nasional maupun internasional, selama tahap negosiasi berlangsung. Perjanjian prakontrak yang sering digunakan di Indonesia adalah Memorandum of Understanding (MOU)/ Memoranda of Agreement (MOA) atau yang dalam Bahasa Indonesia disebut sebagai Nota Kesepahaman. Nota Kesepahaman berfungsi sebagai code of conduct atau acuan dalam melakukan negosiasi bisnis bagi para pelaku bisnis pada umumnya. Hal ini berbeda dengan Heads of Agreement (HOA) sebagai salah satu perjanjian pra-kontrak jenis lain yang berbeda dengan MOU. Heads of Agreement atau Pokok-Pokok Perjanjian sendiri baru pertama kali digunakan dalam praktek hukum di Indonesia melalui Proses Divestasi Saham PT Freeport Indonesia. Dalam proses negosiasi pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport ini salah satu kesepakatan yang disetujui adalah Divestasi Saham 51% (lima puluh satu persen) kepada Pemerintah Indonesia sesuai amanat UU Mineral dan Batubara, yang sebelum dicantumkan dalam IUPK dilegal-formalkan terlebih dahulu dalam bentuk Heads of Agreement. Berbeda dengan MOU yang bersifat sebagai aturan dalam bernegosiasi bisnis, HOA bersifat sebagai partial agreement (bagian dari kontrak utama) yang berisi kesepakatan yang telah disetujui para pihak dan kemungkinan besar akan dicantumkan dalam Perjanjian/Kontrak utama (main contract) nantinya.