Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Keselamatan Kesehatan Perkerja Perusahaan Sanksi.

Authors

January 31, 2022

Downloads

Abstract
This article is written on the theme of Occupational Safety and Health. This writing focuses on the application of the Occupational Health and Safety Management System which is very important for companies in carrying out production and operation activities. As it is known that the Company is obliged to implement an Occupational Health and Safety Management System. However, there are still many companies that are still negligent and do not implement this management system, causing work accidents. Workers who experience a work accident may not be terminated. Companies can be sued by workers and will get sanctions if the company does not apply the Occupational Health and Safety Management System properly, then the company can be sued by workers.
Keywords: Safety; Health; Work; Company; Penalty.

Abstrak
Artikel ini ditulis dengan tema Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penulisan ini berfokus pada Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang sangat penting bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan produksi maupun operasinya. Seperti diketahui bahwa Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Namun masih banyak perusahaan yang masih lalai dan tidak menerapkan sistem manajemen tersebut hingga menimbulkan kecelakaan kerja. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak boleh diputus hubungan kerjanya. Perusahaan dapat digugat oleh pekerja dan akan mendapatkan sanksi apabila perusahaan tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dengan baik dan benar, maka perusahaan dapat digugat oleh para pekerja.
Kata Kunci: Keselamatan; Kesehatan; Perkerja; Perusahaan; Sanksi.