Tenaga Kerja Asing Yang Berhenti Sebelum Masa Kerja Berakhir

Tenaga Kerja Asing Tenaga Kerja Indonesia Kontrak Masa Kerja.

Authors

January 29, 2020

Downloads

Pada asasnya orang asing yang berada di Indonesia dapat membawa keuntungan bagi negara, di samping itu setiap warga negara asing yang beriktikad baik tinggal di Indonesia, mendapatkan hak untuk dilindungi dan diberikan jaminan keamanan yang meliputi jiwa, harta benda, dan usahanya. WNA berhak mendapatkan pekerjaan di Indonesia, tetapi terdapat kualifikasi agar dengan adanya WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (Selanjutnya disebut TKA) yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan sesuai dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Selanjutnya disebut Permenaker Nomor 10 Tahun 2018). TKA yang bekerja di Indonesia sama halnya dengan pekerja asli Indonesia, mereka terikat hukum yang berlaku di Indonesia. Antara TKA dan perusahaan terikat kontrak pribadi, yang mana kontrak tersebut sama seperti kontrak antara pekerja asli Indonesia dengan perusahan, sehingga apabila salah satu ada yang wanprestasi maka dikenakan hukuman yang berlaku di Indonesia. TKA yang melanggar kontrak dengan mengundurkan diri sebelum masa kerja berakhir, harus dikenakan ganti kerugian sebagai bentuk tanggungjawabnya.