Model Pemilihan Umum Serentak Nasional Pasca Pelaksanaan Pemilihan Umum 2019

Pemilihan Umum Serentak Pemilihan Umum 2019 Model Pemilihan Umum Alternatif.

Authors

March 5, 2021

Downloads

Artikel ini berjudul "Model Pemilihan Umum Serentak Nasional Pasca Pelaksanaan Pemilihan Umum 2019”, metode penulisan yang digunakan bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memberikan model Pemilihan Umum alternatif pada Pemilihan Umum serentak nasional yang akan datang. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dapat disimpulkan model Pemilihan Umum serentak yang dapat menjadi alternatif untuk Pemilihan Umum serentak selanjutnya adalah Pemilihan Umum serentak yang membedakan penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak di tingkat lokal untuk memilih memilih Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilihan Umum di tingkat nasional untuk memilih memilih Presiden, DPR, dan DPD dengan disertai jeda waktu selama 24-30 bulan antara Pemilihan Umum di tingkat nasional dan Pemilihan Umum di tingkat lokal.