Kebijakan Restrukturisasi Kredit Oleh Bank Terhadap Debitur UMKM Terdampak Langsung Maupun Tidak Langsung Pandemi Covid-19
Downloads
Abstract
The Covid-19 pandemic is an outbreak of an infectious disease that has a major impact not only on health, but alsa on the social and economic sectors. Micro, small, and medium enterprises (MSMEs) are the types of businesses most affected by the COVID-19 pandemic, where the incoming income is not proportional to the espenses that must be paid, which consists of operational cost for employees, electricity, machinery and most business owners MSMEs lend money to banks for the purpose of capital and purchasing tools to support their business survival. Many MSME business owners experience this payment difficulty, especially payment of credit bills, even though it can be seen in fact that MSMEs are the largest economic supporting sector in Indonesia from the monetary crisis that hit Indonesia in 1998 until now, where the existence of MSMEs during the crisis continued to provide the impact of positive growth on Indonesia in any way, so the government should have provided a stimulus to save MSME debtors who were affected by the Covid-19 pandemic.
Keywords: MSMEs Debitors; Covid-19 Pandemic; Force Majeure; Credit Restructuring; Banking.
Abstrak
Pandemi Covid-19 merupakan suatu wabah penyakit menular yang memberikan dampak besar tidak hanya pada kesehatan, tetapi berimbas pada sektor sosial dan perekonomian. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan jenis usaha yang paling terdampak dengan adanya pandemi covid-19 ini, dimana pendapatan yang masuk tidak sebanding dengan pengeluaran yang harus diayarkan, yang terdiri dari biaya operasional pegawai, listrik, mesin dan kebanyakan pemilik usaha UMKM melakukan peminjaman uang kepada bank dengan tujuan untuk modal dan pembelian alat untuk menunjang kelangsungan hidup usahanya. Banyak pemilik usaha UMKM mengalami kesulitan pembayaran hal tersebut, khususnya pembayaran tagihan kredit, padahal dapat diketahui secara fakta bahwasannya UMKM merupakan sektor penunjang perekonomian terbesar di Indonesia dari krisis moneter yang menimpa Indonesia pada tahun 1998 sampai sekarang, dimana keberadaan UMKM pada saat krisis tersebut terus memberikan dampak pertumbuhan positif kepada Indonesia dalam segi apapun, sehingga sudah seharusnya pemerintah memberikan stimulus untuk menyelamatkan debitur UMKM yang terdampak pandemi covid-19.
Kata Kunci: Debitur UMKM; Pandemi Covid-19; Keadaan Memaksa; Restrukturisasi Kredit; Perbankan.
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan (Citra Aditya Bakti 1990).
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (Kencana 2010).
Bank Indonesia, Profil Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (BI dan LPPI 2015).
Darwanto Sunny, Prosedur Pemberian Kredit Dalam Mengantisipasi Risiko Kredit Macet (Bumi Aksara 2008).
Djohari Santoso dan Achmad Ali, Hukum Perjanjian Indonesia (Fakultas hukum Universitas Islam Indonesia 1989).
Iswi Hariyani, Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet Kenapa Perbankan Memanjakan Debitur Besar Sedangkan Usaha/Debitur Kecil Dipaksa (Kompas Gramedia 2010).
J. Satrio, Hukum Perikatan Perikatan pada Umumnya (Alumni 2002).
_______, Parate Eksekusi Sebagai Sarana Mengatasi Kredit Macet (Citra Aditya Bhakti 1993).
Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis (Alumni 2005).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Huum Edisi Revisi (Kencana Prenada Media Group 2005).
R.M. Suryodiningrat, Azas-Azas Hukum Perikatan (Tarsito 1995).
Rachmawan Budiarto et al., Pengembangan UMKM: Antara Konseptual dan Pengalaman Praktis (Gadjah Mada University Press 2015).
Rahmat S.S. Soemadipradja, Penjeasan Hukum Tentang Keadaan memaksa (syarat-syarat pembatalan perjanjian yang disebabkan keadaan memaksa/force majeure) (Nasional Legal Reform Program 2010).
Sri Soedewi Masjchun Sofwan, Hukum Perutangan (Bagian A) (Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 1980).
Subandio Muchtar, Perjanjian Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis (Eresco 2009).
Subekti, Hukum Perjanjian (Intermasa 2008).
Trisadini Prasastinah Usanti dan Abd. Shomad, Hukum Perbankan (Kencana 2017).
_______________________ dan Nurwahjuni, Model Penyelesaian Kredit Bermasalah (Revka Petra media 2014).
_______________________, Prinsip Kehati-hatian pada Transaksi Perbankan (Airlangga University Press 2013).
Jurnal
Alifah Rana A, ‘Klausul Larangan Pemilikan Objek Jaminan oleh Kreditur Apabila Debitur Wanprestasi' (2019) Vol. 2, No. 4 Jurist-Diction.
