Perlindungan Hukum bagi Pekerja Outsourcing pada Perusahaan BUMN Terkait Visi Misi Presiden Jokowi
Downloads
Abstract
The use of outsourcing workers in this era of globalization is increasingly carried out by companies, including the State-Owned Enterprise (BUMN) company. In the use of outsourced workers, BUMN companies must pay attention to the welfare of these workers, moreover, there is a vision and mission of President Jokowi to eliminate the use of outsourced workers at BUMN companies because it causes a lot of harm to outsourced workers. However, in reality, there are still many BUMN companies that do not carry out President Jokowi's vision and mission. The purpose of this paper is to find out and understand the legal protection for outsourced workers in BUMN companies related to President Jokowi's vision and mission. The type of research used in the writing of this article is Normative Juridical Research, where this article uses the literature materials of legislation as a source of research.
Keywords: Legal Protection; Outsourcing Workers; BUMN Companie; Vision Mission of President Jokowi
Abstrak
Penggunaan pekerja outsourcing pada era globalisasi ini semakin banyak dilakukan oleh perusahaan–perusahaan, tidak terkecuali perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam penggunaan pekerja outsourcing tersebut perusahaan BUMN harus memperhatikan kesejahteraan dari para pekerja tersebut, apalagi terdapat visi misi Presiden Jokowi untuk menghapuskan penggunaan pekerja outsourcing pada perusahaan BUMN dikarenakan hal tersebut banyak merugikan pekerja outsourcing. Namun, pada kenyataannya masih banyak terdapat perusahaan BUMN yang tidak menjalankan visi misi Presiden Jokowi tersebut. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing pada perusahaan BUMN terkait visi misi Presiden Jokowi. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah tipe Penelitian Yuridis Normatif, dimana artikel penelitian ini menggunakan bahan-bahan kepustakaan peraturan perundang-undangan sebagai sumber penelitiannya.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Pekerja Outsourcing; Perusahaan BUMN; Visi Misi Presiden Jokowi.
Buku
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2011).
I Nyoman Putu Budiartha, Hukum Outsourcing: Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan, dan Kepastian Hukum (Setara Press 2016).
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan (Sinar Grafika 2009).
Maimun, Hukum Ketenagakerjaan (Pradnya Paramita 2007).
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi (Sinar Grafika 2016).
H.P. Panggabean, Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Jala Permata 2007).
Jurnal
Roosje Kalangi, ‘Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kinerja Aparat Sipil Negara di Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara' (2015) 2 Jurnal LPPM EkoSosBudKum.
Apri Amalia et al., ‘Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Perjanjian' (2017) 5 USU Law Journal.
Lis Julianti, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing Di Indonesia', (2015) 5 Jurnal Advokasi.
Erna Ratnaningsih, ‘Perubahan Paradigma Pembangunan Hukum Nasional Pasca Amandemen Konstitusi' (2018) 4 Pakuan Law Review.
Teguh Rianto, ‘Pengawasan Ketenagakerjaan di Perusahaan Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 Tentang Pengawasan Perburuhan' (2015) 1 Pakuan Law Review.
Laman
Muhammad Taufiq & Kodrat Wibowo, ‘Revitalisasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional' (Academia, 2011) accessed 24 September 2019.
Ady Thea DA, ‘Persoalan Outsourcing di BUMN Belum Tuntas' (Hukum Online, 2018) accessed 27 Juni 2019.
Mansyur Faqih, ‘Tiga Masalah Outsourcing BUMN Menurut Dahlan Iskan' (Republika, 2013) accessed 25 September 2019.
Copyright (c) 2022 Mahendra Harun Ar Rasyid
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.