Efektivitas Instruksi dan Surat Edaran Menteri terhadap Kewajiban Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Surat Edaran Menteri Instruksi Menteri Aplikasi PeduliLindungi.

Authors

January 31, 2022

Downloads

Abstract
Pandemic Covid-19 urges the government to launch PeduliLindungi application as followed by various instructions and ministerial circular letter in various sectors. This study aims to determine the effectiveness of the ministerial instructions and circular letter regarding PeduliLindungi application and also to evaluate quality of PeduliLindungi application and as reference for formulate a regulation that has stronger legal force. The research method used is descriptive qualitative with data collection techniques using literature studies and interviews. The results of the study show that currently the instructions and ministerial circular letter which regulate the use of PeduliLindungi application as condition for obtaining public services have not been effective, because it's legal force is still gray and its application is only for the internal scope of the government in each particular sector. The need for more binding and centralized regulation so that its implementation can be enforced, such as Presidential Decree or Government Regulation.
Keywords: Ministerial Circular; Ministerial Instructions; PeduliLindungi Application.

Abstrak
Pagebluk Covid-19 mendesak pemerintah meluncurkan aplikasi PeduliLindungi dengan diikuti keluarnya berbagai instruksi dan surat edaran menteri di berbagai sektor. Kajian ini bertujuan mengetahui efektivitas instruksi dan surat edaran menteri terhadap kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi, juga untuk mengevaluasi kualitas aplikasi PeduliLindungi dan sebagai referensi untuk menyusun suatu regulasi yang memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Metode Penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan wawancara. Hasil Penelitian menunjukkan saat ini instruksi dan surat edaran menteri yang mengatur penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik belumlah efektif, sebab kekuatan hukumnya yang masih abu-abu dan pemberlakuannya hanya untuk lingkup internal pemerintah di setiap sektor tertentu. Diperlukannya suatu regulasi yang lebih mengikat dan terpusat agar pemberlakuannya dapat dipaksakan, seperti Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah.

Kata Kunci: Surat Edaran Menteri; Instruksi Menteri; Aplikasi PeduliLindungi.