Indonesian-Timor Leste Western Demarcation Line Dispute Settlement on Unresolved Segment of Neoliberalism Perspective: Endeavors and Challenges
Downloads
This article discusses the resolution of the land border dispute between Indonesia and Timor Leste at Bidjaele Sunan-Oben and Noelbesi-Citrana, two points that are classified as unresolved segments. Border negotiations between the two countries have been going on since 2000 and only two remain, namely Bidjaele Sunan-Oben and Noelbesi-Citrana, due to the different perceptions of the two countries at these points. In 2019, a final agreement regarding the two points was reached and outlined in the Agreed Principles on The Final Settlement 2019. This research uses a qualitative method with a case study approach. Using the theory of neoliberalism, this article finds that the cooperation between Indonesia and Timor Leste through the mediation of international regimes has proven effective in resolving land border disputes at the two points in question. However, the Covid-19 epidemic and Timor Leste's absence from demarcation activities continue to obstruct the two countries' technical settlement.
Keywords: Neoliberalism, International Regime, Land Boundary Disputes, Unresolved Segment, Indonesia-Timor Leste
Artikel ini mendiskusikan penyelesaian sengketa batas darat Indonesia dan Timor Leste di Bidjaele Sunan-Oben dan Noelbesi-Citrana, dua titik yang tergolong unresolved segment. Perundingan batas kedua negara Leste telah dimulai sejak tahun 2000 hingga saat ini. Proses tersebut menyisahkan 2 titik tersisa yakni Bidjaele Sunan-Oben dan Noelbesi-Citrana akibat adanya perbedaan persepsi kedua negara pada titik dimaksud. Pada tahun 2019, kesepakatan final terkait kedua titik tersebut berhasil dicapai dan dituangkan dalam Agreed Principles on The Final Settlement 2019. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Dengan menggunakan teori neoliberalisme, artikel ini menemukan bahwa kerjasama Indonesia dan Timor Leste melalui perantaraan rezim internasional terbukti ampuh dalam menyelesaikan sengketa batas darat pada kedua titik dimaksud. Namun Pandemi Covid-19 dan ketidakhadiran Timor Leste dalam kegiatan demarkasi masih menjadi penghambat penyelesaian teknis kedua negara.
Kata-kata kunci: Neoliberalisme, Rezim Internasional, Sengketa Batas Darat, Unresolved Segment, Indonesia-Timor Leste
Buku dan Bab dalam Buku
Arifin, S., (ed.), 2014. Hukum Perbatasan Darat Antar Negara. Sinar Grafika.
Ashari, K., (ed.), 2015. Kamus Hubungan Internasional. Nuansa Cendekia.
Dugis, V., 2016. "Neoliberalisme”, dalam V. Dugis (ed.), 2016. Teori Hubungan Internasional Perspektif-Perspektif Klasik. Cakra Studi Global Strategis.
Hadiwinata, B. S., 2009. "Sejarah Perbatasan Indonesia-Timor Leste”, dalam G. Wuryandari (ed.), 2009. Keamanan Di Perbatasan Indonesia-Timor Leste Sumber Ancaman dan Kebijakan Pengelolaannya. Pustaka Pelajar.
Lake, P., 2020. "Aspirasi Masyarakat Adat Indonesia dalam Proses Negosiasi Penyelesaian Masalah Perbatasan RI-RDTL”, dalam Dominggus Elcid L & Supia Yuliana (ed.), 2020. Memikirkan Ulang Pembangunan Yang Berkeadilan Sosial dan Berperikemanusiaan. Indonesia Social Justice Network.
Rosyidin, M., 2020. Teori Hubungan Internasional. Raja Grafindo.
Sanak, Y., 2012. Human Security Dan Politik Perbatasan. PolGov.
Sitohang, J., Luhulima, C., Irewati, A., Nufus, H., dan Rahman, A. R., 2017. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perbatasan di Asia Tenggara. Mahara Publishing dan LIPI.
Wuryandari, G., 2009. "Persoalan Demarkasi dan Keamanan Perbatasan Indonesia-Timor Leste”, dalam G. Wuryandari (ed.), 2009. Keamanan Di Perbatasan Indonesia-Timor Leste Sumber Ancaman dan Kebijakan Pengelolaannya. Pustaka Pelajar.
Artikel Jurnal
Eryansan, B. F. J., Kleruk, S. Y. F., dan Arman, Y., 2023. "Urgensi Penyelesaian Titik Batas Negara Indonesia dan Timor Leste Melalui Perjanjian Internasional”, Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(6): 1049–1057.
Kalembang, E., 2018. "Tanah Ulayat Sebagai Simbol Eksistensi Adat-Istiadat: Studi Kasus tentang Konflik Tanah Ulayat di Perbatasan Republik Indonesia (RI) dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) Segmen Bijael Sunan/Oelnasi”, Sabda: Jurnal Kajian Kebudayaan, 13(1): 44–58.
Kalembang, E., dan Korbaffo, Y. S., 2022. "Non-State Actors' Efforts to Resolve Indonesia-Timor Leste Border Disputes at the Un-Surveyed Segment Point: A Constructivism Perspective”, Jurnal Global & Strategis, 16(1): 51–74.
Kartini, I., Perdana, A., dan Kosandi, M., 2023. "Examining a Critical Geopolitics in the Determination of Indonesia and Timor Leste Land Boundaries in Noel Besi-Citrana Segment”, Journal of Humanities and Social Sciences Studies, 5(4): 61–71.
Kolne, Y., 2018. "Penyelesaian Konflik Perbatasan ‘Un-Resolved' Dan ‘Un-Surveyed' Segmen Bijaelsunan-Subina-Oben Melalui Pendekatan Budaya”, Politika: Jurnal Ilmu Politik, 8(2): 42.
Korbaffo, Y. H. B., 2021. "Penyelesaian Sengketa Perbatasan Indonesia dan Timor Leste dalam Perspektif Budaya Kewarganegaraan (Civic Culture)”, Jurnal Poros Politik, 3(2): 1–11.
Mangku, D. G. S., 2018a. "Implementasi Joint Border Committee (Jbc) Untuk Penyelesaian Sengketa Perbatasan Darat Antara Indonesia-Timor Leste”, Jurnal Yuridis, 5(1), 43.
Mangku, D. G. S., 2018b. "Peran Tokoh Adat dalam Membantu Penyelesaian Sengketa Perbatasan Darat antara Indonesia dan Timor Leste di Wilayah Enclave Oecussi”, Journal of Indonesian Adat Law, 2(1): 84–112.
Mangku, D. G. S., 2020a. "Implementation Of Technical Sub Committee Border Demarcation And Regulation (TSC-BDR) Agreement Between Indonesia - Timor Leste In The Resolution Of The Land Border Dispute”, Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(3): 405–419.
Mangku, D. G. S., 2020b. "Penyelesaian Sengketa Perbatasan Darat di Segmen Bidjaele Sunan-Oben antara Indonesia dan Timor Leste”, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 5(2): 252–260.
Qinvi, R. F., Sutisna, S., dan Widodo, P., 2018. "Diplomasi Pertahanan Dalam Penyelesaian Unresolved Segment di Perbatasan Darat Indonesia-Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) (Studi Kasus Unresolved Segment Dilumil-Memo)”, Jurnal Diplomasi Pertahanan, 4(1): 57–82.
Samaleleway, V. M. T. S. dan C. J. . W., 2018. "Mekanisme Penyelesaian Sengketa Secara Damai Wilayah Darat Antara Indonesia Dan Timor Leste Menurut Hukum Internasonal”, Lex Et Societatis, 6(2): 150–158.
Setiawati, J. I., dan Oktaviyani, R. E. N., 2023. "Analisis Penyelesaian Sengketa dalam Perspektif Hukum Internasional (Studi Kasus Sengketa Perbatasan Wilayah Darat Noel Besi-Citrana dan Bidjael Sunan Oben antara Indonesia dengan Timor Leste)”, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(2): 130–154.
Sianipar, I. M. J., 2017. "Upaya Penyelesaian Sengketa Wilayah Perbatasan Darat Indonesia-Timor Leste”, Sociae Polites, 18(1): 1–12.
Sudarmanto, B., 2022. "Enclave Oecusse-Timor Leste Di Wilayah Korem 161 / Wirasakti , Nusa Tenggara Timur”, Jurnal Strategis Dan Kampanye Militer, 8(2): 101–124.
Sudiar, S., 2019. "Pendekatan Keamanan Manusia dalam Studi Perbatasan Negara”, Jurnal Hubungan Internasional, 7(2): 154–155.
Sugito, 2013. "Analisis Terhadap Misi Peacebuilding United Nations Transition Administration in East Timor (Untaet)”, Jurnal Hubungan Internasional, 2(1): 48–55.
Wawancara
Abi, K., 2022. "Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara”, diwawancarai oleh Yosef Serano Korbaffo, 12 Juli 2022.
Seran Tahuk, P., 2023. "Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur”, diwawancarai oleh Yosef Serano Korbaffo, 1 September 2023.
Artikel Online
Antaranews, 2019. "Warga Timor Leste di Naktuka terus bertambah" Antaranews.com [daring]. dalam https://www.antaranews.com/berita/813844/warga-timor-leste-di-naktuka-terus-bertambah [diakses pada 10 September 2023].
CNN Indonesia, 2017. "Indonesia-Timor Leste Bentuk Tim Bahas Sengketa Perbatasan" Cnnindonesia.com. [daring]. dalam https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170213211156-20-193300/indonesia-timor-leste-bentuk-tim-bahas-sengketa-perbatasan [diakses pada 5 September 2023].
KBR, 2016. "Sengketa Naktuka, Indonesia Layangkan Nota Protes ke Timor Leste" Kbr.Id [daring]. dalam https://kbr.id/nusantara/09-2016/sengketa_naktuka__indonesia_layangkan_nota_protes_ke_timor_leste/85005.html [diakses pada 10 September 2023].
Kemenko Polhukam RI, 2017. "Bertemu Xanana Gusmao, Menko Polhukam Bahas Sengketa Perbatasan Indonesia-Timor Leste" Polkam.Go.Id. [daring]. dalam https://polkam.go.id/bertemu-xanana-gusmao-menko-polhukam-bahas-sengketa-perbatasan-indonesia-timor-leste/ [diakses pada 5 September 2023].
Marsudi, R. L. P., 2017. "Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Tahun 2017" [daring]. dalam https://kemlu.go.id/portal/id/read/757/pidato/pernyataan-pers-tahunan-menteri-luar-negeri-ri-tahun-2017 [diakses pada 5 September 2023].
Sekretariat Kabinet RI, 2015. "Keterangan Pers Presiden Joko Widodo Pada Kunjungan Kenegaraan PM Timor Leste" Setkab.Go.Id. [daring]. dalam https://setkab.go.id/keterangan-pers-presiden-joko-widodo-pada-kunjungan-kenegaraan-pm-timor-leste-di-istana-merdeka-jakarta-26-agustus-2015/ [diakses pada 5 September 2023].
Sekretariat Kabinet RI, 2019. "Indonesia-Timor Leste Finalize Agreement on Land Borders" Setkab.Go.Id. [daring]. dalam https://setkab.go.id/en/ri-timor-leste-finalize-agreement-on-land-borders/ [diakses pada 9 September 2023].
Viva.co.id., 2023. "Hasil Pertemuan Jokowi dengan PM Timor Leste" [daring]. dalam https://www.youtube.com/watch?v=ZIqKE2lnpgE [diakses pada 5 September 2023].
Dokumen Lainnya
Direktorat Hukum dan Perjanjian Kewilayahan, K. R., 2022. Penanganan Perbatasan Darat Indonesia-Timor Leste (Tantangan & Way Forward).
Umbu Pati, T., 2021. Diplomasi Batas Negara. Dirjen Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri.
Copyright (c) 2024 Global Strategis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- Authors are unable to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work
- Authors are not permitted to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
- The Copyright Holder of the articles is Global Strategis