Keterbukaan Informasi Publik Dalam Proses Legislasi: Studi Kasus RUU Cipta Kerja
Downloads
Abstract
As a rule of law, all provisions regarding the Indonesian government's actions are regulated by the law. In this case, the legislation holds an essential role in regulating those actions. One of the notable examples is the Job Creation Draft Bill, which has been enacted as Law No.11 of 2020. The Job Creation Bill attracted much controversy from the public, especially for the omnibus law content and its law-making process have lack the transparency. This writing aims to analyze the exactness and compatibility of the omnibus law method used in Indonesia's legislation system. It also analyzes the transparency and participation during the legislation of the Job Creation Bill. This article argues that the omnibus law method's usage still needs adjustment with the Indonesian legislative system. It also argues that the law contradicts to the legal principles at the Public Information Disclosure and the Law-Making Bill.
Keywords: Omnibus Law; Transparency; Participation; Job Creation Bill.
Abstrak
Indonesia adalah negara hukum, segala ketentuan mengenai tindakan oleh pemerintah maupun masyarakat telah diatur dalam hukum. Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan, memegang peranan yang penting dalam pengaturan atas tindakan tersebut, salah satunya adalah RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020. RUU Cipta Kerja menuai kritik dari masyarakat, khususnya terhadap metode pembentukan omnibus law beserta dengan proses keterbukaan dari pembentukannya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis ketepatan serta kompabilitas dari penggunaan metode omnibus law pada sistem pembentukan peraturan perundang -undangan di Indonesia serta menganalisis proses keterbukaan dan partisipasi dalam pembentukan UU Cipta Kerja. Hasil dari penelitian ini adalah penggunaan metode omnibus law masih perlu disesuaikan dengan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta proses pembentukan dari RUU Cipta Kerja masih belum sesuai dengan prinsip keterbukaan dan partisipasi pada UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kata Kunci: Omnibus Law; Keterbukaan; Partisipasi; Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Buku
Azhary, Muhammad Tahir, Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Dan Hukum Islam: Menyambut 73 Tahun Prof. Dr. H. Muhammad Tahir Azhary, S.H. Akademisi, Praktisi, dan Politisi (Prenada Media 2012).
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Laporan Kompendium Bidang Hukum Perundang - Undangan (Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional 2008).
Indrati S., Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan I Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Kanisius 2007).
Manan, Bagir, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara (Alumni 1997).
Tamanaha, Brian Z., Law As a Means to an End, Threat to the Rule of Law (Cambridge University Press 2006).
Watson, Alan, Legal Transplant: An Approach to Comparative Law, (University of Georgia Press 1974).
Jurnal
Anggono, Bayu Dwi, ‘Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang -Undang: Peluang Adopsi dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang- Undangan Indonesia' (2020) IX Rechtsvinding.
Cakra, Putu Eka dan Sulistyawan, Aditya Yuli, ‘Kompabilitas Penerapan Konsep Omnibus Law Dalam Sistem Hukum Indonesia' (2020) II Crepido.
Chandranegara, Ibnu Sina, ‘Kompabilitas Penggunaan Metode Omnibus Dalam Pembentukan Undang - Undang' (2020) 28 IUS QUIA IUSTUM.
Febriananingsih, Nunuk, ‘Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pemerintahan Terbuka Menuju Tata Pemerintahan Yang Baik' (2012) I Rechtsvinding.
Fitryantica, Agnes, ‘Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law' (2019) VI Gema Keadilan.
Irfani, Nurfaqih, ‘Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaanya Dalam Penalaran Dan Argumentasi Hukum' (2020) VI Legislasi Indonesia.
M. Dodek, Adam, ‘Omnibus Bills: Constitutional Constraints and Legislative Liberations' (2017) 48 Ottawa Law Review.
Muhshi, Adam, ‘Pemenuhan Hak atas Informasi Publik sebagai Tanggung Jawab Negara dalam Mewujudkan Good Governance' (2018) V Lentera Hukum.
Nugraha, Muhyar, ‘Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah' (2016) III YUSTISI.
Wiratraman, Herlambang P. ‘Urgensi dan Strategi Melibatkan Partisipasi Publik dalam Reformasi Regulasi' International Symposium on Role of Ministry of Law and Human Rights on Regulation Reformation, (2018).
Laman
Aziz, Abdul, ‘Daftar Anggota Satgas Omnibus Law: James Riady hingga Erwin Aksa', (tirto.id, 2016) <https://tirto.id/daftar-anggota-satgas-omnibus-law-james-riady-hingga-erwin-aksa-enxx> diakses pada 29 Desember 2020.
Galih, Bayu, "BREAKING NEWS: Diteken Jokowi, Akhirnya UU Cipta Kerja Resmi Berlaku”, (Kompas News, 1995) <https://nasional.kompas.com/read/2020/11/02/23483311/breaking-news-diteken-jokowi-akhirnya-uu-cipta-kerja-resmi-berlaku> diakses pada 27 Desember 2020.
Mukaromah, Vina Fadhrotul, "Ini Pro Kontra yang Muncul Setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan”, (Kompas News, 1995) <https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/07/143101665/ini-pro-kontra-yang-muncul-setelah-omnibus-law-uu-cipta-kerja-disahkan?page=all> diakses pada 27 Desember 2020.
Nugraheny, Dian Erika, ‘Pembahasan Draf Omnibus Law Tertutup, Komnas HAM: Pelanggaran Serius Konstitusi', (Kompas News, 1995) <https://nasional.kompas.com/read/2020/01/30/19160111/pembahasan-draf-omnibus-law-tertutup-komnas-ham-pelanggaran-serius?page=all.> diakses pada 29 Desember 2020.
Putri, Budiarti Utami, "KontraS Minta Informasi Omnibus Law, Kemenkopolhukam: Rahasia”, (Tempo.co, 1995) <https://nasional.tempo.co/read/1308455/kontras-minta-informasi-omnibus-law-kemenkopolhukan-rahasia> diakses pada 27 Desember 2020.
Renaldo, Hendi, ‘Omnibus Law dalam Teori dan Melompati Praktik', (Ombudsman RI, 2000) <https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--omnibus-law-dalam-teori-dan-melompati-praktik> dikunjungi pada tanggal 28 Desember 2020.
Sine Nomine [s.n], "Menelusuri Asal-Usul Konsep Omnibus Law”, (Hukumonline, 2000) <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e2c1e4de971a/menelusuri-asal-usul-konsep-omnibus-law/> diakses pada 27 Desember 2020.
Sutiawan, Iwan, ‘Rancangan Omnibus Law Tertutup, Berpotensi Maladministrasi', (Gatra, 1994) <https://www.gatra.com/detail/news/467463/hukum/rancangan-omnibus-law-tertutup-berpotensi-maladministrasi%2031> diakses pada 29 Desember 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -Undangan.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -Undangan.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Copyright (c) 2022 Evan Samuel Grigorius

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.