Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Orang Tua yang Menjadikan Anak Kandung sebagai Pengemis dan Pengamen
Downloads
Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi oleh berbagai pihak yang dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga, masyarakat, pemerintah maupun negara. Kejahatan yang dilakukan kepada anak sebagai korban sering terjadi tetapi masyarakat tidak merespon kejahatan tersebut sehingga pada akhirnya kejahatan tersebut dianggap wajar terlebih dilakukan oleh Orang Tua dari anak tersebut. Tindak pidana yang sering dilakukan oleh Orang Tua terhadap anak kandung yaitu dengan sengaja menelantarkan kebutuhan primer maupun sekunder dari anak tersebut. Pada dasarnya penelantaran terhadap anak termasuk dalam kekerasan secara sosial yang menimbulkan luka secara psikis maupun fisik dan tentunya sangat membekas di dalam ingatan anak yang menjadi korban penelantaran tersebut. Penelantaran terhadap anak tersebut adalah awalan untuk melakukan eksploitasi secara ekonomi dengan modus operandi menjadikan anak kandung sebagai pengemis dan pengamen demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang seharusnya bukan sebagai tanggung jawab seorang anak dalam keluarga.Pelaku yang menjadikan anak sebagai pengemis dan pengamen adalah sekup terkecil dalam masyarakat yaitu Orang Tua. Pertanggungjawaban pidana bagi orang yang dengan sengaja mengeksploitasi anak secara ekonomi dengan modus operandi menjadikan anak tersebut sebagai pengemis dan pengamen diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Buku
Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak (Penerbit Nuansa 2006).
B. Bosu, Sendi-Sendi Kriminologi (Usaha Nasional 1982).
Bagong Suyanto, Analisis Situasi Pekerja Anak dan Permasalahan PendidikanDasar di Jawa Timur (Universitas Airlangga Press 1999).
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Prenada Media 2006).
Didik Endro P, Hukum Pidana (Khusus Untuk Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2010).
Kartini Kartono, Patologi Sosial (Raja Grafindo Persada 2005).
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia (PT. Refika Aditama 2008).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Prenamedia Group 2011).
Romli Atmasita, Pengantar Hukum Pidana Internasional; (Rafika Aditama, 2000).
Sholeh Soeaidy, dan Zulkhair, Dasar Hukum Perlindungan Anak (Novindo Pustaka Mandiri 2001).
Soeharti RM, Hukum Pidana Materiil (Sinar Grafika).
Sudarto, Hukum dan Perkembangan Masyarakat (Sinar Baru 1983).
Sudarto, Hukum Pidana (Fakultas Hukum UNDIP 1997).
Waluyudi, Hukum Perlindungan Anak (Mandar Maju 2009).
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (PT. Refika Aditama 2008).
Laman
https://news.detik.com/berita/d-3868986/kpai-dalami-kasus-bocah-lemas-di-minimarket-yang-dimanfaatkan-ngamen diakses pada Tanggal 10 Mei 2019
Perundang-undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Lembaran Negara Tahun 1979, Nomor 33, (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3142).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Lembaran Negara Tahun 2004, Nomor 95, (Tambahan Lembaran Negara Nomor 4419 Tahun 2004).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, (Lembaran Negara Tahun 2007, Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4720).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, (Lembaran Negara Tahun 2012, Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5332).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, (Lembaran Negara Tahun 2014, Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606).