Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja Atas Dasar Efisiensi Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja
Downloads
Abstract
Termination of employment on the basis of efficiency carried out by a company creates several obligations that must be fulfilled by employers such as employers are required to provide severance pay twice the stipulated provisions as well as other workers' rights. Efficiency also has limitations so that it can be done legally or in conformity with existing laws and regulations. In the applicable law it is stipulated that efficiency is carried out because the company does need this efficiency because the company has experienced a difficulty that forces entrepreneurs to carry out an efficiency. The efficiency is due to difficult circumstances in the company, causing losses in the company. There are also legal remedies that can be taken by workers if there is a dispute regarding termination of employment on the basis of efficiency, such as mediation, conciliation, and a lawsuit with the Industrial Relations Court.
Keywords: Termination of Employment; Efficiency; Loss.
Abstrak
Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja Atas Dasar Efisiensi Menurut Pemutusan Hubungan Kerja atas dasar adanya efisiensi yang dilakukan oleh suatu perusahaan menimbulkan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha seperti, pengusaha diwajibkan untuk memberikan suatu uang pesangon sebanyak dua kali dari ketentuan yang telah diatur serta hak-hak pekerja yang lainya. Efisiensi juga memiliki suatu batasan-batasan agar dapat dilakukan dengan sah atau memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam Undang-Undang yang berlaku diatur bahwa efisiensi dilakukan karena perusahaan memang membutuhkan efisiensi tersebut karena perusahaan telah mengalami suatu kesulitan sehingga memaksa pengusaha untuk melakukan suatu efisiensi. Adapun efisiensi disebabkan karena keadaan yang sulit dalam perusahaan sehingga menyebabkan kerugian di dalam perusahaan. Terdapat juga upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja jika terdapat perselisihan mengenai pemutusan hubungan kerja atas dasar efisiensi seperti, mediasi, konsiliasi sampai gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Kata Kunci: Alih Daya; TUPE; Ketenagakerjaan.
Buku
Aloysius Uwiyono, et al, Asas-Asas Hukum Perburuhan (Rajawali Pers, 2018).
Aries Harianto, Hukum Ketenagakerjaan Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Laksbang Justitia, 2020).
Broto Suwiryo, Hukum Ketenagakerjaan (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan Asas Keadilan) (Laksbang Pressindo, 2017).
Ike Farida, Perjanjian Perburuhan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing (Sinar Grafika, 2020).
Lanny Ramli, Hukum Ketenagakerjaan (Airlangga University Press, 2008).
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Edisi Revisi (Rajawali Pers, 2020).
Luis Marnisah, Hubungan Industrial Dan Kompensasi (Teori dan Praktik) (Deepublish, 2019).
Mashudi, Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial (Jakad Publishing, 2019).
M. Thaib, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Deepublish, 2019).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Kencana, 2019).
R. Joni Bambang, Hukum Ketenagakerjaan (Pustaka Setia, 2013).
Subrata Kubung, Kamus Hukum Internasional & Indonesia (Permata Press, 2019).
Laman
Alamaududi, ‘Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Perusahaan Tutup, Apa HakPekerja?'(Almaududi,2019)<https://almaududi.com/2019/01/06/pemutusan-hubungan-kerja-phk-karena-perusahaan-tutup-apa-hak-pekerja/#_ftn2> dikunjungi pada tanggal 5 Desember 2020.
Arasy Pradana, ‘Kewajiban Perusahaan Sebelum Mem-PHK karena Efisiensi'(Hukumonline,2018)<https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ebd1d78eb768/kewajiban-perusahaan-sebelum-mem-phk-karena-efisiensi#_ftn10> dikunjungi pada tanggal 28 Agustus 2020.
Kanal Pengetahuan, ‘Pengertian Efisiensi, Tujuan, Jenis dan Contohnya'(kanal.web,2016)<https://www.kanal.web.id/pengertian-efisiensi-tujuan-jenis-dan-contohnya> dikunjungi pada tanggal 4 Desember 2020.
Muhammad Idris, ‘Mengapa UU Cipta Kerja Disebut Omnibus Law?'(Money Kompas)<https://money.kompas.com/read/2020/10/17/073311026/mengapa-uu-cipta-kerja-disebut-omnibus-law?page=all> dikunjungi pada tanggal 14 Desember 2020.
Shietra& Partners, ‘Efisiensi Usaha Sebagai Alasan PHK Terhadap Buruh/ Karyawan dalam Praktik Putusan Mahkamah Agung serta Mahkamah KonstitusiRI'(hukum-hukum,2016)<https://www.hukum-hukum.com/2016/06/efisiensi-usaha-sebagai-alasan-phk.html>dikunjungi pada tanggal 5 Desember 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 06).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245).
Copyright (c) 2022 Moch. Arif Bayu Ferdiansyah
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.