Tinjauan Yuridis Hubungan Seksual Sesama Jenis
Downloads
Dalam penulisan artikel ini penulis membahas masalah pencabulan sesama jenis kelamin terhadap orang yang telah dewasa. Dalam hal ini terkait tindak pidana pencabulan masuk kedalam kejahatan kesusilaan yang diatur dalam Buku II Bab XIV. Kejahatan kesusilaan ini merupakan kejahatan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan yang berarti masalah adab atau perilaku. Ruang lingkup dari delik kesusilaan sangat luas, salah satunya yaitu terkait perbuatan pencabulan tersebut. Penulisan ini di latarbelakangi karena begitu banyaknya penyimpangan seksual yang terjadi dalam masyarakat yang menafsirkan kebebasan seksual sampai dengan menentukan orientasi seksual setiap masing-masing individu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terkait pelaku pencabulan sesama jenis terhadap orang telah dewasa. Karena dalam hal ini tidak ada aturan yang secara implisit mengatur terkait perbuatan ini. Pada dasarnya delik pencabulan sesama jenis ini sama seperti pencabulan yang ada di KUHP, karena bentuk dari perbuatannya sama yang membedakan bahwa dalam pencabulan sesama jenis ini baik pelaku maupun korban memiliki jenis kelamin yang sama. Misalnya homoseksual ataupun lesbian. Oleh karena itu perbuatan pencabulan sesama jenis terhadap orang dewasa ini dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 289 KUHP dan 290 angka 1 KUHP.
Buku
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1 (Raja Grafindo Persada 2005).
Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan (Raja Grafindo Persada 2005).
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana (Reneka Cipta 2000).
Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu di Dalam KUHP (Sinar Grafika
.
Andi Hamzah, Pornografi Dalam Hukum Pidana: Suatu Studi Perbandingan (Bina Mulya 1987).
Gerson W, Bawengan, Pengantar Psikologi Kriminal (Pradnya Paramita 1997).
Mien Rukmini, Aspek Hukum Pidana Dan Kriminologi Sebuah Bunga Rampai, (Cet. 1, Alumni 2006).
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana (Reneka Cipta 2015).
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (Citra Aditya
Bakti 2013).
P.A.F. Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan
dan Norma Kesopanan (Sinar Grafika 2011).
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) serta komentarnya
lengkap pasal demi pasal (Politeia 1996).
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Dua
Pengertian Dasar Hukum Pidana (Aksara Baru 1983).
Soerjono Soekanto, Pengantar Sosiologi Hukum (Rajawali Pers 2000).
Jurnal
Asrianto Zainal ‘Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual Di Tinjau dari Kebijakan hukum Pidana Januari' (2014) 7 Jurnal Al-‘Adl.
Eka Ayuningtyas, 'konsep pencabulan verbal dan non verbal dalam hukum pidana' (2019) 7 Jurnal education and development.
Laman
Anas Miftakhudin, ‘Jaksa Akhirnyan Tahan Wakil Dekan FKG Unair Karena Kasus Pencabulan' (Surya.co.id Rabu 12 Juli 2017). <https://surabaya.tribunnews.com/2017/07/12/jaksa-akhirnya-tahan-wakil-dekan-fkg-unair-karena-kasus-pencabulan>. diakses pada tanggal 10 Desember 2019.
Imam Nawawi, ‘Uji Materi KUHP Pasal 285 dan 292 Penting Selamatkan Moral Bangsa' ( Hidayatullah.com kamis 28 Juli 2016) < https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2016/07/28/98432/uji-materi-kuhp-pasal-284285-dan-292-penting-selamatkan-moral-bangsa.html> Diakses tanggal 8 November 2019 pukul 21.15 WIB.
M.Akbar, ‘Menelisik Perjalan LGBT di Indonesia' ( Republika.co.id kamis 28 Januari2016)<http://republika.co.id/berita/jurnalismewarga/wacana/16/01/28/o1n41d336-menelisikperjalanan-lgbt-di-indonesia-part1> Diakses tanggal 8 November 2019 pukul 21:01 WIB.
Setiawan Budi Utomo, ‘Fenomena Transgender dan Hukum Operasi Kelamin' (Dakwatuna 2008). <http://www.dakwatuna.com/2009/08/12/3427/fenomena-transgender-dan-hukum-operasikelamin> diakses pada tanggal 10 Januari 2018 Pukul 07.57 WIB.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak.