Keterbukaan Informasi Publik Dalam Proses Legislasi: Studi Kasus RUU Cipta Kerja

Omnibus Law Keterbukaan Partisipasi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Authors

January 31, 2022

Downloads

Abstract
As a rule of law, all provisions regarding the Indonesian government's actions are regulated by the law. In this case, the legislation holds an essential role in regulating those actions. One of the notable examples is the Job Creation Draft Bill, which has been enacted as Law No.11 of 2020. The Job Creation Bill attracted much controversy from the public, especially for the omnibus law content and its law-making process have lack the transparency. This writing aims to analyze the exactness and compatibility of the omnibus law method used in Indonesia's legislation system. It also analyzes the transparency and participation during the legislation of the Job Creation Bill. This article argues that the omnibus law method's usage still needs adjustment with the Indonesian legislative system. It also argues that the law contradicts to the legal principles at the Public Information Disclosure and the Law-Making Bill.
Keywords: Omnibus Law; Transparency; Participation; Job Creation Bill.

Abstrak
Indonesia adalah negara hukum, segala ketentuan mengenai tindakan oleh pemerintah maupun masyarakat telah diatur dalam hukum. Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan, memegang peranan yang penting dalam pengaturan atas tindakan tersebut, salah satunya adalah RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020. RUU Cipta Kerja menuai kritik dari masyarakat, khususnya terhadap metode pembentukan omnibus law beserta dengan proses keterbukaan dari pembentukannya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis ketepatan serta kompabilitas dari penggunaan metode omnibus law pada sistem pembentukan peraturan perundang -undangan di Indonesia serta menganalisis proses keterbukaan dan partisipasi dalam pembentukan UU Cipta Kerja. Hasil dari penelitian ini adalah penggunaan metode omnibus law masih perlu disesuaikan dengan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta proses pembentukan dari RUU Cipta Kerja masih belum sesuai dengan prinsip keterbukaan dan partisipasi pada UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kata Kunci: Omnibus Law; Keterbukaan; Partisipasi; Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.