Perlindungan Hukum Pemagang yang Tidak Diikutsertakan BPJS oleh Perusahaan
Downloads
Abstract
Every human being has an interest, namely the demands of an individual or group that are expected to be fulfilled. Legal protection for workers is the fulfillment of the basic rights inherent and protected by the constitution as regulated in Article 27 paragraph (2) of the 1945 Constitution. The participation of apprentices in national development is increasing, with the risks and responsibilities as well as the challenges it faces. Therefore, it is felt necessary for them to be given protection, maintenance, and increase in their welfare, so that in turn it will increase work productivity. The results of the research conducted by the author are to show that companies are required to include apprentices in employment social security, based on Article 2 of Law Number 24 of 2011 concerning Social Security Administering Bodies. In writing using this normative juridical method, the liability and legal consequences for companies that do not include apprentices in employment social security will also be discussed.
Keywords: Legal Protection; Holders; Excluded; BPJS.
Abstrak
Setiap manusia mempunyai kepentingan, yaitu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan dapat terpenuhi. Perlindungan hukum terhadap pekerja merupakan pemenuhan hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, Peran serta pemagang dalam pembangunan nasional makin meningkat, dengan resiko dan tanggung jawab serta tantangan yang dihadapinya. Oleh karena itu, kepada mereka dirasakan perlu untuk diberikan perlindungan,pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraannya, sehingga pada gilirannya akan dapat meningkatkan produktivitas kerja. Hasil dari penelitian yang dilakukan penulis untuk menunjukan bahwa, Perusahaan wajib mengikutsertakan pemagang dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam penulisan yang menggunakan metode yuridis normatif ini, juga akan dibahas pertanggungjawaban dan akibat hukum bagi Perusahaan yang tidak mengikutsertakan pemagang dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Pemagang; Tidak Diikutsertakan; BPJS.
Buku
Abdul Rachmad, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Raja Grafindo persada 1995).
Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Citra Aditya Bakti 2009).
Abdul Rachmad Budion, Hukum Perburuhan di Indonesia (Rajawali Grafindo Persada 1995).
Asri Wijaya, Hak Membentuk Serikat Buruh (Revka Petra Media Jakarta 2012).
Devi rahayu, Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan (Scopindo Media Pustaka 2019).
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279 ).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2356 ).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256 ).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Peyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Penyelanggaraan Pemagangan di dalam Negeri.
Copyright (c) 2022 Shella Aqmadea Eshafia
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.