Pembatalan Merek Terkenal yang Berubah Menjadi Istilah Umum

Pembatalan Merek Merek Terkenal Istilah Umum.

Authors

March 11, 2020

Downloads

Pemilik merek terkenal memiliki hak eksklusif untuk dapat mengeksploitasi mereknya, baik melalui penggunaan yang dilakukannya sendiri, atau dilisensikan atau bahkan dialihkan kepada pihak lain. Pengaturan mengenai hak eksklusif sebagai perlindungan merek terkenal telah diatur di dalam Article 6 bis Paris Convention. Namun, suatu merek yang awalnya dapat didaftarkan menjadi merek dapat berubah menjadi generic jika persepsi masyarakat mengidentikkan merek tersebut dengan suatu barang atau jasa yang sejenis. Akibatnya, merek tersebut menjadi istilah yang umum sehingga tidak eligibel untuk tetap terdaftar sebagai merek serta tidak layak untuk diberikan hak eksklusif serta perlindungan hukum. Pembatalan merek terkenal merupakan upaya perlindungan hukum yang dimiliki oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagai akibat dari suatu merek terkenal telah menjadi istilah yang umum sehingga tidak lagi eligibel untuk tetap terdaftar sebagai merek serta mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan suatu merek terkenal yang dapat kehilangan secondary meaning sehingga berubah menjadi istilah umum serta gugatan pembatalan atas merek terkenal yang berubah menjadi istilah umum. Pendekatan yang dipergunakan adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konsep (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Aprroach). Dengan menggunakan ketiga pendekatan tersebut diharapkan menjadi suatu kesatuan yang saling melengkapi dan nantinya dapat memperoleh hasil penelitian yang komprehensif.