Dona Budi Kharisma, ‘Pandemi Covid-19 Apakah Force Majeure' (2020) Vol. 10, No. 2 RechtsVinding Online.
Nurwahjuni dan Abd. Shomad, ‘Four Eyes Principle Dalam Pengelolaan Risiko Kredit Pada Bank' (2016) Vol. 30, No. 2 Yuridika.
Silpa Hanoatubun, ‘Dampak Covid-19 Terhadap Perekonommian Indonesia' (2020) Vol. 2, No. 1 Education Psychology and Counseling Journal.
Syaakir Sofyan, ‘Peran UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dalam Perekonomian Indonesia' (2017) Vol. 11, No. 1 Bilancia.
Yazfinedi, ‘Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Di Indonesia: Permasalahan dan Solusinya' (2018) Vol. 14, No. 25 Quantum.
Yuli Rahmini Suci, ‘Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia' (2017) Vol. 6, No. 1 Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos.
Laman
Kevin Adrian, ‘Memahami Epidemologi dan istilah-istilahnya'(aldodokter, 2020) , Agustus 2020, dikunjungi pada tanggal 23 Oktober 2020.
Anon, ‘Curhat Kejamnya Corona yang Bikin Airy Rooms Gulung Tikar'(cnbcindonesia, 2020), Mei 2020, dikunjungi pada tanggal 7 Oktober 2020.
Noverius Laoli, ‘UMKM memiliki peran strategis menopang kebangkitan ekonomi di tengah pandemic Covid-19'(Nasional.kontan, 2020) , Juli 2020, dikunjungi pada tanggal 18 Oktober 2020.
Annisa Sulistyo Rini, ‘Tujuh Prinsip Dasar yang Perlu Diketahui soal Keringanan Kredit'(finansial.bisnis, 2020), Juni 2020, dikunjungi pada tanggal 25 November 2020.
Mochamad Januar Rizki, ‘Penjelasan Prof Mahfud Soal Force Majeure Akibat Pandemi Corona'(hukumonline,2020), April 2020, dikunjungi pada tanggal 4 Agustus 2020.
Mochammad Januar Rizki, ‘Perbankan Diminta Objektif Nilai Debitur dalam Perpanjangan Restrukturisasi Utang'(hukumonline, 2020), November 2020, dikunjungi pada tanggal 29 November 2020.
Fajar Billy Sandi, ‘Peran UMKM di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui'(online-pajak, 2020), Juni 2020, dikunjungi pada tanggal 18 Oktober 2020.
Sopia Siregar, ‘Hapus Buku Kartu Kredit, Bukan berarti Anda bebas dari Cekikan Uang'(kontan, 2010), Maret 2010, dikunjungi pada tanggal 25 November 2020.
Vincent Fabian Thomas, ‘Mampukah Bank Bertahan Jika Restrukturisasi Kredit Diperpanjang?'(tirto, 2020), September 2020, dikunjungi pada tanggal 1 Desember 2020.
Ardi Priyatno Utomo, ‘WHO Umumkan Virus Corona sebagai Pandemi Global'(kompas, 2020), April 2020, dikunjungi pada tanggal 28 Mei 2020.
Edi Wahyono, ‘Kapan Sebenarnya Corona Pertama Kali Masuk RI?'(news.detik, 2020), April 2020, h.1, dikunjungi pada tanggal 13 Juni 2020.
Ni Putu Eka Wiratmini, 'Nilai Restrukturisasi Kredit Makin Buncit, Bagaimana Efeknya ke Likuiditas bank?'(finansial.bisnis, 2020), Mei 2020, dikunjungi pada tanggal 1 Desember 2020.
Muhammad Yasin, ‘Penyebaran Covid-19 Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional'(hukumonline, 2020), April 2020, dikunjungi pada tanggal 23 Oktober 2020.
Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek (BW) Staatblad 1847; 23.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran negara Nomor 3472).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tntang Perbankan (Lembaran negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran negara Nomor 3790).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan lembaran Negara Nomor 5253).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6486).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Potoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6583).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 76, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6480).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 Tentang Penilian Kualitas Aset Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6440).
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Wawancara
Wawancara dengan Owner atau Pemilik Catering D6 Ibu Masto Malang, Malang, 15 November 2020.
Wawancara dengan Staff Divisi Kredit UMUM Bank BRI Surabaya, Surabaya, 10 November 2020.
Copyright (c) 2022 Georgius Ivan Budihardja
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.