Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penipuan Arisan Online sebagai Kejahatan Asal
Downloads
Kemajuan teknologi yang terjadi dalam masyarakat membawa dampak positif dan negatif. Teknologi dapat membantu masyarakat melakukan kegiatan sehari-hari. Namun teknologi juga dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana. Salah satu kegiatan masyarakat yang berubah seiring dengan kemajuan teknologi adalah arisan. Masyarakat biasanya melakukan arisan dengan bertemu secara langsung. Namun saat ini berkembang arisan dengan metode online. Masyarakat tidak perlu bertatap muka secara langsung saat melakukan arisan. Di sisi lain tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan arisan online juga banyak terjadi. Pelaku memanfaatkan kelengahan para pihak dalam arisan online. Pelaku akan memperoleh keuntungan berupa aset-aset dari tindak pidana penipuan. Pelaku akan menyembunyikan aset tersebut agar tidak diketahui asal-usulnya. Perbuatan pelaku tersebut adalah tindak pidana pencucian uang. Artikel ini membahas mengenai karakteristik penipuan arisan online sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pembahasan selanjutnya yaitu mengenai pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencucian uang dengan penipuan arisan online sebagai kejahatan asal. Penulisan artikel ini menggunakan metode doctrinal research atau normatif dengan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Buku
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda (Bayumedia 2004).
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana (PT Raja Grafindo 2002).
Sudarto, Hukum Dan Perkembangan Masyarakat (Sinar Baru 1983).
Theo Lamintang P.A.F Lamintang, Delik-Delik Khusus: Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan (Sinar Grafika 2009).
Jurnal
Ade Riyanda and Prasetia Putra, ‘Analisis Ekonomi Terhadap Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang' (2003) 4 Lex Renaissance.
Bayu Kharisma and others, ‘The Economics of Rotating Savings and Credit Associations (ROSCAs) and Poverty in Indonesia' (2020) 16 Jurnal Economia.
Dedi Rianto Rahadi, ‘Perilaku Pengguna Dan Informasi Hoax Di Media Sosial' (2017) 5 Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan.
Ida Ayu Sukihana and others, ‘Tanggung Jawab Ketua Dalam Penyelenggaraan Arisan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian' (2016) 4 Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum.
Lili Sari Aggraini Purba and Khairunnisa Harahap, ‘Kendala Dalam Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Di Kepolisian Daerah Jawa Timur)' (2019) 53 Journal of Chemical Information and Modeling.
Mohd Yazid bin Zul; Kepli and Maruf Adeniyi Nasir, ‘Money Laundering: Analysis on the Placement Methods' (2016) 11 International Journal of Business, Economics and Law.
Nur Laili Isma and Arima Komiyatun, ‘Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Informasi Elektronik Serta Hasil Cetaknya Dalam Pembuktian Tindak Pidana' (2014) 1 Jurnal Penelitian Hukum.
Laman
Kompas, ‘UU TPPU Masih Jarang Digunakan' (Kompas, 2012) <https://nasional.kompas.com/read/2012/09/13/15445653/UU.TPPU.Masih.Jarang.Digunakan 13 September 2012>.
Perundang-undangan
Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana.
Undang-Undang No 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Skripsi
Yupri Maryuni, ‘Pelaksanaan Arisan Di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Ditinjau Menurut Hukum Islam' (Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau 2015).