Perlindungan dan Pemenuhan Hak Stateless Person Eks dan Keturunan Warga Negara Indonesia Atas Status Kewarganegaraan

Kewarganegaraan Orang Tanpa Status Kewarganegaraan Hak Asasi Manusia

Authors

July 1, 2020

Downloads

Hak atas status kewarganegaraan adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi. Namun, beberapa orang tidak mendapatkan hak status kewarganegaraan seperti mantan warga negara dan keturunan warga negara Indonesia yang tinggal di Filipina dan bahwa mereka tidak memiliki status kewarganegaraan apa pun untuk kedua negara atau tanpa kewarganegaraan. Karena alasan itu, orang-orang ini tidak dapat mengakses hak-hak dasar mereka, misalnya, hak untuk kebebasan, hak untuk pekerjaan yang layak, dan hak untuk perlindungan negara. Sementara kedua negara menemukan hambatan untuk memperlakukan orang tanpa dokumen, peraturan Indonesia tentang kewarganegaraan sebenarnya tidak mendukung pemberian status kewarganegaraan kepada orang tanpa kewarganegaraan. Mengatasi situasi ini, Pemerintah Indonesia telah memberikan status kewarganegaraan kepada orang-orang tanpa kewarganegaraan, mantan dan keturunan warga negara Indonesia di Filipina dengan menggunakan wewenang kebijaksanaannya yang berpijak pada prinsip-prinsip anti-apatride dan perlindungan maksimum sebagaimana juga dijelaskan dalam pasal 28D (4). ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian hukum doktrinal ini menegaskan bahwa kekuasaan diskresi yang digunakan dalam kasus ini telah ditempatkan sebagai tanggung jawab pemerintah Indonesia terhadap perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang berstatus kewarganegaraan bagi orang-orang tanpa kewarganegaraan, mantan dan keturunan warga negara Indonesia di Filipina.