Hak Kreditor Separatis Dalam Mengeksekusi Jaminan Kebendaan Dari Debitor Pailit yang Berasal Dari PKPU
Downloads
Abstract
Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations can occur to a company due to the inability to pay debts. PT. Baggai Jaya expedition in this study had debts that were past due and could be collected, so one of its creditors filed a PKPU legal action to obtain certainty regarding the payment of its receivables. The failure to achieve peace in the PKPU resulted in the debtor being automatically declared bankrupt by the Commercial Court. In this case, the separatist creditor cannot carry out the execution of the debtor's guarantee and must wait for the process of managing and settling the debtor's bankrupt assets. Based on this description, the author is interested in studying the authority of separatist creditors in executing guarantees in the event of bankruptcy originating from PKPU. The author uses a normative juridical research method and the results show that separatist creditors should have the right to carry out automatic executions if the debtor does not pay his debts past the time limit given in accordance with the agreement. So that the authority to execute separatist creditors means that it appears automatically when insolvency occurs, namely when the debtor is declared bankrupt.
Keywords: Authority; Separatist Creditors; Bankruptcy; Suspension of Debt Payment Obligations; Execution.
Abstrak
Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dapat terjadi kepada suatu perusahaan akibat ketidakmampuan untuk membayar utang. PT. Ekspedisi Baggai Jaya pada penelitian ini memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, sehingga salah satu kreditornya mengajukan upaya hukum PKPU untuk mendapatkan kepastian mengenai pembayaran piutangnya. Tidak tercapainya perdamaian pada PKPU mengakibatkan debitor secara otomatis dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Pada kasus ini, kreditor separatis tidak dapat melaksanakan eksekusi atas jaminan debitor dan harus menunggu proses pengurusan dan pemberesan harta pailit debitor. Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik untuk mengkaji mengenai kewenangan kreditor separatis dalam melakukan eksekusi jaminan saat terjadi pailit yang berasal dari PKPU. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dari hasil penelitian menunjukkan bahwa kreditor separatis seharusnya memiliki hak untuk melakukan eksekusi secara otomatis apabila debitor tidak membayar utangnya melewati batas waktu yang diberikan sesuai dengan perjanjian. Sehingga wewenang untuk melakukan eksekusi kreditor separatis berarti muncul secara otomatis saat terjadi insolvensi yaitu saat debitor dinyatakan pailit.
Kata Kunci: Kewenangan; Kreditor Separatis; Pailit; Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; Eksekusi.
Buku
Ivida Dewi Amrih Suci dan Herowati Poesoko, Hak Kreditor Separatis dan Mengeksekusi Jaminan Debitor Pailit (LaksBank PRESSindo 2011).
Jono, Hukum Kepailitan (Sinar Grafika 2013).
M. Baschan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia (Raja Grafindo Persada 2020).
M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan Prinsip, Norma, Dan Praktik Di Peradilan (Kencana Prenada Media Group 2008).
Muhammad Sadi Is, Pengantar Ilmu Hukum (Kencana 2017).
Munir Fuady, Hukum Pailit (Citra Aditya Bakti 2014).
Nindyo Pramono dan Sutarto, Hukum Kepailitan dan Keadilan Pancasila Kajian Filsafat Hukum atas Kepailitan Badan Hukum Persero Terbatas di Indonesia. (Sinar Grafika 2017).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana 2005).
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H., M.Si., M.Hum, Hukum Kepailitan (UMM Press 2007).
Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H, Hukum Kepailitan – Sejarah, Asas, dan Teori, (Kencana 2018).
Richard Burton Simaputang, Aspek Hukum Dalam Bisnis (Rineka Cipta 2003).
Zaeni Asyadie, Hukum Bisnis Prinsip dalam Pelaksaannya di Indonesia (PT Raja Grafindo Persada 2014).
Jurnal
Juliantini, N. N., Arjaya, I. M., & Widiati, I. A. P., ‘Prosedur Dan Akibat Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Nomor 03/Pkpu/2010/Pn.Niaga.Sby)' (2021) 3 Jurnal Analogi Hukum.
Novrilanimisy, ‘Pelaksanaan Restrukturisasi Kredit Macet Berdasarkan peraturan BI dan Hambatannya pada PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Binjai (2014) 2 USU Law Journal.
Skripsi
Fitasari, Farlina Dwi, Keabsahan Permohonan Pailit Yang Diajukan Oleh Buruh Tanpa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial, Skripsi, Program Sarjana Studi Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2019.
Sofia, Arijna Nurin, Kedudukan Hak Suara Kreditor Preferen Dalam Persetujuan Rencana Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Skripsi, Program Sarjana Studi Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2019.
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgelijk Wetboek voor Indonesie, Staatblad tahun 1847 Nomor 23.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara republik Indonesia tahun 2003 nomor 39, tambahan lemabaran Negara republik Indonesia nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443).
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021.
Copyright (c) 2022 Angga Yuristian
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.