Kebijakan Bea Masuk Impor Barang E-commerce Dalam Kaitannya Dengan Hukum Persaingan Usaha

Hukum Persaingan Usaha Kebijakan Impor

Authors

November 5, 2021

Abstract
The government made Law Number 5 of 1999 concerning the
prohibition of monopolistic practices and unfair business competition
to regulate business actors in carrying out activities related to buying
and selling in the market. The birth of this regulation provides a limit for
business actors to create healthy business competition. The presence
of a platform for online shopping also makes trading activities easier
today. The development of this shopping style also affects the number
of imported goods that enter Indonesia. There is a policy regarding
the setting of the value for import duties on imported goods which has
increased from the previous one. The change in the value of this import
duty is a step by the government to protect domestic business actors.
Keywords: Law; Bussiness competition; Policy; Import.


Abstrak
Pemerintah membuat Undang – Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat untuk
mengatur pelaku usaha dalam melakukan kegiatan yang berkaitan
dengan jual beli didalam pasar. Lahirnya peraturan ini memberikan
batasan bagi pelaku usaha agar menciptakan persaingan usaha yang
sehat. Hadirnya platform untuk berbelanja online juga mempermudah
kegiatan perdagangan saat ini. Berkembangnya gaya berbelanja ini
juga berpengaruh terhadap banyaknya barang impor yang masuk ke
Indonesia. Terdapat kebijakan mengenai pengaturan besaran nilai bagi
bea masuk barang impor yang mengalami kenaikan dari sebelumnya.
Berubahnya nilai bea masuk ini sebagai langkah pemerintah
melindungi pelaku usaha domestik.
Kata Kunci: Hukum; Persaingan Usaha; Kebijakan; Impor