Examining the Legal Foundations of Political Party Liability for Money Laundering
Downloads
Political parties serve as platforms for individuals before they are nominated for state office. State officials, in turn, carry a significant risk of engaging in corrupt practices. However, to date, there has been no case in Indonesia in which a corruption offense committed by a state official who is also part of a political party’s leadership has resulted in the political party itself being held criminally liable. Given the frequency of such incidents, this study seeks to contribute to law-enforcement efforts to prevent and address this issue, particularly when political parties benefit from the unlawful actions of their members or officials. In addition to a statutory approach, this research adopts conceptual and case-based analyses to reinforce its findings. The results indicate that, as legal entities, political parties can indeed be held criminally liable.
Amrullah, M. Arief. “Pencucian Uang dan Kejahatan Terorganisir”, Jurnal Hukum, No. 22, Vol. 10, 2003.
Deamonika Deamonika dan Nur Annisa. “Keterkaitan While Collar Crime dengan Coorporate Crime.” PUSTAKA: Jurnal Bahasa dan Pendidikan 4, no. 1 (7 Desember 2023): 161–70. https://doi.org/10.56910/pustaka.v4i1.1071.
Disemadi, Hari Sutra, Nyoman Serikat Putra Jaya, “Perkembangan Pengaturan Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana di Indonesia” 3, No. 2, 2019. https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i2.38.
Hamzah, Andi. Kejahatan di bidang ekonomi = Economic crimes. Cetakan pertama. Rawamangun, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Heriani, Fitri N./ Muhammad Yasin, “Mungkinkah Partai Politik Diperlakukan sebagai Korporasi dalam Kasus Tipikor?”, 2018, https://www.hukumonline.com/berita/a/mungkinkah-partai-politik-diperlakukan- sebagai-korporasi-dalam-kasus-tipikor-lt5ba0c9cc5e3cf/.
Ibrahim, Johannes, Yohanes Hermanto Sirait, Kejahatan Transfer Dana Evolusi dan Modus Kejahatan melalui Sarana Lembaga Keuangan Bank, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2018.
Indrawan, Rudy, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang”, Fakutas Hukum Universitas Airlangga, Disertasi, 2023.
Khairullaah, Miftaahul. “Perbandingan Pertanggungjawaban Pelaku Kejahatan Terorganisasi dengan Pertanggungjawaban Pelaku Kejahatan Korporasi dalam Narkotika.” Jurist-Diction 3, no. 2 (11 Maret 2020): 461. https://doi.org/10.20473/jd.v3i2.18198.
Komisi Pemberantas Korupsi, “Komitmen Indonesia pada UNCAC dan G20 ACWG tahun 2012-2020”.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenada Media Grup, Jakarta, 2010.
Prasetyo, Aji. “Parpol, Ormas Hingga Law Firm Pun Wajib Laporkan Pemilik Manfaat”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5aa2c032a3a34/parpol--ormas- hingga-law-firm-pun-wajib-laporkan-pemilik-manfaat, 10 Maret 2018.
Putra, Erlanda Juliansyah. Gagasan pembubaran partai politik korup di Indonesia. Cetakan ke-1. Depok: Rajawali Pers, 2017.
Putro, Sapto Handoyo Djarkasih, Nazaruddin Lathif, Mustika Mega, Lili Prihatini. " “Analisis Tindak Pidana Pencucian Uang Pasif dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang” 10, No. 3 (2024). https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/viewFile/10419/4976.
Rahayuningsih, Toetik Iqbal Felisiano, “Hukum Pidana Korporasi”, Tiem Teaching, Materi PPT Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 10/11/2018.
Ratomi, Achmad. “KORPORASI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA (SUATU PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DALAM MENGHADAPI ARUS GLOBALISASI DAN INDUSTRI).” Al-Adl : Jurnal Hukum 10, no. 1 (23 Februari 2018): 1. https://doi.org/10.31602/al-adl.v10i1.1150.
Rosalina, Dian. “Ini Biaya yang Harus Dibayar kalau Mau Jadi Caleg di Indonesia”, 24 Januari 2025, https://www.cxomedia.id/general-knowledge/20250124181659-55- 181159/ini-biaya-yang-harus-dibayar-kalau-mau-jadi-caleg-di-indonesia.
Roup, Abdul, Muridah Isnawati, Jl Raya Sutorejo No, Dukuh Sutorejo, Kota Surabaya, dan Jawa Timur. “PERTANGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI LINGKUNGAN HIDUP PASCA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 13 TAHUN 2016” 1 (2017).
Sarwirini, “Kejahatan Korporasi”, Materi PPT Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 11/2/2018
Shanty, Lilik. “Aspek teori hukum dalam KEJAHATAN KORPORASI.” PALAR | PAKUAN LAW REVIEW 3, no. 1 (1 Januari 2017). https://doi.org/10.33751/.v3i1.401.
Sjahdeini, Sutan Remy I. Ajaran pemidanaan: tindak pidana korporasi dan seluk- beluknya. Edisi kedua. Jakarta: Kencana, 2017.
Sjahdeini, Sutan RemyII, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Grafiti, Jakarta, 2004.
T.J. Gunawan, Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi, Genta Press, Yogyakarta, 2015.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554).
Copyright (c) 2025 Lolita Fitriyana, Ridho Firmansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).


















