Tanggung Jawab Pemerintah Indonesia Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Anak Warga Negara Indonesia Eks ISIS
Downloads
Abstract
Citizenship is fundamental in human life. A person who has the right to citizenship will be guaranteed in the constitution and this requires the state's responsibility to protect. However, there are actually some people who are stateless due to the state's withdrawal to their citizenship. This happened to Indonesian citizens who joined the Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) after the Indonesian Government issued a statement that excluded its responsibility for Indonesian citizens who joined the ISIS organization. The Indonesian government statement also affects children who follow their parents to join the ISIS organization. Due to stateless parents, it is difficult for the child rights to be protected by the state, because the child's legal status is unknown. This legal research aims to unravel the legal status of ex-ISIS Indonesian citizen children and the responsibility of the Indonesian government to ex-ISIS Indonesian citizens.
Keywords: State Responsibility; Legal Status; Human Rights;
Abstrak
Kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Seseorang dengan memiliki suatu kewarganegaraan terhadap suatu negara maka orang tersebut akan mendapatkan hak-hak asasi yang dijamin dalam konstitusi negara tersebut dan hal ini menimbulkan tanggung jawab negara tersebut untuk melindungi hal tersebut. Namun, pada faktanya terdapat beberapa orang yang berstatus tanpa kewarganegaraan akibat negara melepas kewarganegaraannya. Hal ini terjadi pada Warga Negara Indonesia yang bergabung dengan organisasi di Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) setelah Pemerintah Indonesia mengeluarkan pernyataan melepas tanggung jawab terhadap Warga Negara Indonesia yang tergabung dengan organisasi ISIS tersebut. Pernyataan Pemerintah Indonesia tersebut juga berdampak pada anak dibawah umur yang mengikuti orangtua mereka untuk bergabung dengan organisasi ISIS. Dengan orangtua mereka berstatus tanpa kewarganegaraan maka hak asasi anak tersebut sulit untuk dilindungi oleh negara, dikarenakan status hukum anak tersebut tidak diketahui. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menegaskan status hukum Anak Warga Negara Indonesia eks ISIS serta tanggung jawab Pemerintah Indonesia terhadap Anak Warga Negara Indonesia eks ISIS.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Negara; Status Hukum; Hak Asasi Manusia.
Buku
A. Widiada Gunakaya, Hukum Hak Asasi Manusia (Penerbit ANDI 2017).
Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional Cetakan ke-5 (CV Keni Media 2015).
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Cetakan ke-9 (Rajawali Pers 2017).
Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi (PT. Bhuana Ilmu Populer 2008).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Prenada Media 2005).
United Nations, Guidance to States on Human Rights-Compliant Responses to The Threat Posed by Foreign Fighters (United Nations Publication 2018).
United Nations Interregional Crime and Justice Research Institute, ‘Children and Counter-Terrorism' (UNICRI 2016).
Jurnal
Herlambang P. Wiratraman, ‘Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Setelah Amandemen UUD 1945: Konsep Pengaturan dan Dinamika Implementasi', (2007) 1 Jurnal Hukum Panta Rei.
Mercedes Masters dan Salvador Santino F. Regilme Jr., ‘Human Rights and British Citizenship: The Case of Shamima Begum as Citizen to Homo Sacer' (2020) Journal of Human Rights Practice Oxford University Press.
Mutiara Hikmah, ‘Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga Negara Pada Proses Demokratisasi Di Indonesia' (2009) 39 Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Sigit Riyanto, ‘Prinsip Non-Refoulement dan Relevansinya dalam Sistem Hukum Internasional', (2010) 22 Mimbar Hukum.
Laman
Achmad Nasrudin Yahya dan Krisiandi, "BNPT Sebut Paspor Milik WNI Eks-ISIS Sudah Diblokir”, 10 Maret 2020, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/10/14463621/bnpt-sebut-paspor-milik-wni-eks-isis-sudah-diblokir, diakses pada 20 Oktober 2020.
Al Jazeera, "Indonesia says will not repatriate citizens who fought with ISIL”, https://www.aljazeera.com/news/2020/2/12/indonesia-says-will-not-repatriate-citizens-who-fought-with-isil. diakses pada 7 Desember 2020.
BBC, "Islamic State group defeated as final territory lost, US-backed forces say”, 23 Maret 2019, https://www.bbc.com/news/world-middle-east-47678157, diakses pada 25 Agustus 2020.
