Kebijakan Penegakan Hukum Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): Studi Urgensi Pengesahan RUU PKS
Downloads
Abstract
Online-Based Gender Violence (OBGV) is increasing every year along with the development of increasingly advanced technology. Handling OBGV cases by using Law no. 35 of 2014 concerning child protection and/or Law no. 44 of 2008 concerning Pornography and/or Law no. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE) is considered inadequate. This article examines the OBGV arrangement in Indonesian positive law and whether the OBGV is one of the urgency factors for the ratification of the PKS Bill. This article research uses a normative juridical research method with a statutory and qualitative approach. This study concludes that the use of Law no. 35 of 2014, Law no. 44 of 2008, and Law no. 11 of 2008 in handling OBGV cases is considered to have multiple interpretations in its application and often victims can be made suspects. Therefore, OBGV can be one of the urgency factors for the ratification of the PKS Bill so that it can avoid legal uncertainty and injustice for victims of Online Gender-Based Violence.
Keywords: Violence; PKS Bill; Gender; Online.
Abstrak
Kekerasan Gender Berbasis Online (KBGO) semakin meningkat setiap tahunnya seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju. Penanganan kasus KBGO dengan menggunakan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai belum memadai. Artikel ini mengkaji pengaturan KBGO dalam hukum positif Indonesia serta apakah KBGO menjadi salah satu faktor urgensinya pengesahan RUU PKS. Penelitian artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan bersifat kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan UU No. 35 Tahun 2014, UU No. 44 Tahun 2008 , dan UU No. 11 Tahun 2008 dalam penanganan kasus KBGO dinilai menimbulkan multitafsir dalam penerapannya dan seringkali korban dapat dijadikan tersangka. Oleh karena itu, KBGO dapat menjadi salah satu faktor urgensi pengesahan RUU PKS sehingga bisa menghindari ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi korban Kekerasan Berbasis Gender Online.
Kata Kunci: Kekerasan; RUU PKS; Gender; Online.
Dr. Jonaedi Efendi, S.H.I., M.H, Prof. Dr. Johnny Ibrahim, S.H., S.E., M.M. MH, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris (Endang Wahyudin ed, Perpustaka, PrenadaMedia 2018).
Hafizhah A dan Panggabean LA, "Jurnal Wanita dan Keluarga Kekeliruan Pemahaman Tentang Online Grooming dalam Sistem Hukum di Indonesia” (2021) 2 1.
Hayati N, "Media Sosial Dan Kekerasan Berbasis Gender Online Selama Pandemi Covid-19” (2021) 1 HUMAYA: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, dan Budaya 43.
Herry Christian J, "Sekstorsi: Kekerasan Berbasis Gender Online Dalam Paradigma Hukum Indonesia” (2020) 9 Binamulia Hukum 83.
Hikmawati P, "Pengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online: Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum” (2021) 12 Negara Hukum 59 <https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/2124/pdf>.
id.safenet.or.id, Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online (SAFEnet ed, SAFEnet) <https://id.safenet.or.id/wp-content/uploads/2019/11/Panduan-KBGO-v2.pdf>.
Ihsani SN, "Kekerasan Berbasis Gender dalam Victim-Blaming pada Kasus Pelecehan yang Dipublikasi Media Online” (2021) 2 Jurnal Wanita dan Keluarga 12.
Indonesia C, "Komisi VIII DPR Tarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020” (www.cnnindonesia.com, 2020) <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200630184932-32-519186/komisi-viii-dpr-tarik-ruu-pks-dari-prolegnas-prioritas-2020>.
Ira Maulia Nurkusumah SMTS, "Kajian Hukum Kekerasan Berbasis Gender Online Dihubungkan Dengan Tujuan Pemidanaan Dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila” (2021) 3 Res Nullius Law Journal 162.
Jaggar M and others, "Perspektif Gender Dan Filsafat Politik Alison”.
Ngafifi M, "Kemajuan Teknologi Dan Pola Hidup Manusia Dalam Perspektif Sosial Budaya” (2014) 2 Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi 33.
Oktafiana SF dan Kristiana N, "Perancangan kampanye sosial tentang pelecehan seksual terhadap perempuan pada media sosial” (2021) 2 Jurnal Barik 258.
"Online Gender Based Violence Against Women During Pandemic From The Perspective Of International Law”.
Perempuan C 2020 K, "Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19 Title” (Komnas Perempuan, 2021) <https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021>.
Sani AK, "Dampak Kemajuan Teknologi Komunikasi Terhadap Meningkatnya Pelecehan Seksual Perempuan” [2021] Jurnal Untidar 1.
Saragih, Adinda Riswanti Sara Kezia and MANGUNDAP, Annita Treesye Saphela Fransica and Pontoh JVL, "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER ONLINE” <http://repo.unikadelasalle.ac.id/id/eprint/2110>.
Sugiyanto O, "Perempuan dan Revenge Porn: Konstruksi Sosial Terhadap Perempuan Indonesia dari Preskpektif Viktimologi” (2021) 2 Jurnal Wanita dan Keluarga 22.
Widya Ramailis N, "Cyber Crime Dan Potensi Munculnya Viktimisasi Perempuan Di Era Teknologi Industri 4.0” (2020) 5 Sisi Lain Realita 1.
Yulia I, "OPTIMALISASI PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL DALAM PEMASARAN SOSIAL DAN KOMUNIKASI PERUBAHAN PERILAKU (Suatu Pendekatan Studi Literature Review)” (2018) 6 Hearty.
Copyright (c) 2022 Ardicha Caterine, Bagaskoro Adi, Dhimas Wahyu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.