Heads of Agreement Sebagai Instrumen dalam Pengambilalihan Saham Milik PMA oleh PMDN
Downloads
Perbuatan hukum pengambilalihan saham adalah kegiatan yang lazim dilakukan dalam kegiatan penanamanan modal oleh penanam modal baik oleh penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri. Dalam proses pengambilalihan saham, para pihak lazim menggunakan perjanjian pra-kontrak sebelum membuat perjanjian kontrak utama. Perjanjian pra-kontrak adalah dokumen hukum yang biasa digunakan dalam proses transaksi bisnis baik nasional maupun internasional yang dibuat saat proses negosiasi berlangsung. Perjanjian pra-kontrak yang sering digunakan di Indonesia adalah Memorandum of Understanding (MoU)/Memoranda of Agreement (MoA) atau dalam bahasa Indonesia disebut sebagai Nota Kesepahaman. Perjanjian pra-kontrak berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan (preliminary agreement) yang dibuat para pihak sebelum kontrak utama dibuat. Nota kesepahaman berfungsi sebagai acuan dalam melakukan negosiasi bisnis bagi para pelaku bisnis pada umumnya, hal ini berbeda dengan Heads of Agreement (HoA) atau Pokok-Pokok perjanjian. HoA sendiri termasuk perjanjian pra-kontrak yang baru dikenal dalam praktek hukum di Indonesia dan belum ada peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Berbeda dengan MoU sebagai aturan dalam bernegosiasi bisnis, sifat HoA adalah sebagai partial agreement (bagian dari kontrak utama) yang berisi kesepakatan yang telah disetujui para pihak dan kemungkinan besar akan dicantumkan dalam Perjanjian/Kontrak utama nantinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian hukum ini berusaha menjawab mengenai karakteristik dari Heads of Agreement dalam proses pengambilalihan saham dan/atau divestasi saham. Selain itu, mengenai kedudukan hukum Heads of Agreement dalam sistem hukum Indonesia dimana belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Buku
Abdul Moin, Merger, Akuisisi dan Divestasi, (Ekonesia, 2007).
Bryan A Garner. Black Law Dictionary, (West Publishing Co, Thomson Reuters 2009). Cafferky, Emma and Sharon McCaffrey, Heads of Agreement. (Eugene F Collins Corporate Department. 2015).
Giuditta Corderro Moss, The Function of Letters of Intent and Their Recognition in Modern Legal System, (Sellier European Law Publishers, 2007).
M.Furmston, T., and J. Poole,Norisada Contract Formation and Letters of Intent, (Chicester, 1998).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum,(Kencana Prenada Media Group, 2005
Salim HS, Hukum Divestasi Di Indonesia, (Erlangga, Jakarta, 2010).
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, (Rajawali, 1985).
Thoel, Handelsrecht, (Gottingen. Munich, 1854).
Skripsi/Tesis/Disertasi Amelia Widyawati, Pengambilalihan Saham Penanam Modal Asing Oleh Pemerintah Melalui Divestasi Saham, Tesis, (Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2012).
Reza Septa Yuwono, Kedudukan Hukum Heads of Agreement (HoA) Dalam Kedudukan Sistem Hukum Indonesia dan Implikasinya Tehadap Divestasi Saham PT. Freeport Indonesia, Skripsi, (Fakultas HukumUniversitas Airlangga, 2018).
Jurnal
Mouzas, Stefanous dan Michael Furmston. "From Contract to Umbrella Agreement”. (2008) 1 Cambridge Law Journal.
Rudy Chandra, Analisis Pemilihan Saham Oleh Investor Asing di Bursa Efek Indonesia, Bisnis & Birokrasi, (2010) 17 Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi.
Schwartz, Alan, dan Robert Scott, Precontractual Liability and Preliminary Agreement, (2007). 120 Harvard Law Journal.
Laman
Bill Henry, "Heads of Agreement : what are they and are they binding ?” dikunjungi pada 12 Maret 2019.
Hukum Online 'Head of Agreement Freeport tidak mengikat secara hukum', , diakses pada 8 November 2018.
Kompas 'Memahami head of agreement dalam proses divestasi saham' <https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/17/135759826/memahami-head-of-agreement-dalam-proses-divestasi-saham-freeport> diakses pada 1 Maret 2019.
Menteri Jonan 'Head of Agreement itu seperti tunangan' <https://industri.kontan. co.id/news/menteri-jonan-head-of-agreement-itu-seperti-tunangan> diakses pada 10 maret 2019.
M. Januar Rizki, Kepastian Hukum dan Transparansi Pemerintah Soal Akuisisi Freeport dipertanyakan. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b49eb5a20d69/kepastian-hukum-dan-transparansi-pemerintah-soal-akuisisi-freeport-dipertanyakan, diakses pada 8 November 2018.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Burgerlijk Wetboek, voor Indonesie/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724.
Undang-Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812.
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261.