Model Penyelesaian Sengketa yang Menyeimbangkan Kepentingan Investor dan Negara Penerima

Perjanjian Investasi Internasional Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional Hukum Investasi Internasional.

Authors

November 4, 2019

Downloads

Jumlah perjanjian investasi internasional (IIAs) telah bertambah dengan pesat sejak tahun 1960. Hingga saat ini, hampir seluruh negara di dunia telah menjadi anggota dari satu atau lebih perjanjian investasi internasional. Perjanjian investasi internasional pada umumnya memberikan dua macam perlindungan kepada investor, yaitu perlindungan substantif dan prosedural. Salah satu perlindungan prosedural yang diberikan oleh perjanjian investasi internasional adalah mekanisme penyelesaian sengketa antara investor dan negara penerima atau Investor State Dispute Settlement (ISDS). Mekanisme ini diterima dengan sangat baik oleh masyarakat internasional karena dinilai lebih menguntungkan dibandingkan mekanisme pada rezim Diplomatic Protection. Namun, pada perkembangannya, telah ditemukan beberapa kelemahan pada kemampuan mekanisme tersebut dalam memastikan keseimbangan para pihak yang mengakibatkan sejumlah negara mengundurkan diri dari keanggotaan perjanjian investasi internasional. Kelemahan ini antara lain, kurangnya konsistensi putusan, sifat putusan yang erroneous, permasalahan pada pemilihan arbiter, tingginya biaya yang harus dikeluarkan, serta kecenderungan negara untuk mengalami regulatory chill. Jurnal ini mengkaji kelemahan - kelemahan mekanisme ISDS tersebut dan memberikan rekomendasi mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih memastikan keseimbangan kepentingan para pihak menurut Hukum Investasi Internasional.