Analisis Pencatatan dan Pelaporan Penyakit Menular COVID-19 di Wilayah Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto dengan Metode Tracing Surveilans

Pencatatan dan Pelaporan COVID-19 Protokol Kesehatan

Authors

  • Fahad Sultan Alkatiri
    fahad.sultan.alkatiri-2015@fkm.unair.ac.id
    Departemen Epidemiologi, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga, Surabaya
20 November 2021

Downloads

ABSTRAK

Latar Belakang: Coronavirus merupakan jenis virus yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan. Menurut WHO, COVID-19 atau CoronaVirus Disease-2019 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan yaitu virus severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2). WHO menetapkan wabah COVID-19 ini sebagai pandemic, karena telah menyebar keseluruh dunia. Sampai saat ini belum ada vaksin untuk mencegah infeksi Virus Corona atau COVID-19, namun dengan  menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin dapat memutus rantai penyebaran virus COVID-19.

Tujuan:  untuk menganalisis proses pencatatan dan pelaporan wabah penyakit menular COVID-19 yang dilakukan oleh Surveilans COVID-19 Puskesmas Bangsal.

Metode: Penelitian ini menggunakan metode pencatatan dan pelaporan dengan menelusuri orang yang terkonfirmasi COVID-19 dan mungkin telah melakukan kontak dengan keluarga maupun kerabat yang juga terinfeksi atau telah melakukan perjalanan ke kota yang bestatus zona merah .

Hasil: Dari data yang didapatkan, tercatat masih banyaknya kasus Orang Dalam Pantauan (ODP) sebanyak 579 orang sejak Maret 2020 – Juli 2020, sedangkan kasus konfirmasi positif yang tercatat dari bulan Mei 2020 sampai dengan Agustus 2020 sebanyak 66 orang. Pencegahan penyebaran virus ini bisa dilakukan dengan menjalankan protokol Kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih, menghindari kerumunan, mengurangi untuk melakukan kontak langsung dengan siapapun dan menjalani hidup sehat dan bersih.

Kesimpulan: Pencatatan dan pelaporan yang dilakukan oleh Puskesmas Bangsal telah sesuai dengan pedoman KepMenkes HK.01.07/2020. Pencatatan kasus COVID-19 dilakukan dengan menggunakan form yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, sedangkan untuk pelaporan terdapat beberapa macam antara lain laporan penemuan kasus, laporan pengiriman dan pemeriksaan spesimen, laporan penyelidikan epidemiologi dan laporan pemantauan kontak erat.