Perlindungan dan Pemenuhan Hak Stateless Person Eks dan Keturunan Warga Negara Indonesia Atas Status Kewarganegaraan
Downloads
Hak atas status kewarganegaraan adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi. Namun, beberapa orang tidak mendapatkan hak status kewarganegaraan seperti mantan warga negara dan keturunan warga negara Indonesia yang tinggal di Filipina dan bahwa mereka tidak memiliki status kewarganegaraan apa pun untuk kedua negara atau tanpa kewarganegaraan. Karena alasan itu, orang-orang ini tidak dapat mengakses hak-hak dasar mereka, misalnya, hak untuk kebebasan, hak untuk pekerjaan yang layak, dan hak untuk perlindungan negara. Sementara kedua negara menemukan hambatan untuk memperlakukan orang tanpa dokumen, peraturan Indonesia tentang kewarganegaraan sebenarnya tidak mendukung pemberian status kewarganegaraan kepada orang tanpa kewarganegaraan. Mengatasi situasi ini, Pemerintah Indonesia telah memberikan status kewarganegaraan kepada orang-orang tanpa kewarganegaraan, mantan dan keturunan warga negara Indonesia di Filipina dengan menggunakan wewenang kebijaksanaannya yang berpijak pada prinsip-prinsip anti-apatride dan perlindungan maksimum sebagaimana juga dijelaskan dalam pasal 28D (4). ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian hukum doktrinal ini menegaskan bahwa kekuasaan diskresi yang digunakan dalam kasus ini telah ditempatkan sebagai tanggung jawab pemerintah Indonesia terhadap perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang berstatus kewarganegaraan bagi orang-orang tanpa kewarganegaraan, mantan dan keturunan warga negara Indonesia di Filipina.
Buku
Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional, Cetakan Kelima (Keni Media 2015).
Jazim Hamidi, dan Charles Christian, Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia (Sinar Grafika 2016).
Ni'matul Huda, Ilmu Negara, (Rajawali Pers 2011).
C.S.T. Kansil, Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia (Sinar Grafika 1992).
Bahder J. Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia (Mandar Maju 2017).
Jurnal
Melda A. Kamil, ‘Kedudukan Hukum Internasional dalam Sistem Hukum Nasional' (2008) 5 Jurnal Hukum Internasional.
Mustamu Julista, ‘Diskresi dan Tanggung Jawab Administrasi Pemerintahan' (2011) 12 Jurnal Sasi.
M. Husein Maruapey, ‘Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Petahana Gubernur DKI Jakarta)' (2017) 7 Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi.
David Weissrodt dan Clay Collins, ‘The Human Rights of Stateless Person' (2006) 28 Human Rights Quarterly.
Laman
United Nation High Commissioner for Refugees, "Statelessness Around the World” (UNHCR, [s.a]) <https://www.unhcr.org/ibelong/statelessness-around-the-world/>.
United Nation High Commissioner for Refugees, "Global Trends: Forced Displacement in 2017” (UNHCR, 2018) <https://www.unhcr.org/globaltrends2017/>.
United Nation High Commissioner for Refugees, "Orang-orang Tanpa Kewarganegaraan” (UNHCR, [s.a]) <https://www.unhcr.org/id/orang-orang-tanpa-kewarganegaraan>.
Victor Maulana, "Indonesia Beri Kewarganegaraan pada 2.500 Warga Keturunan di Filipina” (Sindo News, 2017) <https://international.sindonews.com/read/1267074/40/indonesia-beri-kewarnegaraan-pada-2500-warga-keturunan-di-filipina-1513678530>.
Berita Satu, ”Indonesia Akui WNI di Filipina #1” (Berita Satu, 2017) <https://www.youtube.com/watch?v=UxsIcEBrzTQ&list=PLm9oulgwo-kUgkB7JgzABBYCiNKFNS0Pp&index=1>.
Pusat Edukasi Antikorupsi, "Pengertian Konflik Kepentingan " (Komisi Pemberantasan Korupsi, [s.a]) <https://aclc.kpk.go.id/materi/sikap-antikorupsi/infografis/pengertian-konflik-kepentingan>.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676).
Konvensi dan Perjanjian Internasional
Universal Declaration of Human Rights.
International Covenant on Civil and Political Rights.
Convention on the Reduction of Statelessness.