Hak Atas Status Kewarganegaraan Indonesia Bagi Anak Keturunan Pekerja Migran Indonesia Undocumented yang Lahir di Malaysia
Downloads
Abstract
The State has responsibility to protect Human Rights of its citizen. Based on Maximun Protecting Principle, the state has obligation to protect its citizens abroad. One of the vulnerable groups in Human Rights concept is children. In this article will be disscussed about state responsibility to rights to Indonesia citizenship for Child of Undocumented Indonesian Migrant Worker in Malaysia. Therefore, will be disscussed about legal consequences of state responsibility to rights to Indonesia citizenship for Child of Undocumented Indonesian Migrant Worker in Malaysia. The Type of reasearch is doctrinal reasearch, which use statute approach and conceptual approach. The forming of responsibility is given by state is discretion to rehabilitate status of Indonesian Migrant Worker and for Child is given Indonesia Citizenship. The legal consequences that appear of state responsibility, The first is the rights and obligations for Indonesian Migrant Worker is arise. The second is the rights and obligation of the child is arise, then she has the same rights and obligation such as Indonesian citizen's child.
Keywords: State Responsibility; Rights to Citizenship; Child's Rights; Undocumented; Discretion
Abstrak
Negara mempunyai tanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia yang dimiliki warga negaranya. Berdasarkan asas perlindungan maksimum, negara wajib melindungi warga negaranya meskipun berada di luar negeri. Salah satu kelompok rentan dalam konsep Hak Asasi Manusia yaitu anak. Dalam hal ini akan dibahas mengenai tanggung jawab negara terhadap hak atas status kewarganegaraan Indonesia bagi anak dari pekerja migran yang berstatus undocumented di Malaysia. Selain itu, dibahas pula mengenai akibat hukum atas tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari pekerja migran tersebut. Tipe penelitian yaitu doctrinal research, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Bentuk tanggung jawab yang dapat diberikan oleh negara yaitu diskresi untuk memulihkan status Ibu yang undocumented dan Anak untuk diberikan kewarganegaraan Indonesia. Akibat hukum yang timbul atas tanggung jawab tersebut yang pertama yaitu lahir hak dan kewajiban bagi Pekerja Migran Indonesia. Kedua, lahir hak dan kewajiban dari Anak tersebut kemudian mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anak Warga Negara Indonesia lainnya.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Negara; Hak status Kewarganegaraan; Hak-Hak Anak; Undocumented; Diskresi
Buku
Adnan Buyung Nasution dan A. Patra M. Zen, Intrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia (Yayasan Obor Indonesia 2006).
Isharyanto, Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia (Dinamika Pengaturan Status Hukum Kewarganegaraan dalam Perspektif Perundang-undangan) (Absolute Media 2015).
Muntoha, Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945 (Kaukaba Dipantara 2013).
Ni'matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia (Grafindo Persada 2005).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana 2017).
Rhona K.M. Smith et.,al., Hukum Hak Asasi Manusia (Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia 2008).
S. Gautama, Tafsiran Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, (Penerbit Alumni 1973).
Sahya Anggara, Hukum Administrasi Negara (Pustaka Setia 2018).
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum (Citra Aditya Bakti 2000).
Soehino, Ilmu Negara (Liberty 2013).
Terry Hucthinson, Researching and Writing in Law (Thompson Reuters 2009).
Jurnal
Any Suryani H., ‘Pengaturan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Wanita Beserta Keluarganya Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Perlindungan Buruh Migran Beserta Keluarganya' (2016) 46 Jurnal Hukum dan Pembangunan 2.
Adityo Darmawan dan Laras Putri Olifiani, ‘Implementasi Tingkat Nasional dan Daerah atas Konsensus ASEAN 2017 dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia' (2020) 5 Indonesian Perspective 1.
Ayuk Hardani Dan Rahayu, ‘Politik Hukum Perlindungan Non-Derogable Rights Pekerja Migran Indonesia Tidak Berdokumen' (2019) 3 Refleksi Hukum 2.
Hari Harjanto Setiawan, ‘Akta Kelahiran Sebagai Hak Identitas Diri Kewarganegaraan Anak' (2017) 3 Sosio Informa 1.
Arfan Faiz Muhlizi, ‘Reformulasi Diskresi dalam Penataan Hukum Administrasi'(2012) 1 Jurnal Rechtsvinding 1.
Johan Yasin, ‘Hak Azasi Manusia dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara Dalam Hukum Positif Indonesia' (2009) 11 Syar Hukum 2.
Lily Husni Putri, ‘Responsibility To Protect Sebagai Doktrin Dalam Hukum Internasional' (2015) 17 Kanun : Jurnal Ilmu Hukum 1.
Ratu Durotun Nafisah, ‘Hak atas Kewarganegaraan dari Transit Migran yang lahir di Indonesia' (2018) 6 Padjajaran Law Research & Debate Society.
Riri Anggriani, ‘Perlindungan Hukum Bagi Irregular Migrant Workers Indonesia Di Kawasan Asia Tenggara (Dalam Perspektif Hukum Ham Internasional)' (2017) 32 Yuridika 2.
Rosa Kisworo, ‘Problematika Hukum Perkawinan Campuran berdasarkan kasus pernikahan Jessica Iskandar dengan Ludwig Frans Willibald dalam perspektif Hukum Perdata Internasional' (2019) VII Jurnal Privat Law 1.
Setiyani et.al., ‘Penerapan Prinsip Pertanggungjawaban Negara Terhadap Kasus Pelanggaran HAM Etnis Rohingya Di Myanmar' (2020) 2 Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2.
Zendy Wulan Ayu Widhi Prameswari, ‘Ratio Legis Dan Dampak Pengaturan Kewarganegaraan Ganda Dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia (The Ratio Legis And Impacts Of Dual Citizenship Stipulation In Indonesian Citizenship Law)' (2019) 13 Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 3.
Zulfikar Judge, ‘Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri' (2012) 9 Lex Jurnalica 3.
Laman
Charles Simabura, ‘Kekuatan mengikat rekomendasi Ombudsman' (Hukum Online 2019), dikunjungi pada tanggal 24 Januari 2021.
Rohmatin Bonasir, ‘Ibu orang Indonesia, bapak warga Malaysia : Saya lahir dan besar dinegeri ini, tapi tak punya status warga negara, tak boleh bersekolah dan takut ditangkap polisi' (BBC News Indonesia 2020) <https://www.bbc.com/indonesia/dunia-51113441.amp.> dikunjungi pada tanggal 12 November 2020.
Muhibudin Kamali, ‘Komnas HAM Ungkap Laporan Deportasi Pekerja Migran dari Malaysia' (SINDO News 2020), <https://nasional.sindonews.com/read/101920/15/komnas-ham-ungkap-laporan-deportasi-pekerja-migran-dari-malaysia-1594804046> dikunjungi pada tanggal 21 November 2020.
Tri Jata Ayu Pramesti, ‘Apakah Pengadilan Berwenang Menerbitkan Akta Kelahiran?' (Hukum Online 2019) dikunjungi pada tanggal 21 November 2020.
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur (Malaysia), ‘Pendaftaran Kelahiran anak dari WNI di Malaysia' dikunjungi pada tanggal 02 Desember 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5216).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengesahan International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families Atau Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5314).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141).
Skripsi
Ardiansyah Prasetyo, ‘Hak Anak untuk memperoleh Akta Kelahiran dan Proses Pembuatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin' (2010) Skripsi, Program Sarjana Universitas Muhammadiyah Palembang, Makassar.
Copyright (c) 2022 Debrita Yanieta Santoso
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.