Non-State Actors' Efforts to Resolve Indonesia-Timor Leste Border Disputes at the Un-Surveyed Segment Point: A Constructivism Perspective
Downloads
Hasil diplomasi antara Indonesia dan Timor Leste yang menyatakan bahwa lahan di titik un-surveyed segment merupakan wilayah milik Timor Leste, sebagaimana tertuang dalam Provisional Agreement tahun 2005, pada kenyataannya tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat Kecamatan Bikomi Nilulat. Hal ini kemudian berdampak pada adanya dualisme klaim masyarakat lintas negara. Masyarakat subdistrik Passabe di Timor Leste mengklaim lahan tersebut berdasarkan Provicional Agreement tahun 2005, sedangkan masyarakat
Kecamatan Bikomi Nilulat di Indonesia mengklaim lahan yang sama berdasarkan pada kesepakatan-kesepakatan adat masyarakat Kerajaan Bikomi dan Kerajaan Ambenu sebagai bagian dari anggota suku Atoni Meto. Dengan menggunakan perspektif konstruktivisme, penulis berpendapat bahwa perbatasan di titik unsurveyed segment telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan-kesepakatan adat masyarakat Kerajaan Bikomi dengan Kerajaan Ambenu. Oleh karena itu, masyarakat kecamatan Bikomi Nilulat menghendaki adanya peninjauan kembali terhadap hasil Provisional Agreement tahun 2005 tersebut.
The results of diplomacy between Indonesia and Timor Leste which stated that the land at the point of the un-surveyed segment was Timor Leste's territory, as stated in the 2005 Provisional Agreement, had in fact never been socialized to the people of Bikomi Nilulat Subdistrict. This then has an impact on the dualism of cross-country community claims. The people of the Passabe sub-district in Timor Leste claimed the land based on the 2005 Provincial Agreement, while the people of the Bikomi Nilulat sub-district in Indonesia claimed the same land based on the customary agreements of the people of the Bikomi Kingdom and the Ambenu Kingdom as members of
the Atoni Meto tribe. Using a constructivist perspective, the author argues that the border at the point of the un-surveyed segment has been determined based on the customary agreements of the people of the Bikomi Kingdom and the Ambenu Kingdom. Therefore, the people of the Bikomi Nilulat sub-district want a review of the results of the 2005 Provisional Agreement.
Buku dan Bab dalam Buku
Antunes, Sandrina dan Isabel Camiso, 2020. "Realisme”, dalam Mukti, Takdir Ali (ed.), 2020. Dasar-Dasar Teori Hubungan Internasional. Yogyakarta: Laboratorium Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Ashari, Khasan, 2015. Kamus Hubungan Internasional. Bandung: Nuansa Cendekia.
Bakry, Umar Suryadi, 2017. Dasar-Dasar Hubungan Internasional. Depok: Kencana
Lake, Primus, 2020. "Aspirasi Masyarakat Adat Indonesia dalam Proses Negosiasi Penyelesaian Masalah Perbatasan RI-RDTL”, dalam Elcid Li, Dominggus, dan Supia Yuliana (ed.), 2020. Memikirkan Ulang Pembangunan Yang Berkeadilan Sosial dan Berperikemanusiaan. Jakarta: ISJN.
Maria, Siti, et al., 2006. Kepercayaan Komunitas Adat Suku Dawan Pada Siklus Ritus Tani Lahan Kering di Kampung Maslete, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Jakarta: Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
Rosyidin, Mohamad, 2020. Teori Hubungan Internasional dari Perspektif Klasik Sampai Non-Barat. Depok: Rajawali Press.
Sanak, Yohanes, 2012. Human Security dan Politik Perbatasan. Yogyakarta: JPP dan PolGov.
Sanak, Yohanes, 2019. Sedarah Beda Bendera Sejarah Politik Perbatasan Indonesia-Timor Leste Sektor Barat. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sanak, Yohanes, 2020. Kerajaan Bikomi dan Budaya Puah Manus dalam Relasi Kuasa Usif-Amaf. Jakarta: Seven Books.
Artikel Jurnal
Anggita, Mutia, 2014. "Kesepakatan Batas Darat RI-Timor Leste: Sebuah Kajian Diplomasi Perbatasan RI”, Jurnal Penelitian Politik, 11 (1):21-38.
Kolne, Yakobus, 2017. "Penyelesaian konflik Perbatasan Un-Resolved dan Un-Surveyed Segment Bijaelesunan-Subina-Oben Melalui Pendekatan Budaya”, Jurnal Ilmu Politik, 8 (2):42-51.
Mangku, Dewa Gede Sudika, 2018. "Peran Tokoh Adat dalam Membantu Penyelesaian Sengketa Perbatasan Darat Antara Indonesia dan Timor Leste di Wilayah Enclave Oecussi”, Journal of Indonesia Adat Law, 2 (1):83-112.
