Perlindungan Hukum Pemagang yang Tidak Diikutsertakan BPJS oleh Perusahaan

Perlindungan Hukum Pemagang Tidak Diikutsertakan BPJS.

Authors

January 31, 2022

Downloads

Abstract
Every human being has an interest, namely the demands of an individual or group that are expected to be fulfilled. Legal protection for workers is the fulfillment of the basic rights inherent and protected by the constitution as regulated in Article 27 paragraph (2) of the 1945 Constitution. The participation of apprentices in national development is increasing, with the risks and responsibilities as well as the challenges it faces. Therefore, it is felt necessary for them to be given protection, maintenance, and increase in their welfare, so that in turn it will increase work productivity. The results of the research conducted by the author are to show that companies are required to include apprentices in employment social security, based on Article 2 of Law Number 24 of 2011 concerning Social Security Administering Bodies. In writing using this normative juridical method, the liability and legal consequences for companies that do not include apprentices in employment social security will also be discussed.
Keywords: Legal Protection; Holders; Excluded; BPJS.

Abstrak
Setiap manusia mempunyai kepentingan, yaitu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan dapat terpenuhi. Perlindungan hukum terhadap pekerja merupakan pemenuhan hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, Peran serta pemagang dalam pembangunan nasional makin meningkat, dengan resiko dan tanggung jawab serta tantangan yang dihadapinya. Oleh karena itu, kepada mereka dirasakan perlu untuk diberikan perlindungan,pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraannya, sehingga pada gilirannya akan dapat meningkatkan produktivitas kerja. Hasil dari penelitian yang dilakukan penulis untuk menunjukan bahwa, Perusahaan wajib mengikutsertakan pemagang dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam penulisan yang menggunakan metode yuridis normatif ini, juga akan dibahas pertanggungjawaban dan akibat hukum bagi Perusahaan yang tidak mengikutsertakan pemagang dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Pemagang; Tidak Diikutsertakan; BPJS.