Pertanggungjawaban Pidana Atas Kepemilikan Senjata Api Tanpa Ijin Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Senjata Api Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Pertanggungjawaban Pidana.

Authors

November 4, 2019

Downloads

Senjata api merupakan setiap alat, baik yang sudah terpasang ataupun yang belum dapat dioperasikan atau yang tidak lengkap, yang dirancang atau dirubah atau yang dapat diubah dengan mudah agar mengeluarkan proyektil akibat perkembangan gas-gas yang dihasilkan dari penyalaan bahan yang mudah terbakar di dalam alat tersebut, dan termasuk dari perlengkapan tambahan yang dirancang atau dimasudkan pada alat demikian. Maraknya kepemilikan senjata api illegal oleh masyarakat sipil cukup meresahkan masyarakat. Kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh masyarakat umum / sipil, juga tidak dapat dilepaskan dari beberapa faktor, khususnya faktor keamanan. Bagi sebagian orang kepemilikan senjata api digunakan untuk melindungi dirinya, dan di sebagian orang lain kemungkinan dapat digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka. Guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api tersebut dan mencegah peredaran senjata api ilegal, maka dibuatlah beberapa peraturan yang mendukung antara lain Undang-Undang No. 12/Drt/ Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen dan” Undang-Undang No 8 Tahun 1948 untuk mengontrol peredaran senjata api ilegal, Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/82/II/2004 tentang buku petunjuk pelaksanaan pengawasan dan pengendalian senjata nonorganik TNI / Polri. Peraturan-peraturan tersebut antara lain berisi tentang tata cara warga sipil di luar TNI / Polri untuk dapat memiliki senjata api, selain itu juga mengatur mengenai batasanbatasan seorang pemilik senjata api dalam menggunakan senjata apinya. Kasus kepemilikan senjata api illegal juga menimpa Terdakwa Tommy Salindeho dan Ahmad Bakri Siregar yang keduanya telah dijatuhi putusan oleh Pengadilan.