Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Atas Pemotongan Upah Oleh Perusahaan Akibat Pandemi Covid-19

Perlindungan Hukum Pekerja Pemotongan Upah Covid- 19.

Authors

January 31, 2022

Downloads

Abstract
This study aims to find out the problems of workers and the implementation of laws and regulations that apply during the Covid-19 pandemic. This type of research is doctrinal legal research using a problem approach consisting of a statutory approach, conceptual approach, and case approach. The results showed that (1) during the Covid-19 pandemic there were increasing problems between employers and workers regarding wage cutting policies implemented by companies; (2) Through the circular of the Ministry of Manpower No. M/3/HK.04/III2020 concerning Worker Protection and Business Continuity in the Framework of Prevention and Prevention of Covid-19, the government gives leeway to be agreed together between companies and workers related to wages to be carried out especially in the Covid-19 pandemic conditions.
Keywords: Legal Protection; Workers; Wage Cuts; Covid-19.

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan pekerja dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masa pandemi Covid-19. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum doctrinal dengan menggunakan pendekatan masalah yang terdiri dari pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) selama masa pandemi Covid-19 terdapat peningkatan masalah antara pemberi kerja dan pekerja mengenai kebijakan pemotongan upah yang dilaksanakan oleh perusahaan; (2) melalui surat edaran Kemenaker No M/3/HK.04/III2020 tentang Pelindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, pemerintah memberi kelonggaran untuk disepakati bersama antara perusahaan dan pekerja terkait pengupahan yang akan dijalankan khususnya dalam kondisi pandemi Covid-19.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Pekerja; Pemotongan Upah; Covid-19.