Efektivitas Instruksi dan Surat Edaran Menteri terhadap Kewajiban Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Downloads
Abstract
Pandemic Covid-19 urges the government to launch PeduliLindungi application as followed by various instructions and ministerial circular letter in various sectors. This study aims to determine the effectiveness of the ministerial instructions and circular letter regarding PeduliLindungi application and also to evaluate quality of PeduliLindungi application and as reference for formulate a regulation that has stronger legal force. The research method used is descriptive qualitative with data collection techniques using literature studies and interviews. The results of the study show that currently the instructions and ministerial circular letter which regulate the use of PeduliLindungi application as condition for obtaining public services have not been effective, because it's legal force is still gray and its application is only for the internal scope of the government in each particular sector. The need for more binding and centralized regulation so that its implementation can be enforced, such as Presidential Decree or Government Regulation.
Keywords: Ministerial Circular; Ministerial Instructions; PeduliLindungi Application.
Abstrak
Pagebluk Covid-19 mendesak pemerintah meluncurkan aplikasi PeduliLindungi dengan diikuti keluarnya berbagai instruksi dan surat edaran menteri di berbagai sektor. Kajian ini bertujuan mengetahui efektivitas instruksi dan surat edaran menteri terhadap kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi, juga untuk mengevaluasi kualitas aplikasi PeduliLindungi dan sebagai referensi untuk menyusun suatu regulasi yang memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Metode Penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan wawancara. Hasil Penelitian menunjukkan saat ini instruksi dan surat edaran menteri yang mengatur penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik belumlah efektif, sebab kekuatan hukumnya yang masih abu-abu dan pemberlakuannya hanya untuk lingkup internal pemerintah di setiap sektor tertentu. Diperlukannya suatu regulasi yang lebih mengikat dan terpusat agar pemberlakuannya dapat dipaksakan, seperti Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah.
Kata Kunci: Surat Edaran Menteri; Instruksi Menteri; Aplikasi PeduliLindungi.
Buku
Mardiasmo. Akuntansi Sektor Publik (ANDI 2009).
Marzuki, I. dkk,. Covid-19: Seribu Satu Wajah. (Yayasan Kita Menulis 2021).
Jurnal
Anggraini, N. W. "(Membangun Optimisme di Tengah Pandemi Covid-19) Pergulatan Kebijakan dalam Ko-Evolusi Global Covid-19” Prosiding Seminar Nasional Problematika Sosial Pandemi Covid-19 (2020).
Etikan & Bala, "Sampling and Sampling Methods”. (2017) Vol 5., No.6. Biometrics & Biostatistics International Journal.
Inggiz, dkk. "Kedudukan Surat Edaran Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” (2019) Vol. 1. No. 1 Jurnal Dialektika Hukum.
Koustubh "K.J.” Bagchi, et.al. "Digital Tools for COVID-19 Contact Tracing: Identifying and Mitigating the Equity, Privacy, and Civil Liberties Concerns, COVID-19 Rapid Response Impact Initiative” (2020) White Paper 22.
Putri, C.E. dan Hamzah, R. E. "Aplikasi PeduliLindungi Mitigasi Bencana Covid-19 di Indonesia” (2019) Vol.4. No.1. Jurnal Pustaka Komunikasi.
Safitri, I. dan Harun. "Membiasakan Pola Hidup Sehat dan Bersih pada Anak Usia Dini Selama Pandemi Covid-19”. (2021) Vol. 5. Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini.
Warren dan Brandeis, L.D. "The Right to Privacy”. (1890) Vol. IV. No. 5. Harvard Law Review.
Laman
Pratama, K. R. "Aplikasi PeduliLindungi untuk Melacak COVID-19 Sudah Bisa Diunduh”. (Kompas Tekno, 2020) https://tekno.kompas.com/read/2020/03/29/18020057/aplikasi-peduli-lindungi-untuk-melacak-covid-19-sudah-bisa-diunduh?page=all dikunjungi pada 9 September 2021.
Roy. "Ini Cara Penyebaran Virus Corona Covid-19 Menurut WHO” (CNBC Indonesia 2020) https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200317103127-37-145413/ini-cara-penyebaran-virus-corona-covid-19-menurut-who dikunjungi pada 20 Oktober 2021.
Perundang-undangan
Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 253 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 2021.
Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 2021.
Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Copyright (c) 2022 Candyna Mutiah Bepa, Syafira Jihan Salma, Yonna Aparacitta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.