Kebijakan Restrukturisasi Kredit Oleh Bank Terhadap Debitur UMKM Terdampak Langsung Maupun Tidak Langsung Pandemi Covid-19

Debitur UMKM Pandemi Covid-19 Keadaan Memaksa Restrukturisasi Kredit Perbankan

Authors

July 31, 2022

Downloads

Abstract
The Covid-19 pandemic is an outbreak of an infectious disease that has a major impact not only on health, but alsa on the social and economic sectors. Micro, small, and medium enterprises (MSMEs) are the types of businesses most affected by the COVID-19 pandemic, where the incoming income is not proportional to the espenses that must be paid, which consists of operational cost for employees, electricity, machinery and most business owners MSMEs lend money to banks for the purpose of capital and purchasing tools to support their business survival. Many MSME business owners experience this payment difficulty, especially payment of credit bills, even though it can be seen in fact that MSMEs are the largest economic supporting sector in Indonesia from the monetary crisis that hit Indonesia in 1998 until now, where the existence of MSMEs during the crisis continued to provide the impact of positive growth on Indonesia in any way, so the government should have provided a stimulus to save MSME debtors who were affected by the Covid-19 pandemic.
Keywords: MSMEs Debitors; Covid-19 Pandemic; Force Majeure; Credit Restructuring; Banking.

Abstrak
Pandemi Covid-19 merupakan suatu wabah penyakit menular yang memberikan dampak besar tidak hanya pada kesehatan, tetapi berimbas pada sektor sosial dan perekonomian. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan jenis usaha yang paling terdampak dengan adanya pandemi covid-19 ini, dimana pendapatan yang masuk tidak sebanding dengan pengeluaran yang harus diayarkan, yang terdiri dari biaya operasional pegawai, listrik, mesin dan kebanyakan pemilik usaha UMKM melakukan peminjaman uang kepada bank dengan tujuan untuk modal dan pembelian alat untuk menunjang kelangsungan hidup usahanya. Banyak pemilik usaha UMKM mengalami kesulitan pembayaran hal tersebut, khususnya pembayaran tagihan kredit, padahal dapat diketahui secara fakta bahwasannya UMKM merupakan sektor penunjang perekonomian terbesar di Indonesia dari krisis moneter yang menimpa Indonesia pada tahun 1998 sampai sekarang, dimana keberadaan UMKM pada saat krisis tersebut terus memberikan dampak pertumbuhan positif kepada Indonesia dalam segi apapun, sehingga sudah seharusnya pemerintah memberikan stimulus untuk menyelamatkan debitur UMKM yang terdampak pandemi covid-19.
Kata Kunci: Debitur UMKM; Pandemi Covid-19; Keadaan Memaksa; Restrukturisasi Kredit; Perbankan.