Pengaturan Hukum bagi Orang Asing yang Tinggal di Indonesia
Downloads
Abstract
This research was conducted to determine the legal arrangements regarding foreigners living in Indonesia, especially foreign workers and children with dual citizenship. This research uses a normative juridical method with qualitative descriptive approach. For data collection needs, researchers collected primary data and secondary data. The primary data in this study are related to laws and regulations. To support this research, researchers collected secondary data with case studies at the Immigration Office Class I Non-TPI Tangerang. Secondary data was obtained by observation techniques and in analyzing the data, researchers used data reduction, data display, and concluding. The results of this research indicate that children with dual citizenship has two options, namely making an Indonesian passport, or get Affidavits to children who have foreign passports. Meanwhile, laws and regulations have provided legal provisions for foreign workers to stay in Indonesia.
Keywords: Dual Nationality; Foreign workers; Stay Permit.
Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai orang asing yang tinggal di Indonesia, khususnya tenaga kerja asing dan anak berkewarganegaraan ganda. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Untuk kebutuhan pengumpulan data, peneliti melakukan pengumpulan data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Untuk mendukung penelitian ini, peneliti mengumpulkan data sekunder yakni studi kasus di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang. Data sekunder diperoleh dengan teknik observasi dan dalam menganalisis data digunakan reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan perundangundangan telah memberikan ketentuan hukum bagi Tenaga Kerja Asing untuk tinggal di Indonesia yaitu dengan adanya izin tinggal. Sedangkan untuk anak berkewarganegaraan ganda, Indonesia menyediakan dua opsi, yaitu pembuatan paspor Indonesia, atau pemberian Affidavit bagi anak yang memiliki paspor asing.
Kata Kunci: Anak Berkewarganegaraan Ganda; Tenaga Kerja Asing; Izin Tinggal
Sinaga, Marhala. & M. Alvi Syahrin., 2020. Penegakan Hukum Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Subjek Bebas Visa Kunjungan (Studi Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang). Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian 3(2): 12-25.
Ariana Dalla, L., Kopong Medan, K., & Wego Tadeus, D. (2019). Tanggung Jawab Keimigrasian Terhadap Pemalsuan Identitas Pemohon Paspor. Jurnal Proyuris, 1(1), 12–27.
Bakarbessy, L., & Handajani, S. (2012). Kewarganegaraan Ganda Anak Dalam Perkawinan Campuran Dan Implikasinya Dalam Hukum Perdata Internasional. Perspektif, 17(1), 1. https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i1.89
Mirwanto, O. T. (2016). Sistem Hukum Pengawasan Tenaga Kerja Asing Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan Untuk Bekerja Pada Perusahaan Penanaman Modal Asing Di Indonesia. Lex Et Societatis, 4(3), 51–58.
Sugama, I. G. W., & Remaja, I. N. G. (2019). Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian Terhadap Pelanggar Ketentuan Bebas Visa Kunjungan Di Kantor Imigrasi Kelas Ii Singaraja. Kertha Widya, 6(1), 84–96. https://doi.org/10.37637/kw.v6i1.299
Yogyakarta, U. N. (2014). Teori-teori kewarganegaraan.
Belakang, A. L. (2000). Keterlibatan diaspora dalam Terkait oleh waktu turut dwikewarganegaraan secara selektif bagi.
Copyright (c) 2023 Indah Permata Sari, M. Syaprin Zahidi Permata

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).