Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Efisiensi Dengan Adanya Otomasi
Downloads
Abstract
A new challenge in the working world of the industrial revolution 4.0 is the
use of the internet with the production sector that utilizes sophisticated
technology and information. One of the employment problems that arose as
a result of the industrial revolution 4.0 was caused by automation. This
occurs when the employer terminates the employment of the worker. The
purpose of this is to see and analyze whether employers can terminate
workers on the grounds of efficiency due to automation and to see legal
protection for workers who experience termination of employment due to
efficiency reasons due to automation. The research method used is a
normative legal research method. The final result of this research is to seek
legal certainty for workers as a result of the termination of employment due
to efficiency reasons with automation.
Keywords: Inustrial Revolution 4.0; Work Termination; Automation.
Abstrak
Tantangan baru didalam dunia kerja revolusi industri 4.0 berupa
pemanfaatan internet dengan bidang produksi yang memanfaatkan
kecanggihan teknologi dan informasi. Masalah ketenagakerjaan yang
muncul akibat dari adanya revolusi industri 4.0 salah satunya disebabkan
oleh otomasi. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan
kerja yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja. Tujuan dari
penulisan ini untuk mengetahui dan menganalisa apakah pengusaha dapat
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja dengan alasan
efisiensi karena adanya otomasi dan untuk mengetahui perlindungan hukum
bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan
efisiensi dengan adanya otomasi. Metode penelitian yang digunakan adalah
metode penelitian hukum normatif. Hasil akhir penelitian ini untuk mencari
kepastian hukum bagi para pekerja sebagai akibat dari adanya pemutusan
hubungan kerja karena alasan efisiensi dengan adanya otomasi.
Kata Kunci: Revolusi Industri 4.0; Pemutusan Hubungan Kerja; Otomasi.
Buku
Amriani N, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan (Rajagravindo Persada 2011).
Hadjon PM, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia (1st edn, Bina Ilmu 1987).
Kosidin K, Perjanjian Kerja, Perjanjian Perburuhan, Dan Peraturan Perusahaan (I, Mandar Maju 1999).
Nasution BJ, Metode Penelitian Ilmu Hukum (I, Mandar Maju 2008).
Rahmadi T, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat (3rd edn, Rajagravindo Persada 2010).
Satjipto R, Ilmu Hukum (5th edn, Citra Aditya Bakti 2000).
Soepono I, Pengantar Hukum Perburuhan (Helena Poerwanto ed, 13th edn, Djambatan 2003)
Jurnal
Aisha BD, ‘Pemutusan Hubungan Kerja Yang Didasarkan Pada Pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama' (2019) 2 Jurist-Diction 63.
Lomban FN, ‘Lex Privatum , Vol.I/No.3/Juli/2013' 51.
Pamolango JT, ‘Lex Administratum, Vol. III/No.1/Jan-Mar/2015' (2015) III 145.
Pradima A, ‘Alternatif Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Luar Pengadilan' (2013) 9 DiH: Jurnal Ilmu Hukum.
Laman
Julian M, ‘Pelaku Industri Garmen Kian Semakin Gencar Manfaatkan Teknologi' Koran Kontan (Jakarta, 19 November 2019) 1 <https://industri.kontan.co.id/news/pelaku-industri-garmen-kian-semakin-gencar-manfaatkan-teknologi>.
Makplus O, ‘Pengertian Hubungan Kerja Dan Perjanjian Kerja' (2015) <http://www.definisi-pengertian.com/2015/07/pengertian-hubungan-kerja-dan.html>.
Pramesti TJA, ‘Litigasi Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan' (Hukum Online, 2020) 1 <https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52897351a003f/litigasi-dan-%09alternatif-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan/>.
Ramadhani F, ‘Non Litigasi' (JDIH Provinsi Kepulauan Riau, 2013) 1 <https://jdih.kepriprov.go.id/artikel/informasikegiatan/51-non-litigasi>.
Saputro W, ‘Cerita Bos Tekstil Pan Brothers Yang Pernah Lakukan PHK Pekerjanya' Koran Kumparan Bisnis (Jakarta, 18 September 2020) 1 <https://kumparan.com/kumparanbisnis/cerita-bos-tekstil-pan-brothers-yang-pernah-lakukan-phk-pekerjanya-1uE08bCatoH/full>.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaga Negara Nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4356).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573).
Copyright (c) 2022 Claravia Adhyne
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.