Pembatalan Merek Terkenal yang Berubah Menjadi Istilah Umum
Downloads
Buku
Henry Campbell Black, Black's Law Dictionary 9th Edition (West Publishing 2009).
Eddy Damian, Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar) (Alumni 2003).
M. Yahya Harahap, Tinjauan Merek secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia (Citra Aditya Bakti 1996).
Rahmi Jened, Hukum Merek (Trademark Law) (Prenadamedia Group 2015).
Peter M. Marzuki, Penelitian Hukum (Prenadamedia Group 2005).
O.K. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) (PT. Raja Grafindo Persada 2004).
Roger E. Schechter dan John, R. Thomas, Intellectual Property The Law of Copyrights, Patents, and Marks (West Group 2003).
Jurnal
Rasyad Andhika, ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Regulasi dalam Pendaftaran Merek Terkait Penyebab Utama Maraknya Pelanggaran Perlindungan Merek Terkenal Asing yang Belum Didaftarkan di Indonesia' (2012) Skripsi Program S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Dustin Marlan, ‘Visual Metaphor and Mark Distinctiveness' (2018) 93 Washington Law Review.
Peter M. Marzuki, ‘Penelitian Hukum' (2001) 16 Yuridika.
Agung Sudjatmiko, ‘Perlindungan Hukum Merek Terkenal Melalui Perjanjian Lisensi' (2010) Disertasi Program S3 Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Sufiarina, ‘Hak Prioritas dan Hak Eksklusif dalam Perlindungan HKI', (2012) 3 ADIL : Jurnal Hukum.
Laman
International Mark Association (INTA) ‘Marks vs Generic words'. <http://www.inta.org/MarkBasics/FactSheets/Pages/MarksvsGenericTermsFactSheet.aspx>, accessed 25 Maret 2019.
Justia, ‘How Does a Valid Mark Become Generic?', <https://www.justia.com/
intellectual-property/marks/strength-of-marks/generic-terms/>, accessed 13 Desember 2018.
New Zealand Intellectual Property Office, ‘Absolute Grounds Distinctiveness',<https://www.iponz.govt.nz/about-ip/trade-marks/practice-guidelines/current/absolute-grounds-distinctiveness/#fnref:8>, accessed 21 November 2018.
Schwan-Stabilo, ‘The Milestones of Schwan-Stabilo', <https://www.schwanstabilo.com/en/company-group/milestones>, accessed 8 April 2019.
Perundang-undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Burgerlijk Wetboek.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, (Lembaran Negara Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5953).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2134).