Perlindungan Buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Yang Di Pemutusan Hubungan Kerja Saat Masa Kontrak Belum Berakhir Akibat Naiknya Upah Minimum
Downloads
Abstract
This paper is written who have terminated their work relationship on the basis of an increase in the number of minimum wages when the contract period has not ended which is determined by the government.Indonesia, the minimumwage for workers is always changing, which is guaranteed to increase the increase in wages has been increased. The formulation made by the government has an effect on the company and the workers themselves, which results in the company's inability in the event that the wage provider is unable to pay the wages to the workers, which forces the company to reduce the burden by cutting off the work relationship to some workers for a certain time in the contract period that has not ended, resulting in the emergence of new rights and obligations for the parties. In writing this research, the author uses a normative juridical research method.
Keywords: Specified Time Worker; Work Termination; Laborer.
Abstrak
Artikel penelitian ini membahas tentang pekerja waktu tertentu yang di putus hubungan kerjanya atas dasar kenaikan sejumlah upah minimum saat masa kontrak belum berakhir yang di tentukan oleh pemerintah. Di Indonesia, upah minimum bagi para pekerja selalu berubah ubah yang dipastikan naik setiap tahunya kenaikan upah yang telah dibuat formulanya yang di buat pemerintah membuat adanya efek bagi perusahaan serta buruh itu sendiri yang mana meniimbulkan ketidak mampuan perusahaan dalam hal pemberi upah tidak sanggup membayar upah tersebut kepada pekerja yang memaksa perusahaan harus mengurangi beban dengan cara memutus hubungan kerja kepada sebagian pekerja waktu tertentu di masa kontrak yang belum berakhir yang mengakibatkan munculnya hak dan kewajiban baru bagi para pihak. Dalam penulisan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normative.
Kata Kunci: PKWT; PHK; Buruh.
Buku
Aloysius Uwiyono, dkk, Asas Asas Hukum Perburuhan (Raja Grafindo Persada 2014).
Asri Wijayanti, Hukum Ketanagakerjaan Pasca Reformasi (Sinar Grafika 2018).
A. Ridwan Halim dan Sri Subiandini, Sari Hukum Dalam Perburuhan (Actual Pradnya Paramita 1987).
Djumiladji & Wiwoho soedjono, Perjanjian Perburuhan dari Hubungan Perburuhan Pancasila (Bina Aksara 1987).
Kartasapoetra, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja (Amaico 1999).
Lanny Ramly, Hukum Ketenagakerjaan, Surabaya, (Airlangga University Press 2008).
Maimum, Hukum Ketenagakerjaan (Pradnya Pramita 2007).
Samun Ismaya, Penyelesaian Perselishan Hubungan Industrial (Suluh Media 2019).
SubektiTjitrosudibio, Hukum Perjanjian(Intermasa 2014).
Jurnal
Dodi Arif, ‘Pengaruh Produk Domestik Bruto Jumlah Uang beredar, inflasi dan birte Terhadap Indeks Harga Saham Gabungan Di Indonesia' (2014) Vol 19 no 3 Ekonomi Bisnis.
Safrida, Sofyan dan Nura Syahrini, ‘Dampak Peningkatan Upah Minimum Provinsi Terhadap Inflasi DanPasar Kerja Di Provinsi Aceh' (2014) Vol 15 No 2 Agrisep.
Sari Rafika, ‘Kebijakan Penetapan Upah Minimum Di Indonesia' (2013) Vol 4 no 2 Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik.
Yani Nur Fatimah, ‘Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial dalam Pemenuhan Hak Pekerja/Buruh Yang diputus Hubungan Kerja' (2015) Vol 10 No 2, Pandecta.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 237,Tambahan Lembaran Negara Repuik Indonesi Nomor 5747).
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen Dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 707)
Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara Repuik Indonesi Nomor 5077).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 06, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356).
Copyright (c) 2022 Renardi alif
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.