Penerapan E-Government melalui Sectoral Protocol System guna Mewujudkan Good Governance di Indonesia
Downloads
Abstract
The implementation of e-government is an attempt from government to create a public service enforcement that use technology to giving information to people. Still, in it's implementation, e-government havent't been done evenly which results in many kind of trouble such as the lack of quality in human resource, insufficient fund, the lack of system standardization, and the lack of socialization from government. This is contrary to Article 28H paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which explain that everyone should get the convenience and special treatment to get same benefits. This research used the method of juridisch normative. The approach used legislation, conceptual, and case study. The data was qualitative data that also use secondary data source. The data collection method was based on library research. In this research, the writer found that e¬-government implementation is still far from maximal. These problem can be resolved with the concept of sectoral protocol system, where the protocol system is used in the implementation of e-government in order to realize good governance.
Keywords: Public Service; E-Government; Good Governance.
Abstrak
Penerapan e-government merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan penyelenggaraan pelayanan publik yang memanfaatkan teknologi untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Namun dalam implementasinya, e-government belum terlaksana secara merata diakibatkan berbagai permasalahan, seperti kualitas sumber daya manusia yang belum mumpuni, anggaran yang kurang memadai, tidak adanya standarisasi sistem yang digunakan, serta kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh manfaat yang sama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu perundang-undangan, konseptual dan studi kasus. Jenis data yang digunakan yaitu data kualitatif yang menggunakan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Dalam penelitian ini, penulis menemukan bahwa implementasi e-goverment belum maksimal. Hal ini dapat diatasi dengan menggunakan konsep sectoral protocol system, dimana digunakan protocol system dalam penerapan e-government guna mewujudkan good governance.
Kata Kunci: Pelayanan Publik; E-Government; Good Governance.
Buku
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Pustaka Pelajar 2009).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitan Hukum (Kencana 2005).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) (Rajawali Pers 2001).
Yuhefizar, Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan E-Government di Provinsi Sumatera Barat (Pemerintah Provinsi Sumatera Barat 2017).
Jurnal/Artikel
Alfi Novriando,[et.,al.], ‘Efektivitas "Jogja Smart Service” terhadap Pelayanan Publik di Kota Yogyakarta' (2020) 13 Jurnal Ilmu Pemerintah.
Alfi Novriando dan Eko Priyo Purnomo, ‘Penetrasi Digital untuk Pembangunan Berkelanjutan: Keberhasilan Pelayanan E-government Kota Yogyakarta' (2020) 4 Jurnal Ilmiah Muqoddimah.
Annisa Kurnia Anjarini dan Ida Hayu Dwimawanti, ‘Analisis Pengembangan Website Www.Jogjakota.Go.Id Dalam Penyelenggaraan E-Government Di Pemerintahan Kota Yogyakarta' (2018) 7 Journal of Public Policy and Management Review.
Ely Sufianti. ‘Aplikasi e-Government dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik pada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia' (2007) IV Jurnal Ilmu Administrasi.
Fitri Imelda, ‘Studi Komparasi Pelaksanaan Electronic Government di Badan Pelayanan Terpadu Kota Pekanbaru dengan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta (Studi Kasus Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan)' (2014) 1 Jom Fisip.
Ipah Ema Jumiati, ‘Electronic Government: Suatu Inovasi Peningkatan Manajemen Publik dalam Kerangka Good Governance' (2010) 1 Jurnal Administrasi Publik.
Muammar Arafat, ‘Model Pengembangan Kebijakan Pelayanan Perizinan Berbasis Electronic Government di Kota Palopo' (2020) 5 Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik.
Neneng Siti Maryam, ‘Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik' (2016) VI Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi.
Nuriyanto, ‘Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Indonesia, Sudahkah Berlandaskan Konsep "Welfare State?' (2014) 11 Jurnal Konstitusi.
Sabino Mariano, ‘Penerapan E-Government dalam Pelayanan Publik di Kabupaten Sidoarjo' (2018) II Magister Kebijakan Publik Universitas Airlangga.
Shinta Tomuka, ‘Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Pelayanan Publik di Kecamatan Girian Kota Bitung' (2013) 2 Jurnal Politico.
Zhiyuan Fang, ‘E-government in Digital Era: Concept, Practice, and Development' (2002) 10 International Journal of The Computer, The Internet and Management.
Makalah
Isnaini Muallidim, ‘Inovasi Pelayanan Publik Menggunakan Rooting Slip Berbasis Teknologi Informasi di Dinas Perizinan Kota Yogyakarta', Seminar Inovasi Pelayanan Publik (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2016).
Sinarto Saputra Pawang, ‘Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis E-government di Indonesia' Tugas Makalah (Institut Pemerintahan Dalam Negeri 2014).
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Penjelasan 5038).
Copyright (c) 2022 Salsabila Rahma Az Zahro, Neni Nurjanah, Nurul Mutmainah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.