Chandra Iswinarno dan Ria Rizki Nirmala Sari, "Rencana Pemulangan Anak-anak WNI Eks ISIS, BNPT: Kita Belum Punya Akses”, https://www.suara.com/news/2020/03/10/173851/rencana-pemulangan-anak-anak-wni-eks-isis-bnpt-kita-belum-punya-akses, diakses pada 7 Desember 2020
CNN Indonesia, "Jokowi Kini Sebut ISIS Eks WNI, Bukan Lagi WNI Eks ISIS”, 12 Februari 2020, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200212161651-20-473989/jokowi-kini-sebut-isis-eks-wni-bukan-lagi-wni-eks-isis, diakses pada 20 Oktober 2020.
CNN Indonesia, "Mahfud Sebut Status WNI eks ISIS Diatur Keppres dan Kepmen”, 19 Februari 2020, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200218140547-20-475723/mahfud-sebut-status-wni-eks-isis-diatur-keppres-dan-kepmen, diakses pada 20 Oktober 2020.
Elian Peltier, "Shamima Begum, Who Joined ISIS in Syria, Can Return to U.K., Court Says”, https://www.nytimes.com/2020/07/16/world/europe/shamima-begum-isis-uk.html, diakses pada 7 November 2020.
Elian Peltier, UK Takes Back Children from Former ISIS, https://www.nytimes.com/2019/11/22/world/europe/britain-isis-children-syria.html, diakses pada 9 November 2020.
Muhammad Iqbal, "Moeldoko: 689 Anggota ISIS Eks WNI Sudah Dikatakan Stateless”, 13 Februari 2020, https://www.cnbcindonesia.com/news/20200213143010-4-137645/moeldoko-689-anggota-isis-eks-wni-sudah-dikatakan-stateless, diakses pada 20 Oktober 2020.
Ramadhan Rizki, "Menhan Sebut Ada 400 Warga Indonesia Bergabung ISIS”. 7 November 2018, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180711190426-20-313362/menhan-sebut-ada-400-warga-indonesia-bergabung-isis, diakses pada 5 Agustus 2020.
Rikar Hussein dan Ghita Intan, "Hundreds of Indonesian Former IS Members, Families Could Become Stateless”, 29 Februari 2020,. https://www.voanews.com/extremism-watch/hundreds-indonesian-former-members-families-could-become-stateless, diakses pada 5 Agustus 2020.
Sarah Hutagaol, "Pemerintah Putuskan Anak WNI Eks ISIS Dipulangkan ke Indonesia”, https://nasional.okezone.com/read/2020/02/25/337/2173917/pemerintah-putuskan-anak-wni-eks-isis-dipulangkan-ke-indonesia, diakses pada 7 Desember 2020.
Sasminto Madrim dan Rikar Hussein, "Indonesia Not to Repatriate Citizens Linked to IS, Gives Exception to Minors”, 11 Februari 2020, https://www.voanews.com/extremism-watch/indonesia-not-repatriate-citizens-linked-gives-exception-minors, diakses pada 6 Oktober 2020.
Siti Yona Hukmana, "Pemerintah Pastikan Pulangkan Anak Yatim Piatu Anggota IS Eks WNI”, https://m.mediaindonesia.com/read/detail/294978-pemerintah-pastikan-pulangkan-anak-yatim-piatu-anggota-is-eks-wni, diakses pada 7 Desember 2020.
UNHCR, Worldwide displacement tops 70 million, UN Refugee Chief urges greater solidarity in response, www.unhcr.org, 19 Juni 2019, diakses pada 4 Agustus 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106).
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2).
Konvensi dan Perjanjian Internasional
Universal Declaration of Human Rights 1948.
Convention Relating to the Status of Stateless Persons 1954.
International Covenant on Civil and Political Rights 1966.
Convention on the Rights of the Child 1989.
Special Rapporteur
Human Rights Council, Report of the United Nations High Commissioner for Human Rights on the protection of human rights and fundamental freedoms while countering terrorism A/HRC/28/28, United Nations General Assembly, Twentyeight session, Agenda items 2 and 3, 19 Desember 2014.
Human Rights Council, "Report of the Special Rapporteur on the promotion and protection of human rights and fundamental freedoms while counter terrorism A/HRC/31/65”, 22 February 2016.
Security Council Committee, "twentieth report of the Analytical Support and Sanctions Monitoring Team submitted pursuant to resolution 2253 (2015) concerning ISIL (Da'esh), Al-Qaida and associated individuals and entities S/2017/573”, United Nations Security Council, 7 Agustus 2017.