Keberlakuan Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Bersenjata Suriah Pascaserangan Rudal Amerika Serikat

Perkembangan Jenis Konflik Bersenjata Serangan Rudal Amerika Serikat.

Authors

July 1, 2020

Downloads

Konflik bersenjata non-internasional di Suriah adalah salah satu konflik yang menarik perhatian masyarakat internasional. Negara-negara asing baik secara langsung maupun tidak langsung ikut terlibat dalam konflik tersebut, seperti pemberian dukungan politik maupun membantu menyediakan persediaan peralatan perang. Salah satu negara yang ikut teribat dalam konflik di Suriah adalah Amerika Serikat. Pada 4 April 2017 dan 7 April 2018 Amerika Serikat meluncurkan serangan rudal terhadap Pemerintah Suriah. Sebelumnya, sejak 2015 Amerika Serikat juga memberikan bantuan pelatihan militer kepada pihak oposisi. Dalam Hukum Humaniter Internasional, konflik bersenjata dibagi menjadi dua, yaitu konflik bersenjata internasional dan non-internasional. Hingga saat ini Hukum Humaniter Internasional belum memberikan ketentuan yang spesifik untuk konflik bersenjata non-internasional yang mendapat intervensi pihak asing. Pembagian konflik bersenjata hanya dilakukan berdasarkan status hukum dari para pihak yang berperang. Sehingga perlu dilakukan tinjauan hukum untuk menentukan apakah serangan rudal Amerika Serikat terhadap Suriah memiliki implikasi terhadap keberlakuan Hukum Humaniter Internasional di Suriah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bertujuan untuk mengetahui pengaturan Hukum Humaniter Internasional mengenai jenis konflik bersenjata dan perkembangannya, serta Hukum Humaniter Internasional yang berlaku di Suriah pasca serangan rudal Amerika Serikat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa serangan rudal Amerika Serikat tidak memiliki implikasi pada keberlakuan aturan konflik bersenjata non-internasional antara Suriah dan pihak oposisi, melainkan telah memunculkan konflik bersenjata internasional antara Amerika Serikat dan Suriah.