Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Orang Tua yang Menjadikan Anak Kandung sebagai Pengemis dan Pengamen

Orang Tua Eksploitasi Ekonomi Pertanggungjawaban Pidana.

Authors

September 11, 2020

Downloads

Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi oleh berbagai pihak yang dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga, masyarakat, pemerintah maupun negara. Kejahatan yang dilakukan kepada anak sebagai korban sering terjadi tetapi masyarakat tidak merespon kejahatan tersebut sehingga pada akhirnya kejahatan tersebut dianggap wajar terlebih dilakukan oleh Orang Tua dari anak tersebut. Tindak pidana yang sering dilakukan oleh Orang Tua terhadap anak kandung yaitu dengan sengaja menelantarkan kebutuhan primer maupun sekunder dari anak tersebut. Pada dasarnya penelantaran terhadap anak termasuk dalam kekerasan secara sosial yang menimbulkan luka secara psikis maupun fisik dan tentunya sangat membekas di dalam ingatan anak yang menjadi korban penelantaran tersebut. Penelantaran terhadap anak tersebut adalah awalan untuk melakukan eksploitasi secara ekonomi dengan modus operandi menjadikan anak kandung sebagai pengemis dan pengamen demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang seharusnya bukan sebagai tanggung jawab seorang anak dalam keluarga.Pelaku yang menjadikan anak sebagai pengemis dan pengamen adalah sekup terkecil dalam masyarakat yaitu Orang Tua. Pertanggungjawaban pidana bagi orang yang dengan sengaja mengeksploitasi anak secara ekonomi dengan modus operandi menjadikan anak tersebut sebagai pengemis dan pengamen diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.