Anak di Bawah Umur 12 Tahun yang Terlibat Dalam Tindak Pidana Terorisme

Anak Terorisme Perlindungan Hukum

Authors

July 23, 2019

Downloads

Artikel ini berjudul "Anak Di Bawah Umur 12 Tahun Yang Terlibat Dalam Tindak Pidana Terorisme”, yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : (1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme?, (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme?. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan pendekatan penelitian yang disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa pada rumusan masalah yang pertama mengenai pertanggungjawaban pidana anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme yaitu anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak semua syarat dalam unsur kesalahan terpenuhi (bersifat kumulatif) dan juga berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana, dengan tidak dapatnya anak di proses hukum dapat dimaknai sebagai bentuk perlindungan hukum, namun anak perlu mendapatkan perlindungan hukum khusus agar anak tidak lagi terpapar paham radikal terorisme. Sedangkan pada rumusan masalah yang kedua membahas mengenai dasar pertimbangan pemberian perlindungan hukum bagi anak dan perlindungan hukum yang relevan dan tepat untuk diberikan kepada anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme. Perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak anak sangat penting untuk diperoleh anak agar kehidupan anak dapat pulih seperti anak-anak pada umumnya.