Perlindungan Hukum Bagi Investor Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang Memperjanjikan Fix Return
Downloads
Abstract
With the increasing number of people who develop mutual fund investment products, competition between Investment Managers as mutual fund managers is increasing. As a result, several investment managers commit fraud in the marketing of mutual fund product sales, one of which is offering Fix-Return Mutual Fund products. To analysis the problem, this research will review the validity of the mutual fund marketing which is offering a Fix Return income according to the Indonesian regulations, and the Liability of Investment Managers who sale the fixed-income mutual funds by promising a Fix Return. The type of this research is normative legal research with the statutory and conceptual approach. The results show that although the marketing of mutual fund products with Fix Return is formally regulated in the provisions of article 37 letter (d), Financial Services Authority Regulation Number:39/POJK.04/2014. However, investment managers who sale fix return mutual fund products may be punished by civil, administrative and criminal sanction because of their faud and misconduct.
Keywords: Protection; Mutual Fund Participation Units; Fix Return.
Abstrak
Dengan semakin maraknya masyarakat yang berinvestasi pada produk investasi reksa dana, membuat persaingan antar Manajer Investasi sebagai pihak pengelola reksa dana semakin meningkat. Akibatnya terdapat beberapa manajer investasi yang melakukan kecurangan dalam pemasaran penjualan produk reksa dananya, salah satunya yaitu dengan menjanjikan suatu imbal hasil pasti pada produk reksa dananya, atau juga dikenal dengan istilah Fix Return. Untuk menganalisis masalah tersebut, penelitian ini akan mengkaji validitas pemasaran reksa dana yang menawarkan pendapatan Fix Return menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Tanggung gugat Manajer Investasi yang memasarkan reksa dana jenis reksa dana pendapatan tetap dengan memperjanjikan Fix Return. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun pemasaran produk reksa dana dengan Fix Return diatur dalam ketentuan pasal 37 huruf (d), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:39/POJK.04/2014, namun apabila Manajer Investasi memasarkan produk reksa dana dengan Fix Return, Manajer investasi dapat dikenakan sanksi perdata, administratif dan pidana apabila terbukti memasarkan produknya dengan Fix Return.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Unit Penyertaan Reksa Dana; Fix Return.
Buku
Asril Sitompul, Reksa Dana: Pengantar Dan Pengenalan Umum (Citra Aditra Bakti 2002).
Eduardus Tendelilin, Analisis Investasi dan Manajemen Portofolio (Edisi-I, Cetakan ke-I. Yogyakarta, 2001).
Eko Priyono Pratomo dan Ubaidillah Nugraha, Reksa Dana: Solusi Perencanaan Investasi Di Era Modern (Gramedia Pustaka Utama 2002).
H. Untung Budi, Hukum Bisnis Pasar Modal (ANDI Yogyakarta 2011).
Imam Syahputra, Taya Jawab Aspek Hukum Reksa Dana di Indonesia (Harvarindo 2000).
Iswi Hariyani dan R. Serfianto D.P., Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal (Visimedia 2010).
Jaka E. Cahyono, Cara Jitu Meraih Untung dari Reksa Dana (Cetakan ke-III, Gramedia Pustaka Utama 2002).
M. Irsan Nasarudin dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia (Kencana Prenada Media Grup 2004).
Mas Rahmah, Hukum Pasar Modal (Kencana 2019).
Munir Fuady, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum) (Buku 1, Citra Aditya Bakti 2001).
Pandji Anoraga. Pengantar Pasar Modal (Rineka Cipta 2007).
Panji Anoraga dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal (Rineka Cipta 2003).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi (Prenada Media Group, 2017).
Rusdin, Pasar Modal (Alfabeta 2009).
Jurnal
Michael Vincentius Panjaitan, ‘Analisis Kemampuan Stock Selection dan Market Timing Manajer Investasi pada Reksadana Saham di Indonesia' Jurnal Ilmiah Mahasiswa Manajemen' (2012) 2 Volume 1.
Hadi Sasana, ‘Reksa Dana Sebagai Alternatif Pembiayaan Sektor Riil Jangka Panjang' (2004) 2 Jurnal Dinamika Pembangunan Volume 1.
Karya Ilmiah
Aini Masruroh, ‘Konsep Dasar Investasi Reksadana' (2014) Jurnal Filsafat dan Budaya Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Maulia Madina, ‘Kewenangan Penyidikan Dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan' (2020) Skripsi, Program Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Laman
Mutia Fauzia, ‘Jumlah Investor Reksa Dana Meningkat 3 Kali Lipat dalam 4 Tahun', (Kompas 2019) <https://money.kompas.com/read/2019/07/10/13 2531126/jumlah-investor-reksa-dana-meningkat-3-kali-lipat-dalam-4-tahun>, accesed 9 September 2020.
Syahrizal Sidik, ‘Kapan Dana Rp 16 T Nasabah Minna Padi & KSP Indosurya Balik?', (CNBC Indonesia, 2019) accesed 9 September 2020.
Tahir saleh, Irvin, ‘Janjikan Return, OJK Suspensi Penjualan Reksa Dana Minna Padi', (CNBC Indonesia, 2019) <https://www.cnbcindonesia .com/investment/20191012173851-21-106514 /janjikan-return-ojk-suspensi-penjualan-reksa-dana-minna-padi> accesed 9 September 2020.
Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek (BW).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 3608).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 118).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 359).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 396);
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 370).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/2015 tentang Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 401).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 109).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 /POJK.04/2017 tentang Reksa Dana Target Waktu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 135).
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 118).