Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penipuan Arisan Online sebagai Kejahatan Asal

Sistem Penyelesaian Sengketa World Trade Organization Appellate Body Right to Access to Justice Pemblokiran.

Authors

January 6, 2021

Downloads

Kemajuan teknologi yang terjadi dalam masyarakat membawa dampak positif dan negatif. Teknologi dapat membantu masyarakat melakukan kegiatan sehari-hari. Namun teknologi juga dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana. Salah satu kegiatan masyarakat yang berubah seiring dengan kemajuan teknologi adalah arisan. Masyarakat biasanya melakukan arisan dengan bertemu secara langsung. Namun saat ini berkembang arisan dengan metode online. Masyarakat tidak perlu bertatap muka secara langsung saat melakukan arisan. Di sisi lain tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan arisan online juga banyak terjadi. Pelaku memanfaatkan kelengahan para pihak dalam arisan online. Pelaku akan memperoleh keuntungan berupa aset-aset dari tindak pidana penipuan. Pelaku akan menyembunyikan aset tersebut agar tidak diketahui asal-usulnya. Perbuatan pelaku tersebut adalah tindak pidana pencucian uang. Artikel ini membahas mengenai karakteristik penipuan arisan online sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pembahasan selanjutnya yaitu mengenai pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencucian uang dengan penipuan arisan online sebagai kejahatan asal. Penulisan artikel ini menggunakan metode doctrinal research atau normatif dengan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).