Rosyidin, Mohamad, 2012. "Kebijakan Cina dalam Krisis Semenanjung Korea: Perspektif Konstruktivis”, Jurnal Global & Strategis, 6 (1):103-114.
Samaleleway, Vrido Marchel, et al., 2018. "Mekanisme Penyelesaian Sengketa Secara Damai Wilayah Darat Antara Indonesia dan Timor Leste Menurut Hukum Internasional”, Jurnal Lex et Societatis, 6 (2): 150-1158.
Dokumen Resmi
Kesimpulan Rapat Fasilitasi Tokoh Adat di Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan RI-RDTL Tahun 2017, 2017. Kefamenanu: Badan Pengelola Perbatasan Daerah Timor Tengah Utara.
Pernyataan Bersama Para Tokoh Adat Liurai Sila, Sonbai Sila, Beun Sila Dan Afo Sila Dalam Rangka Meningkatkan Perdamaian dan Persaudaraan Sesama Atoni Meto, 2017. Kupang: Badan Pengelola Perbatasan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Permasalahan Batas Negara RI-RDTL, 2021. Kefamenanu: Badan Pengelola Perbatasan Daerah Timor Tengah Utara.
Rekomendasi Rapat Konsolidasi Border Liaison Committee (BLC) RI-RDTL Tahun 2017, 2017. Kefamenanu: Badan Pengelola Perbatasan Daerah Timor Tengah Utara.
Peta Annex B1 of Addendum No 1 to the Provisional Agreement between the Government of the Republic Indonesia and the Government of the Democratic Republic of Timor Leste tahun 2013, 2013. Jakarta: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Badan Informasi Geospasial, dan Direktorat Topografi TNI AD.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, 2008. Jakarta: DPR RI
Wawancara
Lake, Benediktus, 2021. "Tokoh Adat Kecamatan Bikomi Nilulat”, diwawancarai oleh Yosef Serano Korbaffo di kediamannya Desa Nilulat, 22 Agustus 2021.
Lake, Karolus, 2021. "Tokoh Masyarakat Kecamatan Bikomi Nilulat”, diwawancarai oleh Yosef Serano Korbaffo di kediamannya Desa Nilulat, 09 Agustus 2021.
Lake, Yoseph, 2021. "Tokoh Adat Kecamatan Bikomi Nilulat”. Diwawancarai oleh Yosef Serano Korbaffo di kediamannya Desa Sunkaen, 07 Agustus 2021.
Nale, Martinus, 2021. "Tokoh Adat Kecamatan Bikomi Nilulat”, diwawancarai oleh Yosef Serano Korbaffo di kediamannya Desa Haumeni Ana, 14 Agustus 2021.
Palbeno, Gaspar, 2021. "Tokoh Adat Kecamatan Bikomi Nilulat”, diwawancarai oleh Yosef Serano Korbaffo di kediamannya Desa Sunkaen, 02 Agustus 2021.
Pandie, Jibrael, 2021. "Kepala Bidang Pengelolaan Perbatasan Daerah pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara”, diwawancarai oleh Elpius Kalembang dan Yosef Serano Korbaffo di Kefamenanu, 25 Juli 2021.
Artikel Daring
Beritasatu, 2013. "Konflik Ancam Warga Perbatasan Indonesia-Timor Leste” [daring]. dalam https://www.beritasatu.com/nasional/94209/konflik-ancam-warga-perbatasan-indonesia-timor-leste [diakses 16 Juni 2021].
Kompas, 2013. "Timor Leste Caplok Tanah Indonesia, Warga TTU Mengadu Ke Kodim” [daring]. dalam https://money.kompas.com/read/2013/04/05/15384940/timor.leste.caplok.tanah.indonesia.warga.ttu.mengadu.ke.kodim [diakses 16 Juni 2021]
Tni.mil.id, 2015. "Unsurveyed segment Haumeni Ana di Perbatasan RI-Timor Leste” [daring]. dalam https://www.tni.mil.id/view-88452-iunsurveyed-segment-haumenianai-di-perbatasan-ri-timor-leste.html?fbclid=IwAR0z9bNddX1iVofugBNzNLYHf_VFsM1HIlOGhSKT55dEzO7l-CojzKHcXmA [diakses 7 Juli 2021].
Tempo, 2013. "Situasi Perbatasan Indonesia dan Timor Leste Memanas” [daring]. dalam https://nasional.tempo.co/read/457641/situasi-perbatasan-indonesia-timor-leste-memanas/full&view=ok [diakses 15 Juni 2021]
Tempo, 2012. "Lima Titik Batas Indonesia-Timor Leste Rawan Konflik” [daring]. dalam https://nasional.tempo.co/read/421874/5-titik-batas-indonesia-timor-leste-rawan-konflik/full&view=ok [diakses 16 Juni 2021].
Copyright (c) 2022 Global Strategis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- Authors are unable to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work
- Authors are not permitted to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
- The Copyright Holder of the articles is Global Strategis