Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Downloads
Abstract
This article is written on the theme of Occupational Safety and Health. This writing focuses on the application of the Occupational Health and Safety Management System which is very important for companies in carrying out production and operation activities. As it is known that the Company is obliged to implement an Occupational Health and Safety Management System. However, there are still many companies that are still negligent and do not implement this management system, causing work accidents. Workers who experience a work accident may not be terminated. Companies can be sued by workers and will get sanctions if the company does not apply the Occupational Health and Safety Management System properly, then the company can be sued by workers.
Keywords: Safety; Health; Work; Company; Penalty.
Abstrak
Artikel ini ditulis dengan tema Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penulisan ini berfokus pada Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang sangat penting bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan produksi maupun operasinya. Seperti diketahui bahwa Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Namun masih banyak perusahaan yang masih lalai dan tidak menerapkan sistem manajemen tersebut hingga menimbulkan kecelakaan kerja. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak boleh diputus hubungan kerjanya. Perusahaan dapat digugat oleh pekerja dan akan mendapatkan sanksi apabila perusahaan tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dengan baik dan benar, maka perusahaan dapat digugat oleh para pekerja.
Kata Kunci: Keselamatan; Kesehatan; Perkerja; Perusahaan; Sanksi.
Buku
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana (Airlangga University Press 2016).
Lalu Muhammad Saleh, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kelautan (Kajian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sektor Maritim) (Deepublish 2018).
Lanny Ramli, Hukum Ketenagakerjaan (Airlangga University Press 2008).
Libertus Jehani, Hak-Hak Pekerja Bila di-PHK (VisiMedia Pustaka 2006).
Sri Hajati, et.al, Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan(Airlangga University Press 2020).
Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja (PT RajaGrafindo Persada 2015).
Jurnal
Gabby E. M. Soputan, ‘Manajemen Risiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)', Jurnal Ilmiah Media Engineering.
Sri Kiswati dan Ummi Chasanah, ‘Penerapan Kesehatan Keselamatan Kerja Dalam Manajemen Pelaksanaan Proyek Kontruksi di Pembangunan Gedung Rumah Sakit', Jurnal Neoteknika.
Perundang-undangan
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 4279).
Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69).
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154).
Laman
TD Achmad, ‘Akademisi: Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Terjadinya KecelakaanKerja'(HukumOnline,2017)<https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59fbeab3be02f/akademisi--perusahaan-bertanggung-jawab-atas-terjadinya-kecelakaan-kerja?page=all> dikunjungi pada tanggal 2 Agustus 2020.
Bernadetha Aurelia Oktavira, ‘Langkah Jika Perusahaan Tidak Mengurus Santunan KecelakaanKerja'(HukumOnline,2019)<https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5db05e7109462/langkah-jika-perusahaan-tidak-mengurus-santunan-kecelakaan-kerja/ diakses pada tanggal 23 Januari 2021.
Copyright (c) 2022 Muhammad Fahrur Rozi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.