Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pinjaman Online yang Berimplikasi Tindak Pidana
Downloads
Internet merupakan media elektronik yang memiliki banyak manfaat dalam berbagai bidang, terutama dalam bidang ekonomi. Perkembangan dalam bidang teknologi dan komunikasi menjadi salah satu penyebab dan adanya perkembangan pesat dalam bidang ekonomi global. Di era teknologi keuangan saat ini, muncul model bisnis baru yang berkembang cukup pesat di Indonesia, yaitu peer to peer (P2P) lending atau layanan pinjaman berbasis teknologi informasi (online). Pinjaman online merupakan salah saktu bukti bahwa masyarakat global saling terhubung dalam memanfaatkan teknologi. Dengan aplikasi pinjaman online ini, semua orang dapat mengajukan pinjaman kapanpun dan dimanapun selama dia memiliki smartphone dan komputer yang digunakan terkoneksi dengan internet. Namun seiring perkembangan teknologi justru kemajuan teknologi banyak di salah gunakan. Sehingga, banyak menimbulkan resiko dan munculnya tindak pidana, contohnya saja tindak pidana penipuan, pemerasan, pengancaman terkait dengan informasi dan teknologi. Penipuan yang dimaksud adalah rangkaian kebohongan mengenai suatu objek tertentu yang tidak sesuai dengan objek aslinya. Pemerasan merupakan setiap orang dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melanggar hukum. Memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman mengutang atau menghapus piutang. Dalam pidana, segala pihak dapat dikenakan pidana termasuk dalam hal membantu tindak pidana.
Buku
Ali, Mahrus, Asas-asas Hukum Pidana Korporasi (Rajawali Pers 2013).
Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Di Dalam KUHP (Sinar Grafika 2009).
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana (Bagian Pertama, Alumni 1997).
Huda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan' Menuju Kepada "Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Prenada Media 2006).
Makarim, Edmon, Kompilasi Hukum Telematika (Raja Grafindo Persada 2004).
Maskun, Kejahatan Siber (Cyber Crime) (Prenada Media Group 2013).
Mihardja, A.K, Polemik Kebudayaan (Balai Pustaka 1998).
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana (Rinekacipta 2008).
Poernomo, Bambang, Asas-asas Hukum Pidana (Ghalia Indonesia 1992).
Prodjodikoro, Wirjono, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia (PT. Refika Aditama 2003).
Priyatno, Dwidja dan Muladi, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Prenada Media Group 2010).
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana (Alumni 1986).
Yahman, Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan (PT. Prestasi Prestasi Pustakaraya 2011).
Yunara, Edi, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Berikut Studi Kasus, Citra Aditya Bakti 2005).
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Sistem Elektronik.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77//PJOK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyeleng-garaan Teknologi Finansial.