Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Terhadap Biaya Penempatan Berlebih (Over Charging) Oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Over Charging Biaya Penempatan Pekerja Migran.

Authors

January 31, 2022

Downloads

Abstract
Indonesia's labor export policy has a positive impact in the form of reducing domestic unemployment, improving the economic welfare of Migrant Workers' families, gaining skills, experience and increasing the country's foreign exchange. Even though it has many positive impacts, migrant workers are prone to cases including Over Charging or excessive placement costs. Over Charging is a fee charged by the placement company for migrant workers that exceeds the upper limit set by the government. The research aims to examine and analyze the actions of companies placing migrant workers in over-charging Indonesian migrant workers and how legal protection for over-charging costs causes problems and losses. This research was conducted by examining and analyzing legal norms in the prevailing laws and regulations which are related to the legal issues that will be examined in this study. From this research, it can be seen that the act of over-charging is an act of maladmistration and there is a scheme that is systematically detrimental to Indonesian Migrant Workers.
Keywords: Over Charging; Placement Costs; Migrant Workers.

Abstrak
Kebijakan ekspor tenaga kerja Indonesia memberikan dampak positif berupa pengurangan pengangguran di dalam negeri, meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga Pekerja Migran, memperoleh ketrampilan, pengalaman dan menambah devisa negara. Meskipun memberikan banyak dampak positif pekerja migran rawan terkena kasus diantaranya Over Charging atau biaya penempatan berlebih. Over Charging merupakan biaya yang dikenakan oleh perusahaan penempatan pekerja migran melebihi batas atas yang ditetapkan pemerintah. penelitian bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa mengenai tindakan Perusahaan penempatan pekerja migran dalam Pembebanan Biaya Penempatan Berlebih atau Over Charging terhadap Pekerja Migran Indonesia dan bagaimana Perlindungan Hukum atas Biaya Penempatan Berlebih atau Over Charging yang menimbulkan masalah dan kerugian. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti dan menganalisa norma hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki keterkaitan dengan isu-isu hukum yang akan diteliti dalam penelitian ini. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa tindakan biaya penempatan berlebih atau Over Charging merupakan tindakan maladmistrasi dan terdapat skema yang secara sistematis merugikan Pekerja Migran Indonesia.
Kata Kunci: Over Charging; Biaya Penempatan; Pekerja Migran.