Pengakhiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Sebelum Jangka Waktu Berakhir Dengan Alasan Pandemi
Downloads
Abstract
This research examines legal measures that are affected by layoffs during the pandemic in settling industrial relations disputes. The results obtained in this study are that in the event of a termination of employment, there is a legal process that must be taken based on Law Number 2 of 2004 concerning Industrial Relations Dispute Resolution. Because in reality there are still frequent termination of employment by companies unilaterally, in the sense of immediately terminating the work contract and without any negotiations being held. Moreover, during this pandemic, many companies suffered losses and the companies could not run optimally. The results of this study are in terms of the legal remedy mechanism that can be taken by workers, namely through voluntary and compulsory settlement of industrial relations.
Keywords: Legal Remedies; Workers; Layoffs; Pandemics.
Abstrak
Penelitian ini mengkaji mengenai upaya hukum yang terdampak pemutusan hubungan kerja pada masa pandemi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hasil yang diddapatkan dalam penelitian ini adalah bahwa apabila terjadi suatu pemutusan hubungan kerja, maka terdapat proses hukum yang harus ditempuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Karena pada kenyataannya masih sering terjadi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan secara sepihak, dalam arti langsung mengakhiri kontrak kerja dan tanpa adanya perundingan yang dilakukan. Terlebih pada masa pandemi ini mengakibatkan banyak perusahaan mengalami kerugian serta perusahaan tidak dapat berjalan secara optimal. Hasil dari penelitian ini adalah dalam hal mekanisme upaya hukum yang dapat itempuh oleh pekerja yaitu melalui penyelesaian hubungan industrial secara sukarela (voluntary) maupun secara wajib.
Kata Kunci: Upaya Hukum; Pekerja; Pemutusan Hubungan Kerja; Pandemi.
Buku
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi (Sinar Grafika 2009).
_______, Hukum Ketenagakerjaan (Setara Press 2018).
Djoko Triyanto, Hubungan Kerja di Perusahaan Jasa (Mandar Maju 2004).
Kertonegoro Sentanoe, Migrasi Tenaga Kerja (Pustaka Agung 1994).
Libertus Jehani, Hak-hak Karyawan Kontrak (Forum Sahabat 2008).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Prenada Media Group, 2017).
Jurnal
Li Terok, ‘Kajian Hukum Atas Hak Pekerja Kontrak Yang Dikenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dalam Masa Kontrak' (2015) 3 Lex et Societatis.
Muhammad Wildan, ‘Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Kontrak Dalam Perjanjian Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan' (2017) 12 Jurnal Hukum Khaira Ummah.
Sri Zulhartati, ‘Pengaruh Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan Perusahaan' (2010) 1 Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Humaniora.
Laman
https://ejournal.unsrat.ac.id/HakdanKewajibanPerusahaan, acces 30 November 2018.
"Pekerja dirumahkan dan kena phk akibat corona capai 3,05 Juta,” https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200720114203-92-526610/pekerja-dirumahkan-dan-kena-phk-akibat-corona-capai-305-juta diakes pada 11 Desember 2020.
"Update kini ada 3529 kasus covid-19 di Indonesia bertambah 979” https://nasional.kompas.com/read/2020/06/11/15464781/update-kini-ada-35295-kasus-covid-19-di-indonesia-bertambah-979?page=all diakses pada 11 Juni 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6), ps. 3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39), Ps. 1 angka 25.
Copyright (c) 2022 Rafinsyah Adhimulya Himawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.