Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Terhadap Biaya Penempatan Berlebih (Over Charging) Oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Downloads
Abstract
Indonesia's labor export policy has a positive impact in the form of reducing domestic unemployment, improving the economic welfare of Migrant Workers' families, gaining skills, experience and increasing the country's foreign exchange. Even though it has many positive impacts, migrant workers are prone to cases including Over Charging or excessive placement costs. Over Charging is a fee charged by the placement company for migrant workers that exceeds the upper limit set by the government. The research aims to examine and analyze the actions of companies placing migrant workers in over-charging Indonesian migrant workers and how legal protection for over-charging costs causes problems and losses. This research was conducted by examining and analyzing legal norms in the prevailing laws and regulations which are related to the legal issues that will be examined in this study. From this research, it can be seen that the act of over-charging is an act of maladmistration and there is a scheme that is systematically detrimental to Indonesian Migrant Workers.
Keywords: Over Charging; Placement Costs; Migrant Workers.
Abstrak
Kebijakan ekspor tenaga kerja Indonesia memberikan dampak positif berupa pengurangan pengangguran di dalam negeri, meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga Pekerja Migran, memperoleh ketrampilan, pengalaman dan menambah devisa negara. Meskipun memberikan banyak dampak positif pekerja migran rawan terkena kasus diantaranya Over Charging atau biaya penempatan berlebih. Over Charging merupakan biaya yang dikenakan oleh perusahaan penempatan pekerja migran melebihi batas atas yang ditetapkan pemerintah. penelitian bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa mengenai tindakan Perusahaan penempatan pekerja migran dalam Pembebanan Biaya Penempatan Berlebih atau Over Charging terhadap Pekerja Migran Indonesia dan bagaimana Perlindungan Hukum atas Biaya Penempatan Berlebih atau Over Charging yang menimbulkan masalah dan kerugian. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti dan menganalisa norma hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki keterkaitan dengan isu-isu hukum yang akan diteliti dalam penelitian ini. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa tindakan biaya penempatan berlebih atau Over Charging merupakan tindakan maladmistrasi dan terdapat skema yang secara sistematis merugikan Pekerja Migran Indonesia.
Kata Kunci: Over Charging; Biaya Penempatan; Pekerja Migran.
Buku
Guus Heerma Van Voss dan Surya Tjandra, Bab-bab tentang hukum Perburuhan Indonesia (Pustaka Larasan 2012).
Hendra Nurtjahjo,[et.,al.], Memahami Maladministrasi (Ombudsman Republik Indonesia 2013).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2005)
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar ilmu Hukum (Prenada Media 2008).
Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (PT. Bina Ilmu 1987).
Philipus M. Hadjon [et al.], Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Gadjah Mada University Press 1993).
Subekti, Pokok-Pokok Hukum perdata (intermasa 2003).
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia (Liberty 2002).
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Liberty 1999).
Yulia, Hukum Acara Perdata (Unimal Press 2018)
Jurnal
Dyah permata, ‘Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta' (2018)1 jurnal of intellectual.
Koesrianti, ‘Perlindungan Hukum Pekerja Migran Penata Laksana Rumah Tangga (Plrt) Di Luar Negeri Oleh Negara Ditinjau Dari Konsep Tanggung Jawab Negara' (2015) 4 jurnal Yustisia.
Laman
Abdul Rahim Sitorus, Memahami Biaya Penempatan TKI Berlebih/ http://buruhmigran.or.id/2014/06/10/memahami-biaya-penempatan-tki-berlebih-overcharging-1/, dikunjungi pada tanggal 26 Februari 2021.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indoesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141).
Copyright (c) 2022 Qowi Dzulfarhad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.