Living Law Dalam KUHP: Suatu Gagasan Menginventarisasi Kompilasi Hukum Adat
Downloads
Abstract
The living law provisions contained in Article 2 Paragraph 1 of the KUHP make customary law to determine whether person can be convicted as balance of national legal system. However, problem lies in inclusion customary offenses in Regional Regulations which are contradictory dynamically moving customary law. However, there is a contradiction in the issue of whether it expands the principle of legality, or violates the principle of legality itself. This study uses normative juridical method that refers to legislation and conceptual approach based on doctrine legal positivism, as well as literature studies from various research literatures, books, journals, and other legal materials. The results show that design follow-up living law in KUHP is more appropriate to do with inventory Compilation Customary Law as convenience for law enforcement officers, especially judges resolve cases by finding value of justice, as well as making it easier for legislators to find actions that will be regulated in regulations. future legislation (ius constituendum).
Keywords: Compilation of Customary Law; Living Law; KUHP.
Abstrak
Ketentuan living law yang termuat dalam Pasal 2 Ayat 1 KUHP menjadikan hukum adat dapat menentukan seseorang dapat dipidana sebagai keseimbangan sistem hukum nasional. Namun persoalan terdapat kontradiksinya yang apakah memperluas asas legalitas, atau menyalahi dari asas legalitas itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mengacu pada perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang didasari atas doktrin positivisme hukum, serta studi kepustakan dari berbagai literatur hasil penelitian, buku, jurnal, dan bahan hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desain tindak lanjut living law dalam KUHP lebih tepat dilakukan dengan inventarisasi Kompilasi Hukum Adat sebagai kemudahan bagi aparat penegak hukum, terutama hakim untuk menyelesaikan perkara dengan menggali nilai-nilai keadilan, serta memudahkan pembentuk undang-undang untuk menemukan perbuatan yang akan diatur dalam peraturan perundang undangan di masa yang akan datang (ius constituendum).
Kata Kunci: Kompilasi Hukum Adat; Living Law; KUHP.
Buku
Abdullah AG, Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia (Gema Insani 2017).
Anwar Y, Sistem Peradilan Pidana (Widya Pajajaran 2009).
Cotterrell R, Living Law: Studies in Legal and Social Theory (Routledge 2017).
Hamzah A, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Di Dalam KUHP (Sinar Grafika 2015).
Handoko D, Dekriminalisasi Terhadap Delik-Delik Dalam KUHP (Hawa dan AHWA 2016).
Zaidan MA, Menuju Pembaruan Hukum Pidana (Sinar Grafika 2022).
Jurnal
Apriyani R, ‘Keberadaan Sanksi Adat Dalam Penerapan Hukum Pidana Adat’ (2018) 6 Jurnal Hukum Prioris 227.
Arliman L, ‘Hukum Adat Di Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli Dan Konsep Pemberlakuannya Di Indonesia’ (2018) 5 Jurnal Selat 177.
Chandra MJA, ‘Peraturan Daerah (Perda) Syari’ah Dan Perda Bernuansa Syari’ah Dalam Konteks Ketatanegaraan Di Indonesia’ (2018) 3 AL Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 60.
Danil E, ‘Konstitusionalitas Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana’ (2016) 9 Jurnal Konstitusi 583.
Delpiero M and others, ‘Rekonstruksi Peraturan Daerah Diskriminatif: Suatu Kajian Yuridis Pada Kasus Jilbabisasi Di Aceh’ (2022) 1 J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah 253.
Faisal F and Rustamaji Mu, ‘Pembaruan Pilar Hukum Pidana Dalam RUU KUHP’ (2021) 10 Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 291.
Fajrin YA and Triwijaya AF, ‘Arah Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Di Tengah Pluralisme Hukum Indonesia’ (2019) 18 Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan 734.
Hadi S, ‘Hukum Positif Dan The Living Law (Eksistensi Dan Keberlakuannya Dalam Masyarakat)’ (2017) 13 DiH Jurnal Ilmu Hukum 259.
Hasibuan E, ‘Eksistensi Pidana Adat Dalam Kerangka Pembaharuan Hukum Pidana Nasional (Analisis Konsepsi Rancangan KUHP)’ (2021) 10 Lex Crimen 403.
Isroji I and Najib AM, ‘Peraturan Daerah Bernuansa Syari’ah Di Indramayu Dan Tasikmalaya: Agama, Politik Lokal Dan Ancaman Disintegrasi’ (2022) 12 Ulumuddin: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman 247.
Jaya NSP, ‘Hukum (Sanksi) Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional’ (2016) 45 Masalah-Masalah Hukum 123.
Kalengkongan SB, ‘Kajian Hukum Pidana Adat Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia’ (2017) 6 Lex Crimen 70.
Mandasari Z, ‘Politik Hukum Pengaturan Masyarakat Hukum Adat (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi)’ (2014) 21 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 227.
Mayasari RE, ‘Tantangan Hukum Adat Dalam Era Globalisasi Sebagai Living Law Dalam Sistem Hukum Nasional’ (2017) 2 Journal Equitable 94.
Mubarok N, ‘Living Law Dan URF Sebagai Sumber Hukum Positif Di Indonesia’ (2016) 11 Islamica: Jurnal Studi Keislaman 135.
Mulyadi L, ‘Eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik Dan Prosedurnya’ (2013) 2 Jurnal Hukum dan Peradilan 225.
Nelken D, ‘Eugen Ehrlich, Living Law, and Plural Legalities’ (2008) 9 Theoretical Inquiries in Law 443.
Nurjaya IN, ‘Memahami Kedudukan Dan Kapasitas Hukum Adat Dalam Politik Pembangunan Hukum Nasional’ (2011) 16 Perspektif 236.
Pambudi AR, Azis F and Muhammad ZI, ‘Eksistensi Penerapan Hukum Adat Dalam Praktik Peradilan Pidana Di Indonesia Serta Dampak Pelaksanaan Kompilasi Delik Adat Dalam RUU KUHP’ (2020) 4 STAATSR.
Pradhani SI, ‘Pendekatan Pluralisme Hukum Dalam Studi Hukum Adat: Interaksi Hukum Adat Dengan Hukum Nasional Dan Internasional’ (2021) 4 Undang: Jurnal Hukum 100.
Rini NS, ‘Analisis Implementasi Prinsip Non-Diskriminasi Dalam Peraturan Daerah Di Bidang Pendidikan Dan Kesehatan’ (2018) 9 Jurnal HAM 19.
Sambas N, ‘Eksistensi Hukum Pidana Adat Dalam Pembentukan Hukum Pidana Nasional’ (2009) 11 Syiar Hukum 233.
Setyaningsih NPA dan Kayuan, ‘Kompilasi Delik Adat Dalam Peraturan Daerah Sebagai Dasar Pemidanaan Dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)’ (2022) 16 Jurnal Yustitia 71.
Setyawan VP, ‘Prospek Pemberlakuan Hukum Adat Dalam Hukum Pidana Nasional’ (2019) 35 Justitia et Pax 120.
Setyonagoro P, ‘Wacana Hukum Uji Konstitusionalitas Produk Hukum Peraturan Daerah (Legal Discourse About Testing Constitutionality Of Regional Regulations)’ (2019) 13 Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma 51.
Sugiswati B, ‘Konsepsi Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Adat’ (2014) 19 Perspektif 201.
Suhariyanto B, ‘Problema Penyerapan Adat Oleh Pengadilan Dan Pengaruhnya Bagi Pembaruan Hukum Pidana Nasional’ (2018) 30 Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 421.
Sukirno S, ‘Revitalisasi Dan Aktualisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Pidana Positif’ (2018) 2 Diponegoro Private Law Review 209.
Suwandi A, Zanibar Z and Achmad R, ‘Eksistensi Hukum Adat Terhadap Hukum Pidana’ (2017) 1 Legalitas: Jurnal Hukum 1.
Syahbandir M, ‘Kedudukan Hukum Adat Dalam Sistem Hukum’ (2010) 12 Kanun Jurnal Ilmu Hukum 1.
Syarifuddin L, ‘Sistem Hukum Adat Terhadap Upaya Penyelesaian Perkara Pidana’ (2019) 3 Risalah Hukum 11.
Utama TSJ, ‘Hukum Yang Hidup Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Antara Akomodasi Dan Negasi’ (2020) 49 Masalah-Masalah Hukum 14.
Widayati LS, ‘Pemenuhan Kewajiban Adat Sebagai Pidana Tambahan Dalam RUU KUHP’ (2013) 20 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 362.
Yudistira Y, ‘Pemenuhan Hak–Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Sebagai Wujud Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM)’ (2016) 1 Doctrinal 157.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Anotasi 5076).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Anotasi Nomor 5432).
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Copyright (c) 2024 Daffa Ladro Kusworo, Maghfira Nur Khaliza Fauzi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.