Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja Atas Dasar Efisiensi Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja Efisiensi Kerugian.

Authors

January 31, 2022

Downloads

Abstract
Termination of employment on the basis of efficiency carried out by a company creates several obligations that must be fulfilled by employers such as employers are required to provide severance pay twice the stipulated provisions as well as other workers' rights. Efficiency also has limitations so that it can be done legally or in conformity with existing laws and regulations. In the applicable law it is stipulated that efficiency is carried out because the company does need this efficiency because the company has experienced a difficulty that forces entrepreneurs to carry out an efficiency. The efficiency is due to difficult circumstances in the company, causing losses in the company. There are also legal remedies that can be taken by workers if there is a dispute regarding termination of employment on the basis of efficiency, such as mediation, conciliation, and a lawsuit with the Industrial Relations Court.
Keywords: Termination of Employment; Efficiency; Loss.

Abstrak
Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja Atas Dasar Efisiensi Menurut Pemutusan Hubungan Kerja atas dasar adanya efisiensi yang dilakukan oleh suatu perusahaan menimbulkan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha seperti, pengusaha diwajibkan untuk memberikan suatu uang pesangon sebanyak dua kali dari ketentuan yang telah diatur serta hak-hak pekerja yang lainya. Efisiensi juga memiliki suatu batasan-batasan agar dapat dilakukan dengan sah atau memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam Undang-Undang yang berlaku diatur bahwa efisiensi dilakukan karena perusahaan memang membutuhkan efisiensi tersebut karena perusahaan telah mengalami suatu kesulitan sehingga memaksa pengusaha untuk melakukan suatu efisiensi. Adapun efisiensi disebabkan karena keadaan yang sulit dalam perusahaan sehingga menyebabkan kerugian di dalam perusahaan. Terdapat juga upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja jika terdapat perselisihan mengenai pemutusan hubungan kerja atas dasar efisiensi seperti, mediasi, konsiliasi sampai gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Kata Kunci: Alih Daya; TUPE; Ketenagakerjaan.