Keabsahan Tindakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam Pelaksanaan Subsidi Bunga atau Margin
Downloads
Abstract
This article aims to determine and analyze the legitimacy of actions relating to the authority of the Directorate General of Treasury in implementing the Interest or Margin Subsidy. Interest or Margin subsidy is one form of the National Economic Recovery (PEN) program. This type of research uses doctrinal research methods by approaching laws and regulations and legal concepts. Legality has a scope, namely authority, substance and procedure. As one of the scope of validity of government acts. An act of government is invalid if there is a defect in authority, substance and procedure. The Directorate General of Treasury is appointed as the Proxy User of the interest or margin subsidy budget. The Directorate General of Treasury carries out two functions simultaneously, namely the function of chief operational officer and chief financial officer.
Keywords: Interest subsidies, legitimacy of government, Directorate General of Treasury.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa keabsahan tindakan berkaitan dengan kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam pelaksanaan Subsidi Bunga Atau Margin. Subsidi Bunga Atau Margin merupakan salah satu bentuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tipe penelitian dengan metode penelitian doktrinal dengan melakukan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep-konsep hukum. Keabsahan mempunyai ruang lingkup yaitu wewenang, subtansi dan prosedur. Sebagai salah satu ruang lingkup keabsahan tidnakan pemerintahan. Suatu tindakan pemerintahan tidak sah jika terdapat cacat wewenang, subtansi dan prosedur. Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran subsidi bunga atau margin. Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran ini merupakan pelaksanaan fungsi Chief Operational Officer Subsidi Bunga atau Margin. Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga berperan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan pelaksanaan fungsi Chief Financial Officer.
Kata Kunci: Subsidi Bunga, keabsahan tindakan pemerintahan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Buku
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Prenada Media 2011).
Philipus M. Hadjon [et.,al.], Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Gadjah Mada University Press 2015).
Jurnal
Elviandri, Khudzaifah Dimyati, dan Absori, ‘Quo Vadis negara Kesejahteraan : Meneguhkan Ideoligi Welfare State Negara' (2019) 31 Mimbar Hukum.
Ahmad Erani Yustika, ‘Refleksi Subsidi dalam Perekonomian Indonesia' (2008) 9 Jurnal Bisnis & Ekonomi Politik.
Yudhi Setiawan dan Boedi Djatmiko Hadiatmojo, ‘Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Oleh Peradilan Tata Usaha Negara Dengan Alasan Cacat Yuridis Aspek Substantif (2010) 28 Jurnal Hukum Pro Justisia.
Ahmad Saleh, ‘Peran serta Masyarakat Di DPRD Dalam Pembentukan Peraturan Daerah', (2013), 7 Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum.
Makalah
Philipus M. Hadjon, ‘Fungsi Normatif Hukum Administrasi Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih', Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum (Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya 1994).
Philipus M. Hadjon, ‘Tentang Wewenang' Makalah pada Penataran Hukum Administrasi (Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya 1998).
Perundang-undangan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516)
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
Pasal 9 Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Usaha Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia 2020 Nomor 1109)
Copyright (c) 2023 Ahmad Zaky Mubarok